Sdr Ambiar Lani dkk d RN,Terima kasih banyak dg tegur sapa dan sarannya. Memang 
itu yang kami perlukan.Karena kami ada rencana mau ke Padang tgl 6 Nov ini, 
kami akan langsung bicarakan dengan kawan2 dari BP2DIM. Baa kaba kini? MN 


     On Wednesday, November 4, 2015 1:08 AM, 'Ambiar Lani' via RantauNet 
<rantaunet@googlegroups.com> wrote:
   

 Assalamualaikum wr wb
Bapak Mochtar Naim dan kawan-kawan yang kami hormati.
Membaca surat terbuka di atas, perkenankan kami mencermati sebuah kalimat; 
"Kami di Jakarta ternyata juga terbentur dengan istilah nama yag dimulai dengan 
Panitia itu (Panitia Persiapan Pembentukan Prov DIM). Sebab setelah 
dikonsultasikan, nama Panitia bukanlah badan hukum,........" Dari bangunan dan 
struktur kalimat yang demikian artinya secara explesit pak MN mengatakan 
apabila dipergunakan sebutan; "BP2DIM (Badan Persiapan Pembentukan DIM)"  
secara otomatis adalah badan hukum.
Menurut hemat kami, hal yang demikian adalah acara berpikir yang rancu, karena 
dengan  penggunaan nama "BP2DIM (Badan Persiapan Pembentukan DIM), tidak secara 
otomatis BP2DIM itu menjadi lembaga yang berbadan hukum.
Sebuah lembaga akan menjadi lembaga yang berbadan hukum apabila lembaga 
tersebut telah di-aktenotaris-kan, dan kemudian didaftarkan ke Kementerian 
Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kemudian kementerian Hukum dan HAM RI akan 
mengeluarkan surat pengesahan lembaga yang didaftarkan tersebut. Jadi bukan 
karena nama yang dilekatkan kepada lembaga tersebut.
Oleh sebab itu menurut hemat kami tidak ada halangan untuk bagi pak MN untuk 
mengunakan nama "Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi DIM (P4DIM)" tersebut. 
P4DIM dengan sendirinya akan menjadi lembaga atau institusi yang berbadan hukum 
apabila telah di-aktenotaris-kan dan kemudian akte pendirian P4DIM tersebut 
dimintakan  pengesahannya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebagai bahan pertimbangan dan referensi bagi pak MN, perkenankan kami 
menyarankan kepada pak MN dan kawan-kawan untuk membaca UU Nomor 16 Tahun 2001 
yang disempurnakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Seingat kami dalam UU 
tersebut untuk sebuah lembaga berbadan hukum, diperkenankan untuk menggunakan 
sebutan Panitia. 

Demikianlah menurut logika pemikiran kami dan terima kasih.
Wassalam,
Ambiar Lani
Jakarta-Bekasi, L/64/04/11/2015.
 


     On Tuesday, November 3, 2015 11:02 AM, 'Mochtar Naim' via RantauNet 
<rantaunet@googlegroups.com> wrote:
   

  Dari Mochtar NaimKepada yth Bapak M Sayuti Dt RP dan kawan2 di BP2DIM di 
Ranah dan P4DIM di Rantau di mana saja di dunia ini,
Assalamu'alaikum w.w.,
     Kendati kita di Kopdar di Hotel Balairung, Jakarta, yang juga dihadiri 
oleh Bp MS Dt RP, telah menyepakati untuk membentuk  Panitia Persiapan 
Pembentukan Provinsi DIM (P4DIM), namun di Ranah ternyata lebih menyukai wadah 
yang sama dengan nama BP2DIM (Badan Persiapan Pembentukan DIM).           Kami 
di Jakarta ternyata juga terbentur dengan istilah nama yag dimulai dengan 
Panitia itu (Panitia Persiapan Pembentukan Prov DIM). Sebab setelah 
dikonsultasikan, nama Panitia bukanlah badan hukum, sementara untuk mendapatkan 
dana dan dukungan material lain-lainya dari mana-mana, diperlukan Badan Hukum, 
yang bisa Yayasan, bisa LSM, dsb.      Kawan2 di Jakarta lalu cenderung untuk 
mengusulkan agar P4DIM yang Panitia ini diganti dengan LSM yang bisa 
dibadan-hukumkan.  Saya bilang, mari kita konsultasikan dengan kawan2 di Panita 
Ranah dengan nama BP2DIM itu.     Dengan nama Badan, yaitu BP2DIM, sendirinya 
bisa langsung kita jadikan jadi Badan Hukum, dengan kita mendaftarkan diri via 
Notaris ke Menkumham dan Depdagri.     Jadinya, basi baiak di ringgik-i, manga 
indak langsuang awak ikuti sajo jalan tangah nan diambiak dek kawan2 di Ranah; 
kito namokan sadonyo, baik nan di Ranah maupun nan di Rantau di ma sajo, dengan 
namo nan samo: BP2DIM, yang berbentuk Badan Hukum. Dengan itu awak bisa 
bakarajo-samo dan bakonsultasi dengan sia sajo dalam mamparjuangkan cita 
bersama kita: Prov Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), menggantikan Prov Sumbar 
yang sekarang.     Dengan itu juo, awak indak usah manunggu sampai diadokannyo 
Kongres Minangkabau nan tadinyo kito harapkan, selain manyatujui draft Naskah 
Akademik nan sadang dipersiapkan oleh Panitia Jakarta, juo menyetujui 
terbentuknya Badan Hukum dari Panitia nan ado kini.     Basi baiak diringgik-i, 
ambo satuju bana kalau awak manyapakati basamo nan P4DIM bergabung dengan 
BP2DIM manjadi BP2DIM nan berlaku samo dima sajo di seluruh dunia ko. Dengan 
itu, sambia manunggu disepakatinyo DIM oleh PemPus, nan bisa capek bisa lamo, 
banyak samantaro tu nan awak bisa lakukan dengan BP2DIM tu.    Baa tu, kawan2? 
Lai setuju jo pandapek ambo tu? I am waiting for your response. May Allah bless 
us.    MN 03/11/15     -- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


   -- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Reply via email to