Terima kasih kepada ananda Dadik,yang telah mem forward berita dengan judul : "Kapolri-Kepala BIN Tetapkan Indonesia Siaga I Ancaman Teror". Informasi dari kepala BIN,tentunya tidak hanya ditujukan kepada Polri,tetapi ditujukan kepada semua kekuatan nasional,yang mempunyai potensi untuk menanggulangi ancaman terorisme. Selanjutnya juga saya ucapkan terima kasih,kepada bapak Suradji Halim warga RW Villa Cinere Mas,yang merasa perlu adanya kegotong royongan,dalam menangani masalah gangguan kamtibmas. Peran TNI dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang),berdasarkan UU no 34 th 2004,adalah berlainan dengan peran TNI era Kopkamtib.Kopkamtib adalah lembaga yang unik,dimana dalam keadaan Tertib Sipil,tanpa adanya dekrit Presiden yang menyatakan negara dalam keadaan perang,pejabat TNI tertentu dapat menginterfensi pelaksanaan tugas eksekutip maupun yudikatip.Dengan demikian,dapatlah disebut bahwa Kopkamtib adalah "negara dalam keadaan perang" yang terselubung. Dalam ketata negaraan,alam Kopkamtib disebut sebagai "Politie Staat".Kita mengenal tiga bentuk negara yakni :1. Politie Staat.2. Nachtwaker Staat (negara jaga malam).3. Welfaart Staat (negara kesejahteraan). Kebetulan saya adalah Askamtibmas Kopkamtib Pusat yang terakhir,sebelum Kopkamtib bubar.Saya ikut membidani lahirnya Bakorstanas (Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional).Nampaknya "Bantuan Pemantapan" tidak tercantum dalam singkatan Bakorstanas.Dalam perjalannya,ternyata Bakorstanas telah berubah menjadi Kopkamtib dengan baju lain.Untuk ini belum pernah ada pengamat politik militer yang membahasnya.Bahkan ada pengamat politik militer,yang menganggap OMSP adalah bentuk intervensi militer dibidang eksekutip. OMSP dapat dilakukan dengan dua pendekatan :1. Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).2. Pendekatan keamanan (security approach). Dalam pendekatan keamanan inilah,OMSP bersinggungan dengan pelaksanaan tugas pokok Polri dibidang penegakan hukum.Oleh karena itu,alangkah baiknya anggota TNI yang melakukan OMSP dengan security approach,dibekali dengan semacam VPTL atau PTPT.VPTL adalah singkatan dari Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger.Sedangkan PTPT singkatan dari Pelaksanaan Tugas Polisionil untuk Tentara. Karena ketidak tahuan tentang kedua pendekatan inilah,maka banyak pengamat politik militer,yang main "hantam kromo" terhadap OMSP.Mereka tidak dapat membedakan,mana yang ekses dan mana yang seharusnya.Pada era Kopkamtib-pun sesungguhnya sudah ada semacam "kode etik",bahwa turunnya Kopkamtib dibidang eksekutip "not late, but not too soon".Kode etik adalah suatu "das sollen",sedangkan ekses adalah "das sein" yang harus ditangguilangi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,kepada ananda Dadik dan bapak Suradji Halim,yang telah menyumbangkan informasi maupun pendapatnya. Wassalam,JM. ===================================================================From: "dadikjs.d...@gmail.com [theAtjehofficer]" <theatjehoffi...@yahoogroups.com> To: RB POLRI <rb_po...@googlegroups.com>; Aceh Milist <theatjehoffi...@yahoogroups.com> Sent: Thursday, 24 December 2015, 6:06 Subject: [atjeh.officer] Kapolri-Kepala BIN Tetapkan Indonesia Siaga I Ancaman Teror
Kapolri-Kepala BIN Tetapkan Indonesia Siaga I Ancaman Teror Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menyatakan Indonesia berada dalam kondisi Siaga I. Kondisi ini ditentukan setelah melihat adanya berbagai ancaman terorisme pada akhir tahun ini. Badrodin mengatakan pada bulan lalu pihaknya telah mendapatkan informasi terkait rencana terorisme di Jakarta dan Jawa Tengah pada Desember ini. Ia mengatakan informasi ini juga diperkuat oleh Australian Federal Police (AFP) dan intelijen Singapura. "Kami lakukan langkah-langkah pencegahan dan menetapkan Siaga I. Kami ikuti dan awasi semua pergerakan dari kelompok teroris yang selama ini terdata di kami," kata Badrodin saat ditemui di Kemenko-Polhukam, Jakarta, Senin (21/12). Siaga I merujuk kepada tingginya tingkat ancaman sehingga memerlukan kesiapan pasukan. Dalam siaga I, ancaman nyata dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa dari dalam atau luar negeri. Oleh karena itu, pengamanan akan melibatkan keseluruhan personel untuk mengamankan dari potensi ancaman. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso. Ia membenarkan bahwa saat ini Indonesia dalam status Siaga I karena banyaknya ancaman yang datang ke Indonesia. "Ya (Siaga I). Semua BIN di daerah kami siagakan sepenuhnya. Kembali lagi, kuncinya kepada masyarakat. Kalau ada yang aneh dan tidak lazim, harus cepat lapor kepada kami," kata Sutiyoso. Ia juga mengatakan Indonesia harus belajar dari pengalaman Paris yang baru saja mengalami serangan terorisme. Sutiyoso menilai pemerintah dan segala pihak yang terkait harus meningkatkan kewaspadaan. "Mau ada serangan saat Desember, mau tidak ada, harus belajar dari pengalaman. Kami siaga penuh," katanya. Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan teroris di lima berbeda di Indonesia, di antaranya Cilacap, Tasikmalaya, Sukoharjo, Mojokerto, dan Gresik. Mereka ditangkap dalam waktu 3 hari, yaitu pada 18, 19, dan 20 Desember lalu. Mereka diduga merencanakan aksi teror kepada masyarakat berupa peledakan bom rakitan. http://m.cnnindonesia.com/nasional/20151221160200-12-99643/kapolri-kepala-bin-tetapkan-indonesia-siaga-i-ancaman-teror/ ________________________________________________________________ From: "Suradji Halim suradji...@yahoo.com [keluargavcm]" <keluarga...@yahoogroups.com> To: "keluarga...@yahoogroups.com" <keluarga...@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, 23 December 2015, 21:30 Subject: Re: [keluargavcm] TNI ikut dalam pengamanan Pak Jacky,Kami setuju dengan pandangan bapak, TNI dimana perlu bisa diterjunkandidalam tugas pengamanan, apalagi bila bangsa dan negara sedang membutuhkan. Semua instansi seharusnyalah berpikiran luas, saling membantu gotong royongmembina dan membela negara. Salam hormat,Suradji Halim.____________________________________________________________________________________ From: "Jacky Mardono Tjokrodiredjo jackymard...@yahoo.com [keluargavcm]" <keluarga...@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, December 23, 2015 1:56 PMSubject: [keluargavcm] Silahkan simak dua berita dibawah ini,yang masing2 dengan judul : 1.150 Ribu Personel Polri dan TNI Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru2. Salim Said: Jangan Rayu Tentara Kerjakan Tugas Sipil! Dari dua berita tersebut diatas,timbul pertanyaan : "Tugas siapakah untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru ?".Tugas pegawai negeri sipil,tugas pegawai negeri anggota TNI atau tugas pegawai negeri anggota Polri.Keberadaan tiga kelompok pegawai negeri tersebut diatas,diatur dalam UU No. 43 tahun 1999, tentang Pokok2 Kepegawaian.Masalah keterlibatan Polri dan TNI dalam pengamanan event-event tertentu,tidak ada masalah kalau dipedomani UU No. 2 th. 2002 tentang Polri,dan UU no 34 th 2004 tentang TNI.Walaupun kedua undang2 tersebut belum dijabarkan dalan Peraturan Pemerintah,namun telah direstui oleh "Political Will".Bukti telah ada Political Will,Presiden tidak melarang kerja sama antara Polri dengan TNI ! Adalah sangat simpatik pernyataan Panglima TNI sbb :"Tentunya TNI tidak tinggal diam. Di samping yang 20.621 (personel), semua TNI di daerah disiapkan dan setiap saat membantu kepolisian. Begitu ada yang kosong pasti pasukan saya akan menutup, baik itu operasi lilin maupun pengamanan rangkaian Pilkada," Untuk menghindari pandangan yang ter-kotak2,perlu kiranya para pengamat membekali diri dengan jiwa patriotisme dan kenegarawanan,yang melahirkan Sishankamrata.Pertumbuhan organisasi kepolisian dan organisasi militer di Indonesia,tidak sama dengan pertumbuhan organisasi kepolisian dan organisasi militer di-negara2 lain.Untuk itulah status kepolisian dan status militer di Indonesia,masuk dalam UUD RI. Wassalam,Jacky Mardono. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.