Terima kasih kepada ananda Dadik,yang telah mem forward berita dengan judul : 
"Kapolri-Kepala BIN Tetapkan Indonesia Siaga I Ancaman Teror".
Informasi dari kepala BIN,tentunya tidak hanya ditujukan kepada Polri,tetapi 
ditujukan kepada semua kekuatan nasional,yang mempunyai potensi untuk 
menanggulangi ancaman terorisme.
Selanjutnya juga saya ucapkan terima kasih,kepada bapak Suradji Halim warga RW 
Villa Cinere Mas,yang merasa perlu adanya kegotong royongan,dalam menangani 
masalah gangguan kamtibmas.
Peran TNI dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang),berdasarkan UU no 34 th 
2004,adalah berlainan dengan peran TNI era Kopkamtib.Kopkamtib adalah lembaga 
yang unik,dimana dalam keadaan Tertib Sipil,tanpa adanya dekrit Presiden yang 
menyatakan negara dalam keadaan perang,pejabat TNI tertentu dapat 
menginterfensi pelaksanaan tugas eksekutip maupun yudikatip.Dengan 
demikian,dapatlah disebut bahwa Kopkamtib adalah "negara dalam keadaan perang" 
yang terselubung.
Dalam ketata negaraan,alam Kopkamtib disebut sebagai "Politie Staat".Kita 
mengenal tiga bentuk negara yakni :1. Politie Staat.2. Nachtwaker Staat (negara 
jaga malam).3. Welfaart Staat (negara kesejahteraan).
Kebetulan saya adalah Askamtibmas Kopkamtib Pusat yang terakhir,sebelum 
Kopkamtib bubar.Saya ikut membidani lahirnya Bakorstanas (Badan Koordinasi 
Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional).Nampaknya "Bantuan Pemantapan" tidak 
tercantum dalam singkatan Bakorstanas.Dalam perjalannya,ternyata Bakorstanas 
telah berubah menjadi Kopkamtib dengan baju lain.Untuk ini belum pernah ada 
pengamat politik militer yang membahasnya.Bahkan ada pengamat politik 
militer,yang menganggap OMSP adalah bentuk intervensi militer dibidang 
eksekutip.
OMSP dapat dilakukan dengan dua pendekatan :1. Pendekatan kesejahteraan 
(prosperity approach).2. Pendekatan keamanan (security approach).
Dalam pendekatan keamanan inilah,OMSP bersinggungan dengan pelaksanaan tugas 
pokok Polri dibidang penegakan hukum.Oleh karena itu,alangkah baiknya anggota 
TNI yang melakukan OMSP dengan security approach,dibekali dengan semacam VPTL 
atau PTPT.VPTL adalah singkatan dari Voorschrift voor de uitoefening van de 
Politiek-Politionele Taak van het Leger.Sedangkan PTPT singkatan dari 
Pelaksanaan Tugas Polisionil untuk Tentara.
Karena ketidak tahuan tentang kedua pendekatan inilah,maka banyak pengamat 
politik militer,yang main "hantam kromo" terhadap OMSP.Mereka tidak dapat 
membedakan,mana yang ekses dan mana yang seharusnya.Pada era Kopkamtib-pun 
sesungguhnya sudah ada semacam "kode etik",bahwa turunnya Kopkamtib dibidang 
eksekutip "not late, but not too soon".Kode etik adalah suatu "das 
sollen",sedangkan ekses adalah "das sein" yang harus ditangguilangi.
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,kepada ananda Dadik dan bapak Suradji 
Halim,yang telah menyumbangkan informasi maupun pendapatnya.
Wassalam,JM.
===================================================================From: 
"dadikjs.d...@gmail.com [theAtjehofficer]" <theatjehoffi...@yahoogroups.com>
To: RB POLRI <rb_po...@googlegroups.com>; Aceh Milist 
<theatjehoffi...@yahoogroups.com> 
Sent: Thursday, 24 December 2015, 6:06
Subject: [atjeh.officer] Kapolri-Kepala BIN Tetapkan Indonesia Siaga I Ancaman 
Teror


Kapolri-Kepala BIN Tetapkan Indonesia Siaga I Ancaman Teror

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal 
Badrodin Haiti dan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menyatakan 
Indonesia berada dalam kondisi Siaga I. Kondisi ini ditentukan setelah melihat 
adanya berbagai ancaman terorisme pada akhir tahun ini. 

Badrodin mengatakan pada bulan lalu pihaknya telah mendapatkan informasi 
terkait rencana terorisme di Jakarta dan Jawa Tengah pada Desember ini. 

Ia mengatakan informasi ini juga diperkuat oleh Australian Federal Police (AFP) 
dan intelijen Singapura. 

"Kami lakukan langkah-langkah pencegahan dan menetapkan Siaga I. Kami ikuti dan 
awasi semua pergerakan dari kelompok teroris yang selama ini terdata di kami," 
kata Badrodin saat ditemui di Kemenko-Polhukam, Jakarta, Senin (21/12).

Siaga I merujuk kepada tingginya tingkat ancaman sehingga memerlukan kesiapan 
pasukan. Dalam siaga I, ancaman nyata dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa dari 
dalam atau luar negeri. Oleh karena itu, pengamanan akan melibatkan keseluruhan 
personel untuk mengamankan dari potensi ancaman. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) 
Sutiyoso. Ia membenarkan bahwa saat ini Indonesia dalam status Siaga I karena 
banyaknya ancaman yang datang ke Indonesia.

"Ya (Siaga I). Semua BIN di daerah kami siagakan sepenuhnya. Kembali lagi, 
kuncinya kepada masyarakat. Kalau ada yang aneh dan tidak lazim, harus cepat 
lapor kepada kami," kata Sutiyoso.

Ia juga mengatakan Indonesia harus belajar dari pengalaman Paris yang baru saja 
mengalami serangan terorisme. Sutiyoso menilai pemerintah dan segala pihak yang 
terkait harus meningkatkan kewaspadaan. 

"Mau ada serangan saat Desember, mau tidak ada, harus belajar dari pengalaman. 
Kami siaga penuh," katanya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan teroris di 
lima berbeda di Indonesia, di antaranya Cilacap, Tasikmalaya, Sukoharjo, 
Mojokerto, dan Gresik. 

Mereka ditangkap dalam waktu 3 hari, yaitu pada 18, 19, dan 20 Desember lalu. 
Mereka diduga merencanakan aksi teror kepada masyarakat berupa peledakan bom 
rakitan.


http://m.cnnindonesia.com/nasional/20151221160200-12-99643/kapolri-kepala-bin-tetapkan-indonesia-siaga-i-ancaman-teror/
________________________________________________________________
From: "Suradji Halim suradji...@yahoo.com [keluargavcm]" 
<keluarga...@yahoogroups.com>
To: "keluarga...@yahoogroups.com" <keluarga...@yahoogroups.com> 
Sent: Wednesday, 23 December 2015, 21:30
Subject: Re: [keluargavcm] TNI ikut dalam pengamanan

Pak Jacky,Kami setuju dengan pandangan bapak, TNI dimana perlu bisa 
diterjunkandidalam tugas pengamanan, apalagi bila bangsa dan negara sedang 
membutuhkan.
Semua instansi seharusnyalah berpikiran luas, saling membantu gotong 
royongmembina dan membela negara.
Salam hormat,Suradji 
Halim.____________________________________________________________________________________
From: "Jacky Mardono Tjokrodiredjo jackymard...@yahoo.com [keluargavcm]" 
<keluarga...@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, December 23, 2015 1:56 PMSubject: [keluargavcm] 

 Silahkan simak dua berita dibawah ini,yang masing2 dengan judul : 1.150 Ribu 
Personel Polri dan TNI Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru2. Salim Said: 
Jangan Rayu Tentara Kerjakan Tugas Sipil!
Dari dua berita tersebut diatas,timbul pertanyaan : "Tugas siapakah untuk 
mengamankan Natal dan Tahun Baru ?".Tugas pegawai negeri sipil,tugas pegawai 
negeri anggota TNI atau tugas pegawai negeri anggota Polri.Keberadaan tiga 
kelompok pegawai negeri tersebut diatas,diatur dalam UU No. 43 tahun 1999, 
tentang Pokok2 Kepegawaian.Masalah keterlibatan Polri dan TNI dalam pengamanan 
event-event tertentu,tidak ada masalah kalau dipedomani UU No. 2 th. 2002 
tentang Polri,dan UU no 34 th 2004 tentang TNI.Walaupun kedua undang2 tersebut 
belum dijabarkan dalan Peraturan Pemerintah,namun telah direstui oleh 
"Political Will".Bukti telah ada Political Will,Presiden tidak melarang kerja 
sama antara Polri dengan TNI !
Adalah sangat simpatik pernyataan Panglima TNI sbb :"Tentunya TNI tidak tinggal 
diam. Di samping yang 20.621 (personel), semua TNI di daerah disiapkan dan 
setiap saat membantu kepolisian. Begitu ada yang kosong pasti pasukan saya akan 
menutup, baik itu operasi lilin maupun pengamanan rangkaian Pilkada," 

Untuk menghindari pandangan yang ter-kotak2,perlu kiranya para pengamat 
membekali diri dengan jiwa patriotisme dan kenegarawanan,yang melahirkan 
Sishankamrata.Pertumbuhan organisasi kepolisian dan organisasi militer di 
Indonesia,tidak sama dengan pertumbuhan organisasi kepolisian dan organisasi 
militer di-negara2 lain.Untuk itulah status kepolisian dan status militer di 
Indonesia,masuk dalam UUD RI.
Wassalam,Jacky Mardono.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke