Jorong menjadi Adiminstrasi pemerintahan terendah adalah kembali ke jaman Orde 
Baru, yg oleh Suharto semua sistim pemerintahan disamakan seperti di Jawa, 
padahal Sumbar  sebagai Minangkabau tatanan pemerintahannya berdasarkan Hukum 
Adat yg berbeda dengan daerah2 lain, kalau dipaksakan oleh penguasa, maka 
penguasa tersebut harus memahami dulu akan kearifan lokal, sedang Belanda saja 
selama memerintah Sumbar tidak berani merubah tatanan yg sdh berjalan, hanya 
utk kepanjangan tangan diangkat Demang, Angku Lareh oleh pemerintah Belanda, 
jadi tolong dalami dan pahami kearifan lokal setiap daeah jangan pukul rata, 
kasihan rakyat kecil yg ada di jorong2 dan Nagari jadi korban penguasa yg 
padahal hanya menjabat beberapa tahun.
WassRoy Noviar AJakartaDikirim dari perangkat Samsung saya

-------- Pesan asli --------
Dari: Andri Satria Masri <andri.ma...@gmail.com> 
Tanggal: 29/02/2016  11:21  (GMT+07:00) 
Ke: Rantaunet <rantaunet@googlegroups.com> 
Subjek: [R@ntau-Net] Wacana Jorong/Korong Dijadikan Nagari 

Angin Segar kah ini? Bagaimana menurut kita semua di sini? Bagaimana menurut 
pak Maturidi?
Kemendes Dukung Jorong Pemerintahan Terendah
    Selasa,23 Februari 2016 - 03:19:50 wib | Dibaca: 336 kali 
    
                                
                                
                                        
                                                
                                        
                                        
                                        
                                                
                                        
                                        
                                        
                                                
                                        
                    
                                        
                                        
                                
                                        
                        
    
        
         
        Angin segar bagi Sumbar datang dari Sekjen Kemendes, Pembangunan Daerah
 Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi. Dia mendukung jorong 
dijadikan pemerintahan terendah.

        PADANG, HALUAN — Se­kretaris Jenderal (Sekjen) 
Kementerian Desa, Pem­bangu­n­an Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 
Anwar Sanusi menyebutkan ada peluang be­sar bagi Sumbar untuk 
menja­dikan Jorong sebagai pusat pemerintahan terendah di Sum­­bar. 
Untuk itu Pemprov Sumbar diminta aktif mela­kukan pengajuan ke pusat.

        “Dalam Undang-undang (UU) desa, daerah khusus itu tercantum di 
dalamnya. Jadi, usulan menjadikan Jorong menjadi desa/nagari bisa 
dila­kukan,” katanya usai menjadi Keynote Specker dalam Acoun­­­ting 
Week 2016 di Con­vetion Center, Universitas Andalas (Unand) Minggu 
(21/2) kemarin.

        Dengan ketentuan wilayah khusus dimana pembagian dana desa bisa saja 
berbeda dari formulasi yang ada saat ini.

        “Dimana 90 persen itu dibagi rata baru 10 berda­sarkan kriteria yang 
ada dalam undang-undang. Ini bisa saja berbeda nanti apakah itu 80 
berbanding 20 atau 75 ber­banding 25. Ini akan kita bahas nanti,” 
ujarnya.

        Wacana menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah, menguak 
ketika ang­ga­ran dana desa yang diterima Sumbar jauh lebih kecil bila 
dibanding Jambi dan Bengkulu. Di Sumbar hanya ada 880 desa dan nagari 
yang terdapat di 14 Kabupaten dan dua kota di Sum­bar. Sementara dua 
provinisi tetangga itu mencapai ribuan. Sehingga dana desa yang diterima
 jauh lebih besar.

        Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Sabtu 
(21/2) mengata­kan, dana desa yang diterima Sumbar tahun lalu dengan 
rata-rata desa/nagari mendapat Rp300 juta, sehingga ditotal apabila 
dikalikan dengan jumlah nagari/desa hanya Rp265 miliar.

        “Sangat berbeda dengan Aceh yang ada seribuan desa maka akan me­nerima 
lebih besar,” ung­kapnya.

        Saat ini usulan menjadikan Jorong sebagai unit pemerin­tahan terendah 
telah diusulkan. “Jadi, kalau ini dikabulkan akan terdapat sedikitnya 
4.000 Jorong di Sumbar, dan dana yang dite­rima juga besar,” ungkapnya.

        Terendah Terkendala Aturan

        Sebelumnya, Anggota Ko­misi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan 
bahwa keinginan Sumbar untuk men­dapatkan anggaran yang lebih besar 
dengan mendorong  jorong sebagai penerima dana desa, sekaligus sebagai 
sistem peme­rintah terendah, harus ada syarat yang dipenuhi.  Yakni, 
sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dalam pemekaran desa atau 
pem­bentukan desa tradisional, jum­lah kepala keluarga (kk) 
disya­rat­kan minimal 800 kk,  dan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa.

        “Melihat pada jorong di Sum­bar yang dengan rata-rata pen­duduk hanya 
sekitar 300-400 jiwa, syarat menjadikan jorong sebagai pemerintahan 
terendah atau desa tradisional belum bisa dipenuhi oleh Sumbar,” 
katanya.

        Untuk ini, katanya, wacana menjadikan jorong sebagai sistem 
pemerintahan terendah memang akan sulit diwujudkan di tahun 2016 
mendatang. Sebab,  jika ingin melakukan itu sumbar harus mendata ulang 
setiap jo­rong yang ada. Selanjutnya, harus dicari cara  agar jorong 
yang diajukan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

        “Untuk memenuhi syarat yang 4.000 jiwa tadi , bisa saja dua jorong 
dilebur menjadi satu, atau dicari cara yang lain. Namun untuk 
merealisasikan itu tentu­nya butuh pendataan ulang, dan  membutuhkan 
banyak waktu.  Agar semua bisa terwujud akan dibutuhkan waktu sekitar 
tiga tahun,” jelasnya.

        Ia menjelaskan, meski seba­ha­gian kalangan menginginkan jorong 
diperjuangkan sebagai penerima dana desa, namun dari aspirasi yang 
berkembang dan diterima oleh DPRD, masih ada kalangan yang tak setuju 
dengan rencana tersebut.

        Sejumlah alasan mengemuka dari ketidaksetujuan itu.  Di an­taranya, 
adanya kecemasan saat jorong dijadikan sebagai sistem pemerintahan 
administratif, itu akan merusak tatanan adat yang ada.

        Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKA AM) Sum­bar, Sayuti 
Da­tuak Rajo Pang­hulu mendukung rencana untuk menjadikan jorong sebagai
 pusat pemerin­tahan terendah.

        Wacana menjadikan Jorong sebagai pemerintah terendah juga mendapat 
tanggapan dari Pa­mong Senior, Rusdi Lubis.  Mantan Sekda Provinsi 
Sumbar ini menga­takan, tak ada masalah jika Sumbar berke­inginan 
men­jadikan jorong seba­gai pemerin­tahan terendah sebagai yang akan 
me­nerima dana desa.

        Selain butuh pendataan ulang,  tambah Rusdi, peme­rintah tidak bisa 
juga dengan langsung memutuskan jorong sebagai pemerintahan daerah. 
“Sebab, semua harus dibicarakan dulu dengan semua lapisan, mulai dari 
pemuka adat, akademisi, serta pihak terkait lainnya.,” pungkas Rusdi. 
(h/isr/mg-len)
-- 



                        Andri Satria Masri, S.E., M.E.Kasubag Hubungan 
Masyarakat dan Media
Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Padang Pariaman

L/43/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang 
PariamanHandphone: 081374001167, Pin BB: 288E864B



Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.My 
profiles:     
Contact me:   andri.ma...@gmail.com  as_ma...@yahoo.co.id

                        
                                
                                        Get a signature like this.
                                
                                CLICK HERE.
                                
                                 
                        
                




-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:

* DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. Email One Liner.

* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

--- 

Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke