Ass Pak RezaSabananyo bukan soal msh tetap dlm wilayah NKRI, atsu tdknyo, krn Sumbar kearifan lokalnyo agak berbeda dgn propinsi lain, nan smbo caliak Pemerintahan Nagari dlm menyusun MUSRENBANG sebagian besar tdk memasukkan usulan2 atau kebutuhan dari setiap jorong yg sdo didalam Nagarinyo, sehinggo jorong kurang mendapat Dana Desa, dan banyak lagi bila kita uraikan disiko Wass
Dikirim dari perangkat Samsung saya -------- Pesan asli -------- Dari: muhammad syahreza <muhammadsyahr...@gmail.com> Tanggal: 01/03/2016 09:35 (GMT+07:00) Ke: rantaunet@googlegroups.com Subjek: Re: HAL: [R@ntau-Net] Wacana Jorong/Korong Dijadikan Nagari Assalamu'alaikum wr.wb. Pak RN Iko hanyo masalan keadilan atas hak yang ditarimo seluruah rakyat Indonesia sajo Pak.Toh Sumbar kan wilayah NKRI, rakyat Sumbar pun rakyat Indonesia. Hanyo sajo katiko ado UU yang berkaitan dengan dana Desa, banyak nan gigik jari di Sumbar. Hituang-hituangan nyo Rp ratusan M pulo yang hilang. Satuju atau indak, Sumbar masih Provinsi Dhuafa, nan paralu santunan dari pemerintah. Salam Reza 2016-02-29 12:29 GMT+07:00 rn.amiroeddin <rn.amiroed...@gmail.com>: Jorong menjadi Adiminstrasi pemerintahan terendah adalah kembali ke jaman Orde Baru, yg oleh Suharto semua sistim pemerintahan disamakan seperti di Jawa, padahal Sumbar sebagai Minangkabau tatanan pemerintahannya berdasarkan Hukum Adat yg berbeda dengan daerah2 lain, kalau dipaksakan oleh penguasa, maka penguasa tersebut harus memahami dulu akan kearifan lokal, sedang Belanda saja selama memerintah Sumbar tidak berani merubah tatanan yg sdh berjalan, hanya utk kepanjangan tangan diangkat Demang, Angku Lareh oleh pemerintah Belanda, jadi tolong dalami dan pahami kearifan lokal setiap daeah jangan pukul rata, kasihan rakyat kecil yg ada di jorong2 dan Nagari jadi korban penguasa yg padahal hanya menjabat beberapa tahun. WassRoy Noviar AJakartaDikirim dari perangkat Samsung saya -------- Pesan asli -------- Dari: Andri Satria Masri <andri.ma...@gmail.com> Tanggal: 29/02/2016 11:21 (GMT+07:00) Ke: Rantaunet <rantaunet@googlegroups.com> Subjek: [R@ntau-Net] Wacana Jorong/Korong Dijadikan Nagari Angin Segar kah ini? Bagaimana menurut kita semua di sini? Bagaimana menurut pak Maturidi? Kemendes Dukung Jorong Pemerintahan Terendah Selasa,23 Februari 2016 - 03:19:50 wib | Dibaca: 336 kali Angin segar bagi Sumbar datang dari Sekjen Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi. Dia mendukung jorong dijadikan pemerintahan terendah. PADANG, HALUAN — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menyebutkan ada peluang besar bagi Sumbar untuk menjadikan Jorong sebagai pusat pemerintahan terendah di Sumbar. Untuk itu Pemprov Sumbar diminta aktif melakukan pengajuan ke pusat. “Dalam Undang-undang (UU) desa, daerah khusus itu tercantum di dalamnya. Jadi, usulan menjadikan Jorong menjadi desa/nagari bisa dilakukan,” katanya usai menjadi Keynote Specker dalam Acounting Week 2016 di Convetion Center, Universitas Andalas (Unand) Minggu (21/2) kemarin. Dengan ketentuan wilayah khusus dimana pembagian dana desa bisa saja berbeda dari formulasi yang ada saat ini. “Dimana 90 persen itu dibagi rata baru 10 berdasarkan kriteria yang ada dalam undang-undang. Ini bisa saja berbeda nanti apakah itu 80 berbanding 20 atau 75 berbanding 25. Ini akan kita bahas nanti,” ujarnya. Wacana menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah, menguak ketika anggaran dana desa yang diterima Sumbar jauh lebih kecil bila dibanding Jambi dan Bengkulu. Di Sumbar hanya ada 880 desa dan nagari yang terdapat di 14 Kabupaten dan dua kota di Sumbar. Sementara dua provinisi tetangga itu mencapai ribuan. Sehingga dana desa yang diterima jauh lebih besar. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Sabtu (21/2) mengatakan, dana desa yang diterima Sumbar tahun lalu dengan rata-rata desa/nagari mendapat Rp300 juta, sehingga ditotal apabila dikalikan dengan jumlah nagari/desa hanya Rp265 miliar. “Sangat berbeda dengan Aceh yang ada seribuan desa maka akan menerima lebih besar,” ungkapnya. Saat ini usulan menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah telah diusulkan. “Jadi, kalau ini dikabulkan akan terdapat sedikitnya 4.000 Jorong di Sumbar, dan dana yang diterima juga besar,” ungkapnya. Terendah Terkendala Aturan Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan bahwa keinginan Sumbar untuk mendapatkan anggaran yang lebih besar dengan mendorong jorong sebagai penerima dana desa, sekaligus sebagai sistem pemerintah terendah, harus ada syarat yang dipenuhi. Yakni, sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dalam pemekaran desa atau pembentukan desa tradisional, jumlah kepala keluarga (kk) disyaratkan minimal 800 kk, dan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa. “Melihat pada jorong di Sumbar yang dengan rata-rata penduduk hanya sekitar 300-400 jiwa, syarat menjadikan jorong sebagai pemerintahan terendah atau desa tradisional belum bisa dipenuhi oleh Sumbar,” katanya. Untuk ini, katanya, wacana menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan terendah memang akan sulit diwujudkan di tahun 2016 mendatang. Sebab, jika ingin melakukan itu sumbar harus mendata ulang setiap jorong yang ada. Selanjutnya, harus dicari cara agar jorong yang diajukan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. “Untuk memenuhi syarat yang 4.000 jiwa tadi , bisa saja dua jorong dilebur menjadi satu, atau dicari cara yang lain. Namun untuk merealisasikan itu tentunya butuh pendataan ulang, dan membutuhkan banyak waktu. Agar semua bisa terwujud akan dibutuhkan waktu sekitar tiga tahun,” jelasnya. Ia menjelaskan, meski sebahagian kalangan menginginkan jorong diperjuangkan sebagai penerima dana desa, namun dari aspirasi yang berkembang dan diterima oleh DPRD, masih ada kalangan yang tak setuju dengan rencana tersebut. Sejumlah alasan mengemuka dari ketidaksetujuan itu. Di antaranya, adanya kecemasan saat jorong dijadikan sebagai sistem pemerintahan administratif, itu akan merusak tatanan adat yang ada. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKA AM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Panghulu mendukung rencana untuk menjadikan jorong sebagai pusat pemerintahan terendah. Wacana menjadikan Jorong sebagai pemerintah terendah juga mendapat tanggapan dari Pamong Senior, Rusdi Lubis. Mantan Sekda Provinsi Sumbar ini mengatakan, tak ada masalah jika Sumbar berkeinginan menjadikan jorong sebagai pemerintahan terendah sebagai yang akan menerima dana desa. Selain butuh pendataan ulang, tambah Rusdi, pemerintah tidak bisa juga dengan langsung memutuskan jorong sebagai pemerintahan daerah. “Sebab, semua harus dibicarakan dulu dengan semua lapisan, mulai dari pemuka adat, akademisi, serta pihak terkait lainnya.,” pungkas Rusdi. (h/isr/mg-len) -- Andri Satria Masri, S.E., M.E.Kasubag Hubungan Masyarakat dan Media Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Padang Pariaman L/43/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang PariamanHandphone: 081374001167, Pin BB: 288E864B Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.My profiles: Contact me: andri.ma...@gmail.com as_ma...@yahoo.co.id Get a signature like this. CLICK HERE. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.