Menurut Reza apakah semua UU produk amandemen ini merugikan atau hanya
sebagian

Yang menyangkut SDA sekarang Minerba dan kemudahan untuk membuat hutang
mungkin mengubur anak cucu kita.

Yang terbaik jangan dulu berharap banyak ke pemerintah, selamatkan diri /
keluarga.

Mungkin cara yang ampuh untuk memperbaiki kelanjutan kehidupan  bangsa ini
ialah dengan berdikari. Jika Pemerintah setengah hati /tak mau menggerakan,
mulai saja dari kita sendiri. Hidup dengan apa yang ada dinegeri ini.
misalnya:
Di sebagian daerah  dengan kebiasaan harian  makan  nasi dengan sayur,
sambal campur ikan asin, karena itu yang banyak didaerahnya, ya kembalilah
membiasakan itu

Di sebagian daerah dengan kebiasaan harian  tahu - tempe, ya kembalilah.

Yang harian biasa sagu kembalilah ke sagu
Yang harian biasa Jagung kembalilah ke jagung

Jangan dirobah makan pagi dengan Roti dsb. seperti yang dianjurkan salah
seorang petinggi kita tahun 80-an

Tak usah kita menharapkan bermunculan pencakar langit dinegeri ini kalau
hanya membuat  pribuminya menjadi  budak abadi.

Keadaan hari ini memang dirasakan mengarahkan pribumi untuk jadi budak,
dengan selalu mengharapkan modal asing untuk menguras SDA masuk agar semua
anak bangsa dapat menikmati sebagai buruh/budak  didalamnya.

Harusnya dibagikan tanah Indonesia 2 ha /kk untuk keluarga yang memang
miskin tak ada tanah garapan,  dengan sertifikat hak garap turun temurun
tak boleh pindah tangan agar mereka menjadi petani atau usaha lainnya
dilahannya sendiri tidak jadi budak

Kembalilah hidup dengan apa  yang sudah menjadi kebiasaan kita turun
temurun, insaalah lebih hemat.

Selama 30 tahun belakangan ini sebagian  orang  kita sudah terbawa arus
hidup seperti negara maju.
Sebagian orang hidup moncak dilabuah, sebagian orang  hidup dengan
wah-wah-an, begitu juga sebagian yang lainnya, sedangkan  kemampuan belum.

Maturidi



Pada 26 Mei 2016 12.23, muhammad syahreza <muhammadsyahr...@gmail.com>
menulis:

> Assalamu'alaikum wr.wb.
>
>
>
> http://www.citizenjurnalism.com/2016/05/23/siapa-saja-dibalik-amandemen-uud-1945-yang-diresmikan-tahun-2002/
>
> Langkah awal nya dimulai dari Amandemen UUD45.
> Selanjut nya ... perbudakan seumur hidup
>
> *Posisi Tap MPR Sekarang*
>
> Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis
> Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa
> dicabut oleh MPR sendiri.
>
> Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen
> UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan
> atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang
> kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide
> untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit.
>
> Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah
> sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya,
> ”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa
> begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
> Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan
> perundangundangan level kedua? Inilah yang harus dipahami.
>
> Menyusul reformasi tahun 1998 yang spektakuler itu muncul gagasan bahwa
> UUD 1945 harus diubah (diamendemen). Alasannya, banyak lope holes atau
> lubang-lubang di dalam UUD 1945 itu yang menjadi pintu masuk terjadinya
> otoriterisme. Buktinya, setiap pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD
> 1945 selalu menjadi otoritarian.
>
> Terlepas dari persoalan, apakah alasan itu benar atau tidak dan apakah ide
> itu rasional atau emosional, terjadilah perubahan UUD 1945 melalui
> mekanisme konstitusional yang sah. Yang melakukan perubahan adalah MPR
> periode 1999-2004 yang, demi demokratisasi, berani mengamputasi kekuasaan
> dan kewenangannya sendiri.
>
> Dari antara sekian banyak perubahan, yang sangat mendasar adalah perubahan
> struktur ketatanegaraan dari yang semula vertikal-struktural menjadi
> horizontal-fungsional. Kalau dulu, menurut Angka III Penjelasan UUD 1945,
> MPR merupakan lembaga tertinggi negara maka sekarang ia disejajarkan dengan
> lembaga negara yang lain dalam poros-poros hasta as politika (delapan poros
> kekuasaan).
>
> Kalau dulu, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR adalah pelaksana
> sepenuhnya kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan rakyat dilaksanakan
> menurut UUD, tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kalau dulu, menurut
> Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi wewenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan
> Garis-Garis Besar Haluan Negara, sekarang ia hanya diberi wewenang mengubah
> dan menetapkan UUD.
>
> Itu pun dengan mekanisme yang sulit. Dengan sistem ketatanegaraan yang
> demikian, MPR tidak bisa lagi membuat atau mencabut Tap MPR sebagai
> peraturan perundang-undangan level kedua di bawah UUD atau satu tingkat di
> atas UU. Itulah sebabnya ketika mengatur tentang wewenang Mahkamah
> Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C, UUD hanya memberi kewenangan kepada MK
> untuk menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD, bukan menguji UU terhadap
> Tap MPR atau menguji Tap MPR terhadap UUD.
>
> Tepatnya, sejak amendemen UUD 1945, MPR tidak boleh lagi membuat Tap MPR
> sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada UU.
> Soalnya: bagaimana nasib Tap-TapMPRyangsudahadadan berlaku sejak sebelum
> amendemen? Untuk menyelesaikan ini maka di dalam Pasal I Aturan Tambahan
> UUD ditegaskan bahwaMPRditugasiuntukmeninjau kembali dan memosisikan ulang
> semua Tap MPR(S) yang sudah ada dalam ke dalam tata hukum baru pada Sidang
> MPR tahun 2003.
>
> Berdasar itu MPR membuat Tap MPR No. I/MPR/2003 yang memosisikan semua Tap
> MPR(S) yang masih ada ke dalam tata hukum Indonesia. Tap No. I/MPR/ 2003
> adalahTapterakhir MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
> negara, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat.
>
> Di dalam Tap No. I/MPR/ 2003 semua Tap MPR(S), sejumlah lebih dari 130
> Tap, yang sudah ada berdasar UUD sebelumnya ditentukan nasibnya. Ada yang
> dinyatakan masih tetap berlaku permanen, ada yang dinyatakan berlaku sampai
> waktu atau keadaan tertentu, dan yang terbanyak (104 Tap) dinyatakan tak
> berlaku lagi.
>
> Ada dua Tap MPR yang dinyatakan tetap berlaku penuh yakni Tap No.
> XXV/MPRS/1966 yang berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran
> Komunis/Marxisme- Leninisme dan Tap MPR No. XVI/MPR/1998 berisi Politik
> Ekonomi. Setelah keluarnya Tap MPR No. I/MPR/2003 maka tugas MPR lama,
> yakni MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi
> berakhir dalam membuat Tap MPR.
>
> Itulah sebabnya Tap MPR No. I/MPR/2003 sering disebut sebagai Tap
> Sapujagat, yakni Tap terakhir yang menyapu (memosisikan lagi) Tap-tap MPR
> produk MPR model lama. MPR tidak bisa lagi membuat Tap baru atau mencabut
> Tap lama yang sudah diposisikan menurut tata hukum baru itu. UU No. 10
> Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak lagi
> mencantumkan Tap MPR(S) sebagai peraturan perundang- undangan.
>
> Tetapi karena berdasar Tap No. I/MPR/ 2003 ternyata masih ada Taptap MPR
> yang dinyatakan tetap berlaku maka pada tahun 2011 diundangkanlah No. 12
> Tahun 2011 yang memasukkan lagi Tap MPR sebagai peraturan perundang-
> undangan level kedua. Penempatan Tap MPR sebagai peraturan
> perundang-undangan level kedua menurut UU No. 12 Tahun 2011 hanya
> dimaksudkan untuk memberi posisi pada Tap MPR yang sudah ”telanjur” ada dan
> masih diberlakukan berdasar konstitusi yang baru.
>
> Artinya, MPR tetap tidak boleh membuat Tap MPR baru dan mencabut Tap MPR
> yang sudah ada. Ibaratnya, pemberlakuan Tap MPR No. I/MPR/2003 merupakan
> langkah konstitusional untuk memasukkan semua Tap MPR ke dalam satu lemari
> besi untuk kemudian kuncinya dibuang sehingga tak bisa dibuka lagi.
>
> MOH MAHFUD MD
> Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan
> Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013
>
> *DIBALIK AMANDEMEN UUD 1945**
>
> NB: Dana dari AS yg diberikan selama 4 tahun (1998-2002) untuk
> mengamademen UUD 1945, merevisi dan membuat 49 UU dan membuat 1 TAP MPR RI
> no 1/MPR/2003… *cuma sekitar US$ 35 juta*. Ini adalah *biaya yang sangat
> murah untuk merusak RI.*.
>
> Siapa Saja Dibalik AMANDEMEN UUD 1945 Yang Diresmikan Tahun 2002
>
> American Group
> 1. UNDP (United Nations Development Programm).
> 2. World Bank.
> 3. IMF.
> 4. ADB (Asian Development Bank)
> 5. Nathan Associates, kInc.
> 6. Checchi & Company Consulting, Inc.
> 7. REDE
>
> European & Australian Group:
> 1. ODA (Official Development Assistance).
> 2. EU-MEE (European Union).
> 3. HDC (Henry Dunant Center).
> 4. Delegation Of The European Commission To Indonesia.
> 5. CGI (Concultative Group on Indonesia).
> 6. AUSAID.
> 7. The Asia Foundation
>
> Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal:
>
> Partnership for Goverment Reform (PGR).
> USAID Partner:
> ELLIPS (Economic Law & Improved Procurement System) Project,
> NDI (National Democratic Institute).
> PEG (Partnership For Economic Group),
> IFES (International Foundation For Electoral System)
> IRI (International Republican Institute)
> ICG (International Crisis Group)
> ACILS (American Center for International Labor Solidarity)
> JICA (Japan International Cooperation Agency)
> Ford Foundation
> IDEA (International Institute For Democracy and Electoral Assistance)
> Sweden.
> TI (Transparancy International) Berlin.
> INFID (International NGO Forum On Indonesian Development), Dengan Anggota:
> OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation).
> ACFID (Australian Council For International Development).
> AVI (Australian Volunteers International),
> AHRS (Australian Human Rights Society)
> CSDI (Centre for Sustainable Development Initiatives)
> ANNI (Asian NGO Network on National Human Rights Institutions)
> CHRF (Canadian Human Rights Foundation)
> LSM Indonesia Yang Bertindak Sebagai Kurir Dan Lobbyist Ke DPR-RI Untuk
> Menyampaikan Draft Proposal Perubahan UU:
>
> LP3ES (Lembaga Penelitian Pendidikan & Pengembangan Ekonomi Dan Sosial)
> CETRO (Center For Electoral Reform) Yang Bertindak Sebagai Koordinator 66
> LSM.
> Masyarakat Transparansi Indonesia (PSHK & Hukum Online).
> ICW (Indonesia Corruption Watch) – KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum
> Nasional)
> LBH Jakarta
> MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
> TII (Transparency International Indonesia).
> Perguruan Tinggi: UNPAD, UNDIP, UNAIR & USU.
> Kelompok Studi & Kajian, Yang Terdiri Dari:
> Lembaga Pengkajian Hukum Acara & System Peradilan Indonesia.
> Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum.
> Lembaga Studi Hukum Ekonomi.
> Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa.
> Kelompok Kajian Hukum Fiskal.
> Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual.
> Lembaga Kajian Islam.
> Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia.
> Lembaga Kajian Pasar Modal & Keuangan.
> Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
> Agency Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU
> Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian):
>
> Thomas A. Timberg (World Bank) Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank
> Indonesia.
> Susan L. Baker (Konsultan Bidang Konstruksi Perbankan) Di Bank Indonesia.
> Stephen L. Magiera, Ahli Perdagangan Internasional – Konsultan PEG Di
> Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
> Gerry Goodpaster, Ahli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local
> Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
> Paul H. Brietzke, Legal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM.
> Robert C. Rice, Ahli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil
> Menengah & Koperasi.
> Arthur J. Mann & Burden B. Stephen, Ahli Perpajakan Di Kementrian Keuangan.
> Harry F. Darby, Ahli Regulasi Komunikasi Di Kementrian Kominfo.
> Richard Balenfeld & Don Fritz, Konsultan PEG Bidang Pelayaran & Pelabuhan
> Di Kementrian Perhubungan.
> Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Agency Asing di
> Indonesia adalah:
>
> *A. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project:*
>
> UU No.5 Th.1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
> Tidak Sehat.
> UU No.14 Th.2001, Tentang Paten.
> UU No.15 Th.2001 Tentang Merek.
> UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan.
> UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
> UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
> UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta.
> UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat.
> UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan Mineral
> Dan Batubara.
> UU Rahasia Negara, UU Perintah Transfer Dana, dan UU Informasi & Transaksi
> Elektronik.
>
> *B. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG (Partnership for Economic
> Growth):*
>
> UU No.36 Th.1999, Tentang Telekomunikasi.
> UU No.25 Th.1999, Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
> Daerah.
> UU No.23 Th.1999, Tentang Bank Indonesia.
> UU No.8 Th.1999, Tentang Perlindungan Konsumen.
> UU No.16 Th.2000, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Th.1993
> Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
> UU No.17 Th.2000, Tentang Perubahan Ketiga, atas Undang-Undang No.7
> Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan.
> UU No.24 Th.2000, Tentang Perjanjian Internasional.
> UU No.25 Th.2000, Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
> 2000-2004.
> UU No.14 Th.2002, Tentang Pengadilan Pajak.
> UU No.20 Th.2002, Tentang Ketenagalistrikan.
> UU No.32 Th.2002, Tentang Penyiaran.
> UU No.17 Th.2003, Tentang Keuangan Negara.
> UU No.27 Th.2003, Tentang Panas Bumi.
> UU No.3 Th.2004, Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
> UU No.7 Th.2004, Tentang Sumber Daya Air.
> UU No.19 Th.2004, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
> Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999 Tentang
> Kehutanan menjadi Undang-Undang.
> UU No.32 Th.2004, Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.
> UU No.33 Th.2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
> Pemerintah Daerah.
> *C. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ACILS (American Center for
> International Labour Solidarity) – ILO (International Labour Organization):*
>
> UU No.22 Th.2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
> UU No.13 Th.2003, Tentang Ketenagakerjaan.
> UU No.21 Th.2000, Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
>
> *D. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PGR (Partnership for Government
> Reform):*
>
> UU No.26 Th.2000, Tentang Pengadilan HAM.
> UU No.2 Th.1999, Tentang Partai Politik.
> UU No.35 Th.1999, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970
> Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
> UU No.31 Th.1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
> UU No.30 Th.1999, Tentang Arbitrase dan Alternatif.
> UU No.28 Th.1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
> Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
> UU No.2 Th.2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
> UU No.3 Th.2002, Tentang Pertahanan Negara.
> UU No.30 Th.2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
> UU No.31 Th.2002, Tentang Partai Politik.
> UU No.23 Th.2003, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
> UU No.24 Th.2003, Tentang Mahkamah Konstitusi.
> UU No.4 Th.2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman.
> UU No.5 Th.2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Th.1985
> Tentang Mahkamah Agung.
> UU No.8 Th.2004, Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Th.1986 Tentang
> Peradilan Umum.
> UU No.9 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Th.1986 Tentang
> Peradilan Tata Usaha Negara.
> UU No.16 Th.2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
> UU No.22 Th.2004, Tentang Komisi Yudisial.
>
> 11 Agustus 2002, MPR Menerbitkan TAP MPR RI No I/MPR/2002 Tentang
> hPembentukan Komisi Konstitusi Yang Bertugas Untuk Mengkaji secara
> Komprehensif Tentang Perobahan UUD45.
>
> **KOMISI KONSTITUSI TAP MPR RI No. I/MPR/2002**
>
> Pasal 1
> Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian
> secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
> Indonesia Tahun 1945.
>
> Pasal 2
> Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
> untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
>
> Pasal 3
> Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
> Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah harus dilaporkan paling
> lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003 untuk
> diputuskan.
>
> Pasal 4
> Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
>
> Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2002.
>
>
> Salam
>
> Reza
>
>
>
>
> 2016-05-26 5:30 GMT+07:00 Harlizon MBAu <harli...@gmail.com>:
>
>> Kekayaan dan kekuasaan yang Anda miliki sekarang, tidak menjamin apa-apa
>> terhadap masa sepan anak cucu anda.
>>
>>
>> Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Anda Dijelaskan
>>
>> Ian R Crane - Economic Slavery - Your Children's Future Explained
>>
>> https://www.youtube.com/watch?v=IWJKze1YMuM
>>
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke