Sumbar Menuju Kehancuran

Re - Tx Pak Razi







Kekawatiran Angku Razi juga kekawatiran banyak dari kita yang ada dilapau
maupun di Sumbar. masalahnya terkait dengan pernyataan adanya hak milik
dalam hak ulayat.



Ini juga yang dicemaskan pak AMIR MS yang diposting pak Saafrudin Bahar
kern maupun ke FB 2 Januari 2016 lalu, terlampir

Pak Amir waktu itu tidak  membicarakan Perda Sumbar No 6 tahun  2008,  mungkin
tulisan beliau “Bom Waktu Minangkabau “   jauh sebelumnya.  Inti
kekawatiran sama.



Yang aneh di ulayat nagari malah tak ada hak milik.



Diulayat nagari malah mungkin ada yang diklasipikasikan  hak milik seperti
pembelian tanah untuk mendirikan Balai Adat atau membikin pasar, dll yuang
sifatnya pembellian oleh nagari.



Kalau untuk  kaum, suku  dari mana datangnya hak milik, semua diterima
turun temurun dari nenek moyang.



Yang pernah terjadi dinagari adalah:

1. Ada kaum atau paruik dalam satu suku kekurangan perumahani, dibelikan
tanah suku lain oleh orang tuanya untuk bikin rumah tinggal ( biasanya,
berarti rumah ini berada ditanah suku lain.



Pembelian seperti ini sudah ada yang lebih dari 100 tahun dan berlansung
sampai sekarang, biasanya ayah  yang mampu, kasihan sama anak yang
berdesak-desakan dalam kaumnya. Tanah yang dibelikan biasanya tanah kaum
bapak atau bapak yang hampir punah.



2. Pembrian yang berasal dari  ayah, hanya pemberian  tak bisa turun
temurun, habis anak, pemberian berakhiri ke asal/kesuku bapak.



Apakah harta pada angka 1 dan 2 diatas yang dimaksudkan hak milik dalam
pasal 1 angka 6 Perda Sumbar   N0. 6 tahun 2008 itu. ini mungkin tidak
tepat, karean harta pembelian secara  tuerun temurun semua orang tahu bahwa
itu bukah harta pusaka yang dimaksud dalam adat minangkabau.



Atau apakah  harta  pada angka 1, 2 diatas  sudah dianggap tercakup pada
pasal 1 angka 7 Perda  6 2008 itu .Nampak nya juga tidak.



Yang harus  dibedakan harta pusaka semuala jadi dengan harta pembelian oleh
suku/paruik yang sudah dimiliki dan diwarisi bertahun-tahun, namun harta
pembelian itu,  senagari orang tahu, diwariskan turun temurun bahwa itu
harta beli.



Terlepas dari itu semua, konotasi  “hak milik” pengertiannya  di
BPN/Agraria selama ini adalah barang/benda yang bisa diapakan  untuk apa
saja oleh pemegang hak milik.



Inilah yang sangat dikawatirkan bila dipakai/salah gunakan oleh oknum
penghulu dll.



Entah kalau ada pengertian lain yang baru.



Selamat menunaikan ibadah puasa kepada kawan-kawan lapau, mohon maaf lahir
dan batin.



Wass,



Maturidi (L/77) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: BOM WAKTU MINANGKABAU.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke