Tokoh Masyarakat Kurai Desak Pelaksanaan Nagari di Kota
02-05-2008 PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksana penyelenggaraan pemerintahan nagari di kabupaten dan kota dalam propvinsi Sumatera Barat. Pergub ini merupakan peraturan pelaksana dari Perda No. 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari. Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Nagari/kelurahan yang diwakili M.Yani SH, kabag perangkat ketika menanggapi kurang puasnya sebagian tokoh masyarakat Kurai <?XML:NAMESPACE PREFIX = ST1 />kota Bukittinggi karena lambannya pemko Bukittinggi dalam menempatkan kebijakan pemprov untuk mengimplementasikan pada level pemko, di Padang beberapa waktu lalu. Menurut Yani, pembentukan pemerintahan nagari di kota dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penguatan ikatan kekerabatan masyarakat di tengah degradasi nilai sosial dan agama akibat kompleknya permasalahan perkotaan. "Pembentukan pemerintahan nagari di kota nantinya harus mendapat dukungan masyarakat melalui Anggota DPRD kota berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat,alim ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang, unsur pemuda serta tokoh perantau," kata Yani. Sementara itu, H.M. Kesuma SH, Dt. Nagari Labiah, mantan Ketua Pengadilan Negeri 50 Kota yang juga sebagai Pangka Tuo Nagari Guguak Panjang dalam kelompok nagari Kurai, sangat menyayangkan tidak responnya pemko dalam melihat kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov. "Masyarakat Kurai ingin berdialog dengan pemko untuk membicarakan keinginan masyarakat adat ini. Tapi sampai saat ini hanya sekedar dijanjikan oleh wakil walikota. Untuk bertemu walikota saja susah," ungkap Hanafi kepada padangmedia.com, Jumat (02/05) di Padang. Sampai saat ini, tambah Hanafi, belum ada sosialisasi tentang bisa atau tidaknya nagari-nagari yang ada di Bukittinggi berubah status. Kelompok Nagari Kurai yang terdiri dari Nagari Guguak Panjang, Nagari Mandiangin, Nagari Koto Selayan, Nagari Tigo Baleh dan Nagari Aua Burigo sudah sepakat mendesak pemko Bukittinggi untuk mempercepat perubahan status ini. "Kami manyarakat Kurai sudah resah dengan kondisi sosial anak kemenakan kami. Sudah terjadi degradasi moral dan nilai-nilai sosial ditengah masyarakat. Anak kemenakan kami kurang menghargai kalangan adat, apalagi dengan kemajuan zaman dan pengaruh budaya luar," jelas Hanafi. Sementara itu, tambah Hanafi, banyak asset nagari Kurai seperti dalam tanah ulayat di Pasar Banto, pemko Bukittinggi tidak mengajak kalangan adat untuk berembuk. Sebagai orang Pengadilan, semasa aktifnya, Hanafi mengaku banyak menangani kasus tanah ulayat. Berbekal pengalaman itu, ia bertekad memperjuangkan tanah ulayat agar bisa pergunakan sebanyak-banyaknya untuk pembangunan dan kesejahteraan anak nagari. Disamping itu, Hanafi berjanji akan mendorong pemko Bukittinggi agar merealisasikan penyelenggaraan pemerintahan nagari di kota agar pembangunan kota dapat diimbangi dengan usaha memperkuat sosial budaya masyarakat setempat. (al/nit) .© 2007 PADANGMEDIA.COM - TERBETIK TERBERITA . --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---