Alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh, Memang benar kata orang pintar-pintar, yang lebih berperan utama di dalam menjaga kekayaan harkat martabat dan ulayat satu bangsa adalah bangsa itu sendiri. Bila di wakilkan kepada bangsa lain yang tidak mengerti seluk beluk bangsa itu, maka yang terjadi adalah penggadaian jati diri. Apakah ini yang tengah terjadi kini? Karena itu, doa akan segera terkabul, bila diiringi dengan usaha yang nyata mengejar harapan yang terkandung dalam doa itu. Filosofi Umar bin Khattab Radhiallahu a'nhu menyebutkan, gerakkan tanganmu.... Allah pasti berikan rezeki. Para ilmua hukum dan ekonomi ranah bundo Minangkabau, mesti telah berpikir panjang, bukan untuk hari ini tetapi meraih back to future. Semoga selalu ada jalan, Wassalam BuyaHMA
"Elthaf (elthaf)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamualaikum wr.wb., Bapak HMA yang sangat saya hormati, Saya melihat mail buya ini adalah sebagai dokrin bagi kito urang Minang, ini adalah "peringatan' yang kesekian kalinya dari tokoh adat, tokoh ulama yang begitu miris, begitu khawatirnya akan masa depan tanah ulayat dan masa depan ranah kito, kalau kito ikuti "SOP, Standard Operating Prosedure" dari sitem pengambilalihan tanah ulayat yang boleh dikatakan 90 % dari lahan yang ada di ranah dari segi kaidah hukum dan ekonomi, kita akan bisa: 1. Memproteksi usaha misi dan penyebar luasan agama non islam di Sumbar termasuk adanya usaha kegiatan seremoni agama non muslim yang dipusatkan di sumbar, ini sangat membahayakan, mulo-mulo iyo biaso, lamo-lamo alah biso dek biaso, kito harus hati-hati dnegan ulah urang lain yang mengadakan acara ini di sumbar, Dengan SOP ini kita hanya berhak mengalih-tangankan lahan hanya di KALANGAN SENDIRI, TIDAK MAHANGOK KELUAR DARI BADAN, apakah itu dengan menjual, mengontrakkan, menyewakan tanah di Sumbar, sehingganya tidak ada peluang sejengkalpun bagi non muslim untuk bisa tumbuh dan berkembang di Sumbar, yang sudah cukuplah segitu jangan lagi ditambah, usahakan meminimaisnyo, , fakta sekarang hanya Sumbar yang penduduknya masih sangat sangat mayoritas islam, lainnya antahlah... 2. Kita bisa menjaga swasembada pangan, khususnya sebagai penghasil beras, ini mutlak, apapun terjadi yang penting BERAS tetap dipertahankan, ini sebagai penyambung hidup dan tiang ekonomi rakyat Sumbar. malah ekstrimnyo banyak pabrik dengan teknologi tinggi yang malah tidak menyentuh masyarakat tempatan, jadi penonton kere. Kita sangat mendukung usaha Pak HMA yang sangat konsisten dan berani dengan keulamaan beliau, sekali gus beliau yang sangat arif dalam masalah adat. Ambo daoakan semoga buya tatap sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, amiin. Wassalam, Elthaf --------------------------------- From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Masoed Abidin Sent: Wednesday, June 11, 2008 7:36 AM To: RantauNet@googlegroups.com Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Tanah Ulayat Permudah Pembangunan Infrastruktur Alaikum salam Warahmatullahi wa Barakatuh, Tanah Ulayat satu kekayaan masyarakat adat Minangkabau. Kekayaan itu akan terjaga dengan hak penguasaan dan pemanfaatan secara hukum dan kaidah ekonomi yang bersesuaian untuk orang banyak (anak kemenakan dan kaum), sepanjang masa. Jika kita pandai menggunakannya dengan cara-cara yang tepat. Selain itu, tanah ulayat menjadi kekayaan budaya yang besar pula manfaat daya tariknya. Tanah ulayat sesungguhnya adalah modal yang sangat besar, yang lahir dari hukum adat. Karena itu, tanah ulayat jangan di jual, jangan dialihkan. Budaya Minangkabau sangat kuat membatasinya. Tanah ulayat tidak boleh di anjak dan atau digadai, kecuali untuk penghapus malu jika telah tercoreng di kening, atau ketika mayat terbujur di tengah rumah, tak ada lagi manusia sekampung yang rela menyelenggarakan, atau ketika gadih gadang indak balaki artinya tidak ada lagi laki-laki di kampung itu, atau kalau rumah gadang alah katirisan, barulah tanah ulayat boleh digadaikan dan tidak boleh dijual. Sesungguhnya, ke empat syarat itu jarang akan terjadi. Mafhum mukhalafahnya adalah tanah ulayat terlarang dialih tangankan !!! Cara menggadai pun di ingatkan jan ma hangok ka lua badan, artinya hanya dari dan oleh lingkungan terdekat lebih dahulu. Namun sekarang, persoalannya bagaimana dengan tanah ulayat di Pasaman Barat dan Timur, di Lunang dan Silaut, di Sitiung Rimbo Bujang, yang telah berkembang menjadi lahan perkebunan luas. Di mana hak masyarakat adat itu? Adakah mereka terperhatikan? Coba jemput kembali yang tertinggal, dan kamehkan baliek nan ta icie. Sengketa akan tetap tampil ketika sesuatu indak bakajalehan. Jalan keluarnya gagaskan dengan segera Hak Guna Tanah Ulayat dalam pelaksanaan investasi perkebunan, pabrik, pertambangan dan bangunan di atas tanah ulayat masyarakat adat di Minangkabau atau Sumatera Barat. Para pakar hukum kita mesti sudah berfikir dan berusaha ke arah itu. Moga segera terkabul. Amin. Wassalam, BuyaHMA Bot S Piliang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mmm..sebenarnya banyak hal positif dari sistem tanah Ulayat. Mungkin "kakobeh" urang kan man cime'eh sebagai tradisi Discourse urang Minang. Sumatera Barat buliah bangga karano alam Sumbar masih terjaga karena hukum tanah ulayat ini. Kita bisa lihat di Jawa dan Bali dimana hampir setiap sudutnya sudah tergerus oleh kapitalisasi asing atau orang Kaya,. Penduduk lokal hanya jadi pemain dasar atau burh kasar atau bahkan jadi penonton saja. Hanya saja, sekarang bagaimana agar pemanfaatan tnah ulayat ini bsia di arahkan kearah yang lebih positif, semisal pembangunan fasilitas umum, pengelolaan objek wisata yang ebrbasis kerakyatan dan sebagainya. Jadi pemanfaatan tanah ulayat atau pusako tinggi bukan hanya karana tiga hal yang biasa dipakai, (mayik tabujua tangah rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang alun balaki)tapi juag duarahkan untuk hal-hal laion yajng menyangkut kemaslahatan anak kemanakan dan tentu saja urang di ranah tacinto. Salam BSP adyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum w.w. Baru sakali ko rasonyo awak mandapek pandangan nan babedo, nan positif tentang tanah ulayat.. dari pak Wapres bana malah! biasonyo selalu ngatif sajo.. salam -adyan On Jun 7, 6:00 pm, "Fitr Tanjuang" wrote: > Mudah2an iko mamatahkan anggapan baso tanah ulayat ko "by default" masalah > untuak berinvestasi. > > Subananya labiah pado pendekatan dan kebijakan. > > Tapi iyo kito indak bisa manutuik mato baso masalah sengketa tanah sangaik > banyak di Minang... > > Wassalam > fitr tanjuang > lk/33/Albany > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---