Nanda Benny serta para sanak yang berminat,

Saya setuju dengan telaahan Sanak Hanta Yuda AR -- yang mengutip tesis dua 
penulis asing:Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart -- mengenai tidak 
kompatibelnya stabilitas politik yang dimungkinkan oleh sistem pemerintahan 
demokrasi presidensial dengan sistem multipartai yang tidak mendukung sistem 
pemerintahan demokrasi presidensial tersebut.

Yang menjadi masalah selanjutnya adalah: apakah yang akan kita lakukan 
selanjutnya. Adalah jelas bahwa tidaklah tepat untuk mengharapkan perubahan 
dari partai-partai yang kini sedang menikmati besarnya kekuasaan kegislatif, 
kekuasaan bujeter, serta kekuasaan pengawasan, notabene tanpa pengawasan 
siapapun juga. Perlu kita ingat, bahwa kurun sekarang ini adalah kali kedua 
kita memberikan kepercayaan kepada partai-partai politik dalam sistem 
multipartai dan mereka gagal dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan rakyat. 
Kesempatan pertama adalah dalam Pemilu 1955 dahulu.

Secara pribadi saya berpendapat bahwa kita-kita yang mempunyai pendapat yang 
sama perlu melangkah lebih lanjut untuk melakukan perubahan. Setidaktidaknya 
ada dua langkah yang dapat dipilih, yaitu : 1)  mengirimkan saran tertulis 
kepada DPR RI agar menyusun RUU Politik yang didasarkan pada sistem dua partai 
atau multipartai dengan adanya koalisi permanen, Seperti kita ketahui, DPR RI 
harus memproses usulan yang masuk, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2004; dan 2) 
membangun aliansi dengan komponen-komponen lain dalam masyarakat yang sudah 
bergerak ke arah yang kita ingin, antara lain CETRO yang dipimpin oleh Sdr 
Haydar Gumay. Sekembalinya saya ke Jakarta saya bermaksud untuk mengambil 
langkah ini.

Berwacana liwat RN saja kelihatannya sama sekali tidak akan mengubah keadaan.


Wassalam,
Saafroedin Bahar  (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA)


--- On Thu, 6/19/08, benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas 
Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat.
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thursday, June 19, 2008, 11:09 AM

Untuk semakin menambah pemahaman kita bersama tentang sistem pemilu 
proporsional dan sistem distrik serta kemana arah sistem pemilihan 
kita seharusnya, berikut saya copykan tulisan teman say Mengenai 
ketidakstabilan sistem presidensial di Indonesia.

semoga berkenan


Proyek Stabilisasi Politik
 

Ditulis oleh : Hanta Yuda AR, Analis Politik dan Peneliti The 
Indonesian Institute, Jakarta
 

 
Ketidakstabilan pemerintahan sistem presidensial di Indonesia semakin 
menguatkan tesis politik Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart bahwa 
sistem presidensial yang diterapkan dalam konstruksi politik 
multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan dan 
cenderung melahirkan presiden minoritas dan pemerintahan terbelah.

Penerapan sistem presidensial di tengah-tengah sistem multipartai 
memang cenderung menimbulkan instabilitas politik dan kedudukan 
presiden yang lemah. Karena dalam sistem multipartai yang 
terfragmentasi seperti Indonesia saat ini, akan sulit melahirkan satu 
partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri 
sehingga diharuskan untuk membentuk koalisi dengan partai-partai lain.
Ketidakstabilan pemerintahan semakin kompleks ketika bangunan koalisi 
parpol yang terbentuk sangat rapuh dan pragmatis. Kebijakan 
pemerintah kerap diinterpelasi DPR. Hak angket dan ancaman penarikan 
dukungan selalu menjadi alat bagi parpol untuk berkompromi dengan 
presiden. Fenomena politik itu menjadi catatan penting sepanjang 
perjalanan pemerintahan Indonesia era reformasi.
 
Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik yang sedang dibahas di DPR 
merupakan salah satu momentum bagi pemerintah dan DPR untuk dijadikan 
proyek stabilisasi politik Indonesia. RUU itu mestinya didesain dalam 
rangka menopang sistem pemerintahan presidensial yang stabil dan 
efektif melalui beberapa strategi, di antaranya adalah desain 
mutipartai sederhana, pengaturan koalisi permanen, dan pemberian hak 
veto bagi presiden.
 
Multipartai sederhana
 
Selain batas ambang perolehan suara di pemilu (electoral threshold), 
penerapan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary 
threshold) melalui pembagian daerah pemilihan (dapil) juga akan 
mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana. Ketika daerah 
pemilihan ditetapkan, sebenarnya dapat langsung terbaca adanya ambang 
batas terselubung yang menjadi penentu bisa tidaknya partai politik 
meloloskan wakilnya ke parlemen.
 
Semakin rendah besaran dapil dan semakin sedikit jumlah kursi yang 
diperebutkan dalam satu dapil, pada umumnya semakin kecil pula 
peluang bagi partai gurem untuk mendapatkan kursi. Partai politik 
baru dan partai gurem akan mengecil peluangnya ketika harus bertarung 
di dapil kecil yang kursi di parlemennya hanya sedikit. Karena itu, 
memperbanyak jumlah dapil dengan memperkecil besaran dapil atau 
memperkecil jumlah kursi yang diperebutkan dalam dapil tersebut akan 
mengurangi peluang munculnya partai gurem.
 
Desain sistem pemilu juga bisa menjadi instrumen menuju multipartai 
sederhana. Sistem pemilu yang dibutuhkan Indonesia dengan konteks 
multipartai yang sangat terfragmentasi itu adalah sistem yang 
mendukung stabilitas dan efektivitas sistem pemerintahan 
presidensial. Untuk kebutuhan itu, pilihan terhadap sistem distrik 
relatif lebih tepat ketimbang sistem proporsional.
 
Sistem distrik, tepatnya menggunakan sistem first past the post 
(FPTP). Sistem itu didasarkan pada distrik-distrik tunggal, satu 
wakil dipilih dari setiap daerah pemilihan. Sistem distrik FPTP dapat 
mengonsolidasi dan membatasi jumlah partai biasanya menjadi dua 
partai yang memiliki jangkauan luas. Sistem itu juga berpotensi 
menahan laju jumlah partai yang sangat banyak sekaligus mendorong 
terbentuknya sistem multipartai sederhana yang akan menghasilkan 
pemerintahan yang kuat dan berasal dari satu partai. Sementara itu, 
untuk mengakomodasi kelompok minoritas di masyarakat, tetap 
diperlukan penggunaan sistem proporsional. Karena itu, jalan 
tengahnya adalah mengabungkan kedua sistem tersebut.
 
Desain sistem pemilu dan sistem pembagian dapil dalam UU Pemilu nanti 
secara evolutif akan menjadi katalisator menuju sistem multipartai 
sederhana yang akan menopang beroperasinya sistem pemerintahan 
presidensial yang lebih kuat dan stabil.
 
Koalisi permanen
 
Koalisi partai yang ada saat ini hanya berdasarkan oportunisme 
kepentingan politik belaka dan belum pada tahap koalisi atas dasar 
kesamaan ide atau platform. Koalisi yang terbentuk sangat cair dengan 
ikatan yang sangat rapuh.
 
Parpol perlu melakukan koalisi permanen agar terbentuk kekuatan 
mayoritas yang akan menopang pemerintahan yang kuat. Hal itu telah 
banyak dipraktikkan di berbagai negara, misalnya Koalisi Barisan 
Nasional antara UMNO dan beberapa partai lainnya dan koalisi LDP 
dengan beberapa partai lainnya di Jepang terbukti telah mampu 
membentuk pemerintah yang kuat dan stabil.
 
Stabilitas dan efektivitas pemerintahan mesti didukung oleh koalisi 
permanen yang tidak bisa dicabut atau bubar di tengah jalan. Parlemen 
harus menciptakan sistem koalisi permanen yang mendukung jalannya 
pemerintahan.
 
Regulasi mengenai koalisi di parlemen semestinya dilembagakan dalam 
UU Politik. Misalnya, koalisi parpol yang kandidatnya menang harus 
menjadi pendukung pemerintah, sebaliknya koalisi parpol yang kalah 
calonnya harus menjadi oposisi.
 
Hak veto presiden
 
Kekuasaan DPR di era demokrasi Indonesia dewasa ini sangat kuat untuk 
menyeimbangkan posisi presiden dalam aktivitas demokratis checks and 
balances dengan DPR, presiden perlu dilengkapi dengan hak veto.
 
Hak veto merupakan hak presiden di bidang legislatif yang 
dipergunakan untuk mengesahkan atau menolak rancangan undang-undang 
yang dikirim oleh parlemen kepada presiden. Dengan konsepsi itu, 
presiden dapat menggunakan hak veto untuk menolak rancangan undang-
undang yang telah diputuskan parlemen. Tetapi, parlemen juga dapat 
menganulir veto (override) dengan dukungan mayoritas DPR (sekitar dua 
pertiga suara di parlemen).
 
Gagasan desain multipartai sederhana, pengaturan koalisi dan 
pemberian hak veto bagi presiden dalam RUU Politik, perlu didukung 
dengan personalitas presiden yang kuat (strong president) yaitu 
presiden yang memiliki karakter politik yang tangguh, memiliki 
kemampuan personal dan kompromi yang baik, kemampuan membangun 
koalisi, serta memiliki keberanian untuk menggunakan hak prerogatif 
sesuai dengan konstitusi.
 
Mengapa stabilitas politik dan pemerintahan era reformasi ini 
terkesan lemah dan tidak efektif? Jawabannya, mungkin akan mengacu 
pada konsep Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart berdasar 
pengalaman beberapa negara di Amerika Latin bahwa sistem presidensial 
yang diterapkan dalam konstruksi multipartai akan menyebabkan 
ketidakstabilan pemerintahan.
 
Kata kuncinya terletak pada keseriusan DPR menjadikan paket UU 
Politik sebagai proyek stabilisasi politik. Tanpa itu, agenda 
stabilisasi sistem politik dan efektivitas pemerintahan akan menjadi 
agenda reformasi yang tak kunjung tuntas.




--- In [EMAIL PROTECTED], "benni_inayatullah" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Betul sekali Pak RUsman..USA menganut multiparti (bukan dwi 
> partai)sama dengan kita juga..bahkan ada partai penggemar bir 
> segala :) namun sistemnya saat ini dan perkembangan partai yang 
sudha 
> sedemikian matang hanya menyisakan dua partai yang berhak mengikuti 
> pemilu (sistem distrik).
> 
> Yang menarik dalam sistem kepartaian di USA, ketua partai tidak 
boleh 
> ikut dalam konevensi karena disana pengurus partai tidak ubahnya 
> sebagai profesional yang megelola partai sehari-hari. Makanya kalau 
> ditanya siapa ketua partai demokrat atau republik, banyak ornag 
yang 
> tidak tahu.
> 
> Ulasan tentang pertarungan konvensi demokrat dapat pula disimak di 
> tulisan Jeffrie Geovanie di link Padang Ekspres beriut ini 
> http://www.padangekspres.co.id/content/blogcategory/45/60/
> 
> sangat bagus untuk kita jadikan pembanding bagi sistem kepartaian 
kita
> 
> salam
> 
> Ben
> 
> > 
> > 
> > Saya juga mencermati perjalanan Konvensi Partai Demokrat. Bagi 
yang 
> belum tahu bisa dilihat di sini. Pak Saaf, Ajo Duta jo Mak buih dan 
> Sanak-sanak lainnyo mohon di kritisi , ditambah jo diuleh bia nak 
> jadi pelajaran dek kito basamo.
> >  
> > salam
> >  
> > Ben/27
> > 
> > 
> > 
> > Send instant messages to your online friends http://
> uk.messenger.yahoo.com 
> > >
> 
> 
> 
> >





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke