Nanda Benny serta para sanak yang berminat, Saya setuju dengan telaahan Sanak Hanta Yuda AR -- yang mengutip tesis dua penulis asing:Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart -- mengenai tidak kompatibelnya stabilitas politik yang dimungkinkan oleh sistem pemerintahan demokrasi presidensial dengan sistem multipartai yang tidak mendukung sistem pemerintahan demokrasi presidensial tersebut.
Yang menjadi masalah selanjutnya adalah: apakah yang akan kita lakukan selanjutnya. Adalah jelas bahwa tidaklah tepat untuk mengharapkan perubahan dari partai-partai yang kini sedang menikmati besarnya kekuasaan kegislatif, kekuasaan bujeter, serta kekuasaan pengawasan, notabene tanpa pengawasan siapapun juga. Perlu kita ingat, bahwa kurun sekarang ini adalah kali kedua kita memberikan kepercayaan kepada partai-partai politik dalam sistem multipartai dan mereka gagal dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Kesempatan pertama adalah dalam Pemilu 1955 dahulu. Secara pribadi saya berpendapat bahwa kita-kita yang mempunyai pendapat yang sama perlu melangkah lebih lanjut untuk melakukan perubahan. Setidaktidaknya ada dua langkah yang dapat dipilih, yaitu : 1) mengirimkan saran tertulis kepada DPR RI agar menyusun RUU Politik yang didasarkan pada sistem dua partai atau multipartai dengan adanya koalisi permanen, Seperti kita ketahui, DPR RI harus memproses usulan yang masuk, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2004; dan 2) membangun aliansi dengan komponen-komponen lain dalam masyarakat yang sudah bergerak ke arah yang kita ingin, antara lain CETRO yang dipimpin oleh Sdr Haydar Gumay. Sekembalinya saya ke Jakarta saya bermaksud untuk mengambil langkah ini. Berwacana liwat RN saja kelihatannya sama sekali tidak akan mengubah keadaan. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA) --- On Thu, 6/19/08, benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat. To: rantaunet@googlegroups.com Date: Thursday, June 19, 2008, 11:09 AM Untuk semakin menambah pemahaman kita bersama tentang sistem pemilu proporsional dan sistem distrik serta kemana arah sistem pemilihan kita seharusnya, berikut saya copykan tulisan teman say Mengenai ketidakstabilan sistem presidensial di Indonesia. semoga berkenan Proyek Stabilisasi Politik Ditulis oleh : Hanta Yuda AR, Analis Politik dan Peneliti The Indonesian Institute, Jakarta Ketidakstabilan pemerintahan sistem presidensial di Indonesia semakin menguatkan tesis politik Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart bahwa sistem presidensial yang diterapkan dalam konstruksi politik multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan dan cenderung melahirkan presiden minoritas dan pemerintahan terbelah. Penerapan sistem presidensial di tengah-tengah sistem multipartai memang cenderung menimbulkan instabilitas politik dan kedudukan presiden yang lemah. Karena dalam sistem multipartai yang terfragmentasi seperti Indonesia saat ini, akan sulit melahirkan satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri sehingga diharuskan untuk membentuk koalisi dengan partai-partai lain. Ketidakstabilan pemerintahan semakin kompleks ketika bangunan koalisi parpol yang terbentuk sangat rapuh dan pragmatis. Kebijakan pemerintah kerap diinterpelasi DPR. Hak angket dan ancaman penarikan dukungan selalu menjadi alat bagi parpol untuk berkompromi dengan presiden. Fenomena politik itu menjadi catatan penting sepanjang perjalanan pemerintahan Indonesia era reformasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik yang sedang dibahas di DPR merupakan salah satu momentum bagi pemerintah dan DPR untuk dijadikan proyek stabilisasi politik Indonesia. RUU itu mestinya didesain dalam rangka menopang sistem pemerintahan presidensial yang stabil dan efektif melalui beberapa strategi, di antaranya adalah desain mutipartai sederhana, pengaturan koalisi permanen, dan pemberian hak veto bagi presiden. Multipartai sederhana Selain batas ambang perolehan suara di pemilu (electoral threshold), penerapan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshold) melalui pembagian daerah pemilihan (dapil) juga akan mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana. Ketika daerah pemilihan ditetapkan, sebenarnya dapat langsung terbaca adanya ambang batas terselubung yang menjadi penentu bisa tidaknya partai politik meloloskan wakilnya ke parlemen. Semakin rendah besaran dapil dan semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil, pada umumnya semakin kecil pula peluang bagi partai gurem untuk mendapatkan kursi. Partai politik baru dan partai gurem akan mengecil peluangnya ketika harus bertarung di dapil kecil yang kursi di parlemennya hanya sedikit. Karena itu, memperbanyak jumlah dapil dengan memperkecil besaran dapil atau memperkecil jumlah kursi yang diperebutkan dalam dapil tersebut akan mengurangi peluang munculnya partai gurem. Desain sistem pemilu juga bisa menjadi instrumen menuju multipartai sederhana. Sistem pemilu yang dibutuhkan Indonesia dengan konteks multipartai yang sangat terfragmentasi itu adalah sistem yang mendukung stabilitas dan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Untuk kebutuhan itu, pilihan terhadap sistem distrik relatif lebih tepat ketimbang sistem proporsional. Sistem distrik, tepatnya menggunakan sistem first past the post (FPTP). Sistem itu didasarkan pada distrik-distrik tunggal, satu wakil dipilih dari setiap daerah pemilihan. Sistem distrik FPTP dapat mengonsolidasi dan membatasi jumlah partai biasanya menjadi dua partai yang memiliki jangkauan luas. Sistem itu juga berpotensi menahan laju jumlah partai yang sangat banyak sekaligus mendorong terbentuknya sistem multipartai sederhana yang akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan berasal dari satu partai. Sementara itu, untuk mengakomodasi kelompok minoritas di masyarakat, tetap diperlukan penggunaan sistem proporsional. Karena itu, jalan tengahnya adalah mengabungkan kedua sistem tersebut. Desain sistem pemilu dan sistem pembagian dapil dalam UU Pemilu nanti secara evolutif akan menjadi katalisator menuju sistem multipartai sederhana yang akan menopang beroperasinya sistem pemerintahan presidensial yang lebih kuat dan stabil. Koalisi permanen Koalisi partai yang ada saat ini hanya berdasarkan oportunisme kepentingan politik belaka dan belum pada tahap koalisi atas dasar kesamaan ide atau platform. Koalisi yang terbentuk sangat cair dengan ikatan yang sangat rapuh. Parpol perlu melakukan koalisi permanen agar terbentuk kekuatan mayoritas yang akan menopang pemerintahan yang kuat. Hal itu telah banyak dipraktikkan di berbagai negara, misalnya Koalisi Barisan Nasional antara UMNO dan beberapa partai lainnya dan koalisi LDP dengan beberapa partai lainnya di Jepang terbukti telah mampu membentuk pemerintah yang kuat dan stabil. Stabilitas dan efektivitas pemerintahan mesti didukung oleh koalisi permanen yang tidak bisa dicabut atau bubar di tengah jalan. Parlemen harus menciptakan sistem koalisi permanen yang mendukung jalannya pemerintahan. Regulasi mengenai koalisi di parlemen semestinya dilembagakan dalam UU Politik. Misalnya, koalisi parpol yang kandidatnya menang harus menjadi pendukung pemerintah, sebaliknya koalisi parpol yang kalah calonnya harus menjadi oposisi. Hak veto presiden Kekuasaan DPR di era demokrasi Indonesia dewasa ini sangat kuat untuk menyeimbangkan posisi presiden dalam aktivitas demokratis checks and balances dengan DPR, presiden perlu dilengkapi dengan hak veto. Hak veto merupakan hak presiden di bidang legislatif yang dipergunakan untuk mengesahkan atau menolak rancangan undang-undang yang dikirim oleh parlemen kepada presiden. Dengan konsepsi itu, presiden dapat menggunakan hak veto untuk menolak rancangan undang- undang yang telah diputuskan parlemen. Tetapi, parlemen juga dapat menganulir veto (override) dengan dukungan mayoritas DPR (sekitar dua pertiga suara di parlemen). Gagasan desain multipartai sederhana, pengaturan koalisi dan pemberian hak veto bagi presiden dalam RUU Politik, perlu didukung dengan personalitas presiden yang kuat (strong president) yaitu presiden yang memiliki karakter politik yang tangguh, memiliki kemampuan personal dan kompromi yang baik, kemampuan membangun koalisi, serta memiliki keberanian untuk menggunakan hak prerogatif sesuai dengan konstitusi. Mengapa stabilitas politik dan pemerintahan era reformasi ini terkesan lemah dan tidak efektif? Jawabannya, mungkin akan mengacu pada konsep Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart berdasar pengalaman beberapa negara di Amerika Latin bahwa sistem presidensial yang diterapkan dalam konstruksi multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan. Kata kuncinya terletak pada keseriusan DPR menjadikan paket UU Politik sebagai proyek stabilisasi politik. Tanpa itu, agenda stabilisasi sistem politik dan efektivitas pemerintahan akan menjadi agenda reformasi yang tak kunjung tuntas. --- In [EMAIL PROTECTED], "benni_inayatullah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Betul sekali Pak RUsman..USA menganut multiparti (bukan dwi > partai)sama dengan kita juga..bahkan ada partai penggemar bir > segala :) namun sistemnya saat ini dan perkembangan partai yang sudha > sedemikian matang hanya menyisakan dua partai yang berhak mengikuti > pemilu (sistem distrik). > > Yang menarik dalam sistem kepartaian di USA, ketua partai tidak boleh > ikut dalam konevensi karena disana pengurus partai tidak ubahnya > sebagai profesional yang megelola partai sehari-hari. Makanya kalau > ditanya siapa ketua partai demokrat atau republik, banyak ornag yang > tidak tahu. > > Ulasan tentang pertarungan konvensi demokrat dapat pula disimak di > tulisan Jeffrie Geovanie di link Padang Ekspres beriut ini > http://www.padangekspres.co.id/content/blogcategory/45/60/ > > sangat bagus untuk kita jadikan pembanding bagi sistem kepartaian kita > > salam > > Ben > > > > > > > Saya juga mencermati perjalanan Konvensi Partai Demokrat. Bagi yang > belum tahu bisa dilihat di sini. Pak Saaf, Ajo Duta jo Mak buih dan > Sanak-sanak lainnyo mohon di kritisi , ditambah jo diuleh bia nak > jadi pelajaran dek kito basamo. > > > > salam > > > > Ben/27 > > > > > > > > Send instant messages to your online friends http:// > uk.messenger.yahoo.com > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---