Pada abad ke 14 (1340-1375) Kota Padang, merupakan perkampungan
nelayan yang dikenal dengan sebutan Kampung Batung , dengan sistem
pemerintahan Nagari yang diperintah oleh Penghulu Delapan Suku .
Kemudian pada abad ke 17 (1667), VOC (Vereenigde Oost-indische
Compagnie) masuk ke kota Padang melalui jalur laut dari tanah Jawa.
VOC ingin memperluas usahanya di kota itu. Penghulu terkemuka di
Kampung Batung "Orang Kayo Kaciak" memberikan izin kepada VOC untuk
mendirikan Loji untuk pertama kalinya. Muara sungai Batang Arau ,
sebelumnya sudah merupakan daerah pelabuhan, kemudian oleh VOC
dijadikan pelabuhan bagi kapal-kapal dagang mereka yang akan merapat
di kampung itu. Pembangunan pelabuhan ini, merupakan titik awal
pertumbuhan kota Padang. Kota Padang tidak hanya berfungsi sebagai
kota pelabuhan tapi juga kota perdagangan. Banyak pendatang yang
menetap di kota ini. Pelabuhan tersebut terkenal dengan nama
Pelabuhan Muaro hingga saat kini.
Dalam perluasan usahanya, VOC tidak hanya mendapat kemudahan dari
penghulu dikota itu, sebaliknya VOC mendapat perlawanan dari
masyarakat yang mengerahkan kekuatannya dipinggiran kota Padang, yaitu
di Pauh dan Koto Tangah. Mereka tidak suka dengan kehadiran VOC yang
mengganggu tatanan kerja berdasarkan falsafah ke Minangkabauan.
Ditinjau dari sosio ekonomi corak produksi dan formasi sosial yang
terbentuk di masyarakat ketika itu, produksi hasil alam dicangkok oleh
para kolonial Belanda sebagai bentuk penjarahan terselubung. Ketika
Belanda datang masyarakat kebingungan hasil alamnya nya diambil semua
dan masyarakat hanya mendapat bayaran atas keringat dan kerjanya
dengan upah(uang).
Pada tahun 7 Agustus 1669, terjadi pergolakan oleh masyarakat yang
berpusat di Pauh dan Koto Tangah melawan VOC. Mereka berhasil
menguasai Loji-Loji VOC yang terletak di Muaro, Padang. Kemenangan
masyarakat menguasai loji-loji VOC tersebut, diabadikan sebagai tahun
lahir kota Padang.
Menghadapi kenyataan ini, pada tanggal 31 Desember 1799. seluruh
kekuasaan VOC diambil alih pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda
membentuk pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan kota Padang
dijadikan sebagai pusat pemerintahan. Wilayah kota Padang dan
sekitarnya diberi status kresidenan atau kewedanan yang dikepalai
oleh seorang regent atau seorang Demang. Untuk memperkokoh
kekuasaannya, maka Pemerintah kolonial menempatkan tokoh dan penghulu
dikota itu sebagai bagian pejabat pemerintah kolonial itu. Mereka
diberi atribut, kedudukan dan status sosial tertentu, serta dihormati
sebagai aristokrat. Mereka mendapat hak-hak previlledged (hak-hak
keistimewaan) bergelar ningrat, menguasai lahan-lahan yang kosong
untuk dijadikan sumber penghasilan, memperoleh pendidikan yang baik
yang difasilitasi oleh pemerintah kolonial tersebut.
Seperti halnya di wilayah Sumatera lainnya, Jawa dan Sulawesi, VOC
memilih untuk tidak melakukan kontak langsung dengan penduduk, tetapi
mempergunakan mediasi para penguasa lokal pribumi. Jikalaupun ada, itu
hanya berada di pusat konsentrasi pendudukannya yang ditujukan bagi
para pegawai dan keluarganya (sumber : Wikipedia, Filsafat Kerja
Masyarakat Minangkabau).
Pada tanggal 1 Maret 1906, Lahir ordonansi yang menetapkan Kota Padang
sebagai daerah Cremente (STAL 1906 No.151) yang berlaku 1 April 1906.
Cremente atau Gemeente adalah pembagian administratif pemerintahan
kota, menurut ilmu hukum tata negara Belanda. Gemeente disetarakan
dengan "kotamadya". Selain digunakan di Belanda, penggunaan istilah
ini juga (pernah) digunakan di bekas wilayah Belanda lainnya, seperti
daerah lain di Indonesia, Belgia, dan Suriname. (sumber : sejarah Kota
Padang)
Sebagai pemerintahan kota yang berstatus kotamadya. Pemerintah
kolonial memberlakukan pungutan-pungutan yang menjadi pendapatan kota.
Pemerintah kolonial membangun kota Padang yang berpusat di daerah
Muaro, yang hingga saat ini masih terlihat sisa-sisanya suasana
perkembangan kota Padang pada masa itu.
Secara sosiologis perkembangan sejarah masyarakat Minangkabau
khususnya di kota Padang, terjadi sesuatu hal yang unik, dimana banyak
asumsi yang menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau adalah masyarakat
pendatang. Tidak ada suatu kelompok pendatang atau penduduk asli yang
dominan terhadap yang lainnya. Layaknya tanah merdeka dan ditempati
bersama-sama oleh para pendatang, maka konsep kepemilikan kaum atau
adat di kota ini bersifat komunal.
Situasi kehidupan masyarakat dikota Padang dimasa masuknya kekuasaan
pemerintah kolonial, akan tampak pada keadaan dimana, masyarakat hukum
adat yang terbiasa tanpa dibatasi yang strata sosial tertentu,
menciptakan formasi sosial yang baru. Keberadaan pemerintahan kolonial
merupakan sejarah pertama yang kemudian membentuk karakteristik
masyarakat itu. Terciptanya formasi sosial yang baru, kemudian saling
mempunyai relasi sosial dalam pembentukan strata sosial dalam
masyarakat tersebut.
Ada dua tipologi strata masyarakat yang tercipta di kota Padang,
yaitu; pertama, adalah hubungan kerja yang koorporatif, dimana antara
tiap-tiap subjek tidak ada yang saling berposisi sub-ordinasi. Kedua,
adalah hubungan yang menciptakan karakteristik sub-ordinasi pemilik
(the have) terhadap subjek yang menjadi pekerja (the labour). Kelompok
ini menjadi dominan ketika, pendidikan diukur dan diarahkan untuk
melahirkan kelas elit masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai
pendukung supremasi politik dan ekonomi pemerintah kolonial. Jadi
secara tidak langsung, Belanda telah memanfaatkan kelas aristokrat
pribumi untuk melanggengkan status quo kekuasaan kolonial di Indonesia
pada umumnya dan dikota Padang umumnya..
Menurut Taufik Abdullah ; Salah satu yang selalu menarik di
Minangkabau ini ialah selalu adanya usaha untuk memberikan makna
terhadap kenyataan yang mengitari diri berdasarkan paradigma adat yang
dianggap masih tetap berlaku.
Terimbas dengan kondisi kehidupan yang dicetuskan oleh pemerintahan
Kolonial itu, kehidupan elite masyarakat di kota ketika itu, berusaha
mencari posisi yang terbaik dalam kehidupan masyarakat. Pada masa ini,
pendidikan bagi pribumi kembali dirasa penting guna menopang
operasionalisasi pemerintahan Hindia Belanda.
Sejak tahun 1848, dengan keluarnya Keputusan Raja, diinstruksikan
untuk mendirikan sekolah-sekolah pribumi dengan pembiayaan sebesar f.
25.000 setahun yang dibebankan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk
mendidik para calon pegawai negeri. Sejak itulah berdiri dan
berkembang sekolah-sekolah dari tingkat dasar dan lanjutan hingga
tinggi yang memperkenankan golongan pribumi (aristokrat) untuk turut
menikmati pendidikan. Untuk mengurusi pendidikan, agama dan kerajinan,
pemerintah Hindia Belanda juga telah membentuk departemen khusus pada
tahun 1867. Perkembangan ini kemudian sempat mengalami kemunduran
karena krisis ekonomi dunia (malaise) yang berlangsung hampir satu
dekade (1883-1892).
Masyarakat Minangkabau pada umumnya serta kota Padang khususnya,
ditinjau dalam tinjauan historis feodal-nya, tidaklah merupakan suatu
hal yang lahir dari proses pergeseran pola produksi dari masyarakat
perbudakan, menuju kepemilikan tuan-tuan tanah. Feodalisme atau masa
kerajaan di Minangkabau lebih bersifat politis, karena ada penundukkan
daerah atau kawasan oleh Majapahit terhadap wilayah Minangkabau. Dalam
prosesi inipun Minangkabau tidak ditundukkan dengan per-perang-an,
namun dengan negosiasi politik yang melahirkan kekuasaan kerajaan
Pagaruyung. dan tidak bersifat hegemonik. Karena secara kepemilikan
atau sistem kultural masih tetap memakai pola komunal untuk harta kaum
dan matrilinial dalam harta pusaka. Sementara itu di kota Padang,
pembentukan kelompok aristokrat oleh pemerintah kolonial, dimana
keberpihakan kaum Adat pada pemerintahan VOC, juga bersifat politis.
Yang kemudian di Kota Padang pada masa itu, menimbulkan kontradiksi
yang memaksa masyarakat Minang untuk melakukan perlawanan (contoh
perlawanan masyarakat Pauh dan Kota Tangah).
Dalam perspektif geopolitis, kerajaan merupakan sentrum kekuasaan yang
akan menjadi titik utama dari pemerintahan, ekonomi, serta interaksi
masyarakat. Di Minang kabau tidak terbukti, dengan demografisnya
kerajaan Pagaruyung yang jauh terpencil di Batusangkar, kalah populer
dengan kota-kota pesisir seperti Padang atau Pariaman serta daerah
Luhak yang jauh di dalam yaitu Bukittinggi. Mengapa demikian?, karena
masyarakat Minangkabau, tidak melewati fase feodal meloncat pada fase
markantilis atau kapitalisme primitif.
Perlu dicatat pula pada masa Hindia Belanda itu, bahwa untuk golongan
pribumi (bumiputera), secara sosial terstratifikasi sebagai berikut:
(1) Golongan bangsawan (aristokrat) dan pemimpin adat; (2) Pemimpin
agama (Ulama); dan (3) Rakyat biasa.
Secara umum, sistem pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan
Belanda sejak diterapkannya Politik Etis dapat digambarkan sebagai
berikut: (1) Pendidikan dasar meliputi jenis sekolah dengan pengantar
Bahasa Belanda (ELS, HCS, HIS), sekolah dengan pengantar bahasa daerah
(IS, VS, VgS), dan sekolah peralihan. (2) Pendidikan lanjutan yang
meliputi pendidikan umum (MULO, HBS, AMS) dan pendidikan kejuruan. (3)
Pendidikan tinggi.
Di Kota Padang, pada masa Hindia Belanda itu terdapat dua tipologi
strata masyarakat, sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Dalam
suasana kehidupan masyarakat seperti inilah kisah Kasih Baru akan
dimulai terjadi. Pengaruhnya cukup kuat, begitu terjadi benturan
kepentingan antara kelompok masyarakat yang berpola hubungan kerja
yang koorporatif, dimana antara tiap-tiap subjek tidak ada yang saling
berposisi sub-ordinasi, dengan kelompok yang menciptakan karakteristik
sub-ordinasi pemilik (the have) terhadap subjek yang menjadi pekerja
(the labour). Keadaan ini menjadi dominan ketika, manakala martabat
dan harga diri menjadi ego manusia ketika diterapkan dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan.
Sumber :
1. Sejarah Kota Padang,
2. Firlsafat kerja Masayarakat Minangkabau
3. Pendidikan di Zaman Belanda
4. Sejarah Indonesia 1930 1940
Puspiptek,Tangerang, 25 September 2007.
Hifni H. Nizhamul
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---