Assakamualaiakum w.w. Sanak Nofiardi dan para sanak sa palanta,
Saya baru kali ini mendengar istilah 'nagari adat' ini, sehingga belum tahu 
persis apa yang dimaksud oleh penggagasnya. Namun kelihatannya konsep ini baru 
merupakan suatu keinginan atau harapan, yang masih perlu dirinci dan dijelaskan 
lebih lanjut oleh yang bersangkutan tentang bagaimana wujudnya dalam kenyataan. 
Kalau yang dimaksudkan itu adalah untuk membentuk struktur nagari yang lepas 
dari pemerintahan nagari yang ada, ada masalah hukum yang perlu diperhitungkan.
Sekedar sebagai perbandingan, di Bali memang ada dua jenis desa, yaitu desa 
adat, yang hanya mengurus masalah-masalah adat termasuk upacara-upacara agama 
dan tidak mengurus masalah pemerintahan, dan desa pemerintahan, yang khusus 
mengurus masalah-masalah pemerintahan.
Setahu saya konsep yang dianut oleh Perda Sumatera Barat Tentang Nagari yang 
baru (2007) tidak membedakan antara 'nagari adat' dan 'desa pemerintahan', oleh 
karena kerapatan adat nagari merupakan bagian dari keseluruhan pemerintahan 
nagari. Lagi pula berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, segala hal yang 
berkaitan dengan masalah desa -- tentunya termasuk nagari yang setingkat desa 
-- harus diwadahi dalam peraturan daerah kabupaten.
Sebagai masukan dapat saya sampaikan bahwa Sekretariat Nasional Masyarakat 
Hukum Adat yang terbentuk bulan Januari 2007 yang lalu dengan kedudukan 
sementara di Pekanbaru, Riau, pada saat ini sedang mempersiapkan sebuah 
Rancangan Undang-undang Hak Masyarakat Hukum Adat berdasar Pasal 18 B (2) dan 
Pasal 28 I ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]


--- On Thu, 7/31/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Nagari Adat Menuai Pro-Kontra, Alis: Bagus Tapi 
Jangan Disinergi
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Thursday, July 31, 2008, 8:54 AM








Yth. Pak Saaf, Buya HMA & Pak Abraham Ilyas
Apo sabananyo konsep nagari adat?
Salam 
Nofiardi
 




Nagari Adat Menuai Pro-Kontra, Alis: Bagus Tapi Jangan Disinergi 
 




Kamis, 31 Juli 2008 


Limapuluh Kota, Padek-- Program revitaliasi nagari adat yang dicanangkan Pemkab 
Limapuluh Kota, pada semester kedua tahun 2008, mulai menuai pro dan kontra di 
tengah-tengah masyarakat. Ada yang berpendapat, program tersebut bagus untuk 
mambangkik batang tarandam. Namun tidak sedikit pula yang menilai program 
nagari adat, harus dilaksanakan hati-hati karena bisa menyulut konflik 
horizontal atau membentur elemen dalam nagari. 
”Program nagari adat yang dicanangkan Pemkab Limapuluh Kota dibawah 
kepemimpinan Amri Darwis, sebenarnya cukup eksodus dan brilian. Apalagi gagasan 
nagari adat juga digabungkan dengan program babaliak surau, sehingga klop,” 
kata pakar adat Minangkabau Alis Marajo Datuk Sori Marajo kepada Padang 
Ekspres, Rabu (30/7). Cuma saja, kata Alis Marajo, program tersebut 
dikhawatirkan susah untuk dijabarkan, apabila tidak tumbuh dari bawah. Apalagi 
jika tidak menjadi sebuah political will (kebijakan politik) yang jelas. 
”Sejauh ini, belum terlihat dengan jelas, apakah program nagari adat ini sudah 
political will pemerintah daerah. Atau justru nagari adat yang diterapkan baru 
sebatas Amri Darwis will dan Alis Marajo will,” sebut mantan Bupati Limapuluh 
Kota itu. Karenanya, Alis Marajo meminta kepada Pemkab Limapuluh Kota, untuk 
menjabarkan konsep nagari adat dengan baik. ”Karena ini adalah konsep baik, 
harus dijabarkan dengan baik, jangan sampai menimbulkan dis-sinergi ataupun 
konflik horizontal,” sarannya. 
Kecuali itu, Alis yang kini menjabat sebagai pucuk pimpinan Kerapatan Adat Alam 
Minangkabau (LKAAM) Luhak Limopuluah, juga meminta Pemkab Limapuluh Kota, untuk 
menjelaskan keberadaan nagari adat yang tengah diprogram.  ”Apakah fungsinya 
untuk mengurus pemerintahan atau untuk tataran adat saja. Saya bukannya 
pesimis, namun perlu dibuat kajian dulu, lalu dibuat pula peraturan daerah, 
baru nanti dicanangkan nagari adat. Sehingga nagari itu mampu mengayomi hak-hak 
hukum adat,” sebut Alis. 
Saran agar Pemkab Limapuluh Kota, membuat kebijakan, kajian, dan regulasi yang 
jelas terhadap program nagari adat, juga diungkapkan Wali Nagari Situjuah 
Gadang Eka S Indra. Menurutnya, Pemkab jangan terbuai dulu dengan romantisme 
nagari adat masa lalu, namun harus dipikirkan dampak ke depan. ”Jangan sampai 
nagari adat, justru membuat konflik horizontal di dalam nagari. Meskinya ada 
kajian, kebijakan, ataupun regulasi,” ucap Eka S Indra. 
Seperti Alis Marajo, Wali Nagari Situjuah Gadang juga menyebut, sangat 
mendukung program nagari adat yang dicetuskan. Namun format atau kajian harus 
jelas, sehingga tidak membuat masalah baru.
Sudah Gagal Sejak Dulu 
Namun, anggota Komisi A DPRD Limapuluh Kota Ferizal Ridwan justru berpendapat, 
meskinya program nagari adat yang dicanangkan Pemkab, didukung dan disemangati 
dulu oleh setiap stackholder, terutama orang-orang yang berkompeten di bidang 
adat dan agama, termasuk pula, LKAAM, MUI, dan LSM. ”Saya kira, terlalu dini 
untuk menilai dan mengoreksi, apalagi pesimis terhadap program nagari adat. 
Mengingat program ini memerlukan sebuah kebersamaan, bak membangun kasau kubah 
masjid,” ujar Ferizal Ridwan. 
Dia juga menyebut, jika ada pihak-pihak yang pesimis terhadap program nagari 
adat, meskinya pihak ini juga harus sadar, bahwa kegagalan tatanan pemerintahan 
banagari ataupun program babaliak basurau, bukan sepenuhnya kesalahan 
pemerintahan sekarang. ”Tapi merupakan bukti atau evaluasi kegagalan rezim 
sebelumnya. Karena itu jangan pandai beretorika saja,” ucap Ferizal Ridwan. 
Sekadar diketahui, program nagari adat berpayung hukum kepada Pasal 18 UUD 
Tahun 1945 tentang Pengakuan Negara terhadap keberadaan nagari/nagari di 
Minangkabau, serta sejumlah Perda dan Perbup. Yang saat ini sedang dicanangkan 
pada 13 nagari. Nagari-nagari yang menerapkan nagari adat itu adalah Andaleh,  
Tanjuang Gadang, Situjuh Batua, Batuhampa, Sungai Baringin, VII Koto, Kurai, 
Talang Maua, Talang Anau, Maek, Muaro Paiti, Taram, dan dan Pangkalan. (frv) 
 





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke