Assakamualaiakum w.w. Sanak Nofiardi dan para sanak sa palanta, Saya baru kali ini mendengar istilah 'nagari adat' ini, sehingga belum tahu persis apa yang dimaksud oleh penggagasnya. Namun kelihatannya konsep ini baru merupakan suatu keinginan atau harapan, yang masih perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut oleh yang bersangkutan tentang bagaimana wujudnya dalam kenyataan. Kalau yang dimaksudkan itu adalah untuk membentuk struktur nagari yang lepas dari pemerintahan nagari yang ada, ada masalah hukum yang perlu diperhitungkan. Sekedar sebagai perbandingan, di Bali memang ada dua jenis desa, yaitu desa adat, yang hanya mengurus masalah-masalah adat termasuk upacara-upacara agama dan tidak mengurus masalah pemerintahan, dan desa pemerintahan, yang khusus mengurus masalah-masalah pemerintahan. Setahu saya konsep yang dianut oleh Perda Sumatera Barat Tentang Nagari yang baru (2007) tidak membedakan antara 'nagari adat' dan 'desa pemerintahan', oleh karena kerapatan adat nagari merupakan bagian dari keseluruhan pemerintahan nagari. Lagi pula berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, segala hal yang berkaitan dengan masalah desa -- tentunya termasuk nagari yang setingkat desa -- harus diwadahi dalam peraturan daerah kabupaten. Sebagai masukan dapat saya sampaikan bahwa Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat yang terbentuk bulan Januari 2007 yang lalu dengan kedudukan sementara di Pekanbaru, Riau, pada saat ini sedang mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-undang Hak Masyarakat Hukum Adat berdasar Pasal 18 B (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
--- On Thu, 7/31/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Nagari Adat Menuai Pro-Kontra, Alis: Bagus Tapi Jangan Disinergi To: RantauNet@googlegroups.com Date: Thursday, July 31, 2008, 8:54 AM Yth. Pak Saaf, Buya HMA & Pak Abraham Ilyas Apo sabananyo konsep nagari adat? Salam Nofiardi Nagari Adat Menuai Pro-Kontra, Alis: Bagus Tapi Jangan Disinergi Kamis, 31 Juli 2008 Limapuluh Kota, Padek-- Program revitaliasi nagari adat yang dicanangkan Pemkab Limapuluh Kota, pada semester kedua tahun 2008, mulai menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Ada yang berpendapat, program tersebut bagus untuk mambangkik batang tarandam. Namun tidak sedikit pula yang menilai program nagari adat, harus dilaksanakan hati-hati karena bisa menyulut konflik horizontal atau membentur elemen dalam nagari. ”Program nagari adat yang dicanangkan Pemkab Limapuluh Kota dibawah kepemimpinan Amri Darwis, sebenarnya cukup eksodus dan brilian. Apalagi gagasan nagari adat juga digabungkan dengan program babaliak surau, sehingga klop,” kata pakar adat Minangkabau Alis Marajo Datuk Sori Marajo kepada Padang Ekspres, Rabu (30/7). Cuma saja, kata Alis Marajo, program tersebut dikhawatirkan susah untuk dijabarkan, apabila tidak tumbuh dari bawah. Apalagi jika tidak menjadi sebuah political will (kebijakan politik) yang jelas. ”Sejauh ini, belum terlihat dengan jelas, apakah program nagari adat ini sudah political will pemerintah daerah. Atau justru nagari adat yang diterapkan baru sebatas Amri Darwis will dan Alis Marajo will,” sebut mantan Bupati Limapuluh Kota itu. Karenanya, Alis Marajo meminta kepada Pemkab Limapuluh Kota, untuk menjabarkan konsep nagari adat dengan baik. ”Karena ini adalah konsep baik, harus dijabarkan dengan baik, jangan sampai menimbulkan dis-sinergi ataupun konflik horizontal,” sarannya. Kecuali itu, Alis yang kini menjabat sebagai pucuk pimpinan Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Luhak Limopuluah, juga meminta Pemkab Limapuluh Kota, untuk menjelaskan keberadaan nagari adat yang tengah diprogram. ”Apakah fungsinya untuk mengurus pemerintahan atau untuk tataran adat saja. Saya bukannya pesimis, namun perlu dibuat kajian dulu, lalu dibuat pula peraturan daerah, baru nanti dicanangkan nagari adat. Sehingga nagari itu mampu mengayomi hak-hak hukum adat,” sebut Alis. Saran agar Pemkab Limapuluh Kota, membuat kebijakan, kajian, dan regulasi yang jelas terhadap program nagari adat, juga diungkapkan Wali Nagari Situjuah Gadang Eka S Indra. Menurutnya, Pemkab jangan terbuai dulu dengan romantisme nagari adat masa lalu, namun harus dipikirkan dampak ke depan. ”Jangan sampai nagari adat, justru membuat konflik horizontal di dalam nagari. Meskinya ada kajian, kebijakan, ataupun regulasi,” ucap Eka S Indra. Seperti Alis Marajo, Wali Nagari Situjuah Gadang juga menyebut, sangat mendukung program nagari adat yang dicetuskan. Namun format atau kajian harus jelas, sehingga tidak membuat masalah baru. Sudah Gagal Sejak Dulu Namun, anggota Komisi A DPRD Limapuluh Kota Ferizal Ridwan justru berpendapat, meskinya program nagari adat yang dicanangkan Pemkab, didukung dan disemangati dulu oleh setiap stackholder, terutama orang-orang yang berkompeten di bidang adat dan agama, termasuk pula, LKAAM, MUI, dan LSM. ”Saya kira, terlalu dini untuk menilai dan mengoreksi, apalagi pesimis terhadap program nagari adat. Mengingat program ini memerlukan sebuah kebersamaan, bak membangun kasau kubah masjid,” ujar Ferizal Ridwan. Dia juga menyebut, jika ada pihak-pihak yang pesimis terhadap program nagari adat, meskinya pihak ini juga harus sadar, bahwa kegagalan tatanan pemerintahan banagari ataupun program babaliak basurau, bukan sepenuhnya kesalahan pemerintahan sekarang. ”Tapi merupakan bukti atau evaluasi kegagalan rezim sebelumnya. Karena itu jangan pandai beretorika saja,” ucap Ferizal Ridwan. Sekadar diketahui, program nagari adat berpayung hukum kepada Pasal 18 UUD Tahun 1945 tentang Pengakuan Negara terhadap keberadaan nagari/nagari di Minangkabau, serta sejumlah Perda dan Perbup. Yang saat ini sedang dicanangkan pada 13 nagari. Nagari-nagari yang menerapkan nagari adat itu adalah Andaleh, Tanjuang Gadang, Situjuh Batua, Batuhampa, Sungai Baringin, VII Koto, Kurai, Talang Maua, Talang Anau, Maek, Muaro Paiti, Taram, dan dan Pangkalan. (frv) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---