Saya kira pejabat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan umum 
ini dapat dituntut Hukum Pidana. 

"Lalai", Hal tidak melakukan kewajiban hukum yang diharuskan undang-
undang. Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

Barangsiapa karena keslalahannya (kealpaannya) meneyebabkan orang 
lain mati, diancam dengan penjara pidana lima tahun atau pidana 
kurungan paling lama satu tahun (pasal 359).

Kamus Hukum, Drs. Sudarsono, SH, PT Rineka Cipta, Jakarta 1992

Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif 
--- In [EMAIL PROTECTED], Syofiardi BachyulJb <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Umumnya musibah tajadi karano indak mangana papatah minang: "Ingek 
sabalun kanai".
>  
> Pemda talalu lamban maantisipasi kajadian sarupo ko, padohal 
jembatan gantuang Calau nan dakek dari kantua Bupati tiok tahun rami 
dek urang ziarah.
>  
> Sadiah awak maaingek nasib amak-amak ko, nan jo sumangaik ibadah 
pai baziarah ka Sijunjuang. 
>  
> Syof (38+)
>  
>  
> ---
> Tiga Nenek Korban Tewas Ambruknya Jembatan Gantung Calau
> 
> PadangKini.com | Senin, 18/8/2008, 0:12 WIB
>  
> 
> MUARASIJUNJUNG--Tiga nenek menjadi korban ambruknya Jembatan 
Gantung Calau di Sijunjung. Ketiga nenek adalah Hj Rohana, 82 tahun, 
asal Pakandangan, Padangpariaman, Nibar, 60 tahun, asal Tiku, Agam, 
dan Nurbaiti, 70 tahun, asal Lunang Silaut, Pesisir Selatan.
>  
> Sementara, 53 lainnya luka-luka, 4 di antaranya luka serius. Para 
korban dilarikan ke tiga rumah sakit. Enam di antaranya ke RSUD 
Sawahlunto, 2 ke Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang, dan 2 ke RSUD 
Pariaman. 
>  
> Jembatan gantung Calau di Pasar Jumat, Kecamatan Sijunjung 
tersebut ambruk sekitar pukul 17.10 WIB karena kelebihan muatan. 
Diduga saat kejadian sedikitnya jembatan berlantai kayu selebar 1 
meter yang berkapasitas 15 orang itu dilewati sedikitnya 80 orang 
yang hendak bersiarah atau kembali dari makam Syech Abdul Wahab. 
>  
> (...dst: silakan buka http://padangkini.com/headline.php?
sub=berita&id=1634)
>  
> Baca Juga berita:
> Jembatan Roboh, Peziarah Gunakan Perahu Karet 
> Sebelum Roboh, Pemkab Sijunjung Anggaran Rp1,5 miliar untuk 
Jembatan 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke