Saya kira pejabat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan umum ini dapat dituntut Hukum Pidana.
"Lalai", Hal tidak melakukan kewajiban hukum yang diharuskan undang- undang. Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana: Barangsiapa karena keslalahannya (kealpaannya) meneyebabkan orang lain mati, diancam dengan penjara pidana lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun (pasal 359). Kamus Hukum, Drs. Sudarsono, SH, PT Rineka Cipta, Jakarta 1992 Salam, --MakNgah Sjamsir Sjarif --- In [EMAIL PROTECTED], Syofiardi BachyulJb <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Umumnya musibah tajadi karano indak mangana papatah minang: "Ingek sabalun kanai". > > Pemda talalu lamban maantisipasi kajadian sarupo ko, padohal jembatan gantuang Calau nan dakek dari kantua Bupati tiok tahun rami dek urang ziarah. > > Sadiah awak maaingek nasib amak-amak ko, nan jo sumangaik ibadah pai baziarah ka Sijunjuang. > > Syof (38+) > > > --- > Tiga Nenek Korban Tewas Ambruknya Jembatan Gantung Calau > > PadangKini.com | Senin, 18/8/2008, 0:12 WIB > > > MUARASIJUNJUNG--Tiga nenek menjadi korban ambruknya Jembatan Gantung Calau di Sijunjung. Ketiga nenek adalah Hj Rohana, 82 tahun, asal Pakandangan, Padangpariaman, Nibar, 60 tahun, asal Tiku, Agam, dan Nurbaiti, 70 tahun, asal Lunang Silaut, Pesisir Selatan. > > Sementara, 53 lainnya luka-luka, 4 di antaranya luka serius. Para korban dilarikan ke tiga rumah sakit. Enam di antaranya ke RSUD Sawahlunto, 2 ke Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang, dan 2 ke RSUD Pariaman. > > Jembatan gantung Calau di Pasar Jumat, Kecamatan Sijunjung tersebut ambruk sekitar pukul 17.10 WIB karena kelebihan muatan. Diduga saat kejadian sedikitnya jembatan berlantai kayu selebar 1 meter yang berkapasitas 15 orang itu dilewati sedikitnya 80 orang yang hendak bersiarah atau kembali dari makam Syech Abdul Wahab. > > (...dst: silakan buka http://padangkini.com/headline.php? sub=berita&id=1634) > > Baca Juga berita: > Jembatan Roboh, Peziarah Gunakan Perahu Karet > Sebelum Roboh, Pemkab Sijunjung Anggaran Rp1,5 miliar untuk Jembatan --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---