Warga Translokal Mulai Terusik, Tempati Tanah Ulayat Nagari Sasak
Kamis, 11 September 2008 Padang, Padek-- Warga translokal proyek pemukiman bantuan penyandang gepeng dan pengemis (BPGP), Kantor Departemen Sosial 1983 di Pisang Hutan Nagari Sasak mengadu ke DPRD Sumbar karena keberadaan mereka dipersoalkan warga sekitar. Bahkan dalam suratnya tertanggal 13 Agustus 2008 yang ditandatangani perwakilan warga, Kutar Lakuak, mengaku tanamannya dirusak dan anggota keluarganya mendapat ancaman. Padahal mereka sudah bermukim di tempat tersebut selama 25 tahun dan tidak pernah ada gangguan. Dari surat dokumen status tanah yang dikeluarkan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasaman tahun 1994 juga sudah jelas bahwa tanah seluas 264 hektar. Di antaranya proyek III di Sungai Talang, Padang Harapan 53 KK seluas 106 hektar dan proyek IV dan V seluas 160 hektar untuk 80 KK. Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Muhammad Sayuti Datuk Rajo Penghulu berjanji akan memanggil semua pihak terkait untuk mengurai persoalan tersebut. Namun dari informasi yang disampaikan warga, ia menilai kuat dugaan persoalan ini muncul karena mereka menempati tanah ulayat Nagari Sasak dan penyerahannya tidak melalui mekanisme adat. Karena itu, kata Sayuti untuk penyelesaiannya maka harus melalui mekanisme adat, yakni adat diisi limbago dituang. Penyerahan ini dilakukan melalui upacara adat dan menjadikan mereka sebagai anak kemenakan Nagari Sasak. Namun harus ada penegasan bahwa tanah tersebut karena milik ulayat tidak boleh diperjualbelikan. "Kecuali masih dalam lapiak nan sahalai (satu keluarga). Kalau tidak akan timbul persoalan baru," tukasnya. Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar itu menilai, berbagai persoalan yang muncul di nagari seperti konflik tanah dan semacamnya merupakan buah dari pemberlakuan sistem pemerintahan nagari dan hukum adat yang masih setengah hati. Karena itu lanjutnya, Sumbar harus berjuang untuk mendapatkan otonomi khusus melalui jalur intelektual dan konstitusional. Hanya dengan otonomi khusus terang Sayuti, Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bisa diterapkan. Selama ini, ujarnya penerapannya selalu terhambat soal kewenangan agama yang sudah menjadi otoritas pusat. Padahal di Minangkabau antara adat dan agama tidak bisa dipisahkan. Begitu juga dengan pemerintahan nagari tidak berjalan maksimal karena terjadi dualisme antara pemerintahan dan ninik mamak pemilik ulayat. Di satu sisi, Pemnag mempromosikan aset-aset nagari untuk kesejahteraan anak nagarinya. Tapi di sisi lain, aset itu kepemilikannya ada di kerapatan adat. Akhirnya potensi yang dimiliki nagari tidak bisa dikelola secara maksimal. Konflik perdatan pun bermunculan dan mendominasi di pengadilan. "Tercatat dari total kasus yang masuk ke pengadilan 70 persen merupakan sengketa perdata dan tidak tuntas-tuntas," beber Sayuti. LKAAM akan mengundang semua LKAAM kabupaten/kota, anggota DPRD, DPD dan DPR RI asal Sumbar untuk membahas urgensi otonomi khusus untuk Sumbar. "Hasilnya bisa berujung pada sebuah petisi untuk menerapkan otonomi khusus," pungkasnya. (gebril daulai) The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---