Warga Translokal Mulai Terusik, Tempati Tanah Ulayat Nagari Sasak 

 

Kamis, 11 September 2008 

Padang, Padek-- Warga translokal proyek pemukiman bantuan penyandang
gepeng dan pengemis (BPGP), Kantor Departemen Sosial 1983 di Pisang
Hutan Nagari Sasak mengadu ke DPRD Sumbar karena keberadaan mereka
dipersoalkan warga sekitar. Bahkan dalam suratnya tertanggal 13 Agustus
2008 yang ditandatangani perwakilan warga, Kutar Lakuak, mengaku
tanamannya dirusak dan anggota keluarganya mendapat ancaman. 

Padahal mereka sudah bermukim di tempat tersebut selama 25 tahun dan
tidak pernah ada gangguan. Dari surat dokumen status tanah yang
dikeluarkan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasaman tahun 1994 juga sudah
jelas bahwa tanah seluas 264 hektar. Di antaranya proyek III di Sungai
Talang, Padang Harapan 53 KK seluas 106 hektar dan proyek IV dan V
seluas 160 hektar untuk 80 KK.  

Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Muhammad
Sayuti Datuk Rajo Penghulu berjanji akan memanggil semua pihak terkait
untuk mengurai persoalan tersebut. Namun dari informasi yang disampaikan
warga, ia menilai kuat dugaan persoalan ini muncul karena mereka
menempati tanah ulayat Nagari Sasak dan penyerahannya tidak melalui
mekanisme adat. 

Karena itu, kata Sayuti untuk penyelesaiannya maka harus melalui
mekanisme adat, yakni adat diisi limbago dituang. Penyerahan ini
dilakukan melalui upacara adat dan menjadikan mereka sebagai anak
kemenakan Nagari Sasak. Namun harus ada penegasan bahwa tanah tersebut
karena milik ulayat tidak boleh diperjualbelikan. "Kecuali masih dalam
lapiak nan sahalai (satu keluarga). Kalau tidak akan timbul persoalan
baru," tukasnya. 

Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar
itu menilai, berbagai persoalan yang muncul di nagari seperti konflik
tanah dan semacamnya merupakan buah dari pemberlakuan sistem
pemerintahan nagari dan hukum adat yang masih setengah hati. Karena itu
lanjutnya, Sumbar harus berjuang untuk mendapatkan otonomi khusus
melalui jalur intelektual dan konstitusional. 

Hanya dengan otonomi khusus terang Sayuti, Adat Basandi Syarak dan
Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bisa diterapkan. Selama ini, ujarnya
penerapannya selalu terhambat soal kewenangan agama yang sudah menjadi
otoritas pusat. 

Padahal di Minangkabau antara adat dan agama tidak bisa dipisahkan.
Begitu juga dengan pemerintahan nagari tidak berjalan maksimal karena
terjadi dualisme antara pemerintahan dan ninik mamak pemilik ulayat. 

Di satu sisi, Pemnag mempromosikan aset-aset nagari untuk kesejahteraan
anak nagarinya. Tapi di sisi lain, aset itu kepemilikannya ada di
kerapatan adat. Akhirnya potensi yang dimiliki nagari tidak bisa
dikelola secara maksimal. Konflik perdatan pun bermunculan dan
mendominasi di pengadilan. "Tercatat dari total kasus yang masuk ke
pengadilan 70 persen merupakan sengketa perdata dan tidak
tuntas-tuntas," beber Sayuti.  

LKAAM akan mengundang semua LKAAM kabupaten/kota, anggota DPRD, DPD dan
DPR RI asal Sumbar untuk membahas urgensi otonomi khusus untuk Sumbar.
"Hasilnya bisa berujung pada sebuah petisi untuk menerapkan otonomi
khusus," pungkasnya. (gebril daulai) 

 



The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke