Salam untuak uda Bandaro Putiah..
Namo ambo Ardian Hamdani, SH.

Mungkin yang uda mukasuik Ardian, SH yang di KPU Padang, dan inyo memang agak 
subur dan sanang badannyo..kawan kito juo..

kalau ambo domisili di jakarta, praktisi hukum juo..



----- Pesan Asli ----
Dari: Ardinal Bandaro Putiah <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Terkirim: Jumat, 17 Oktober, 2008 13:59:28
Topik: [EMAIL PROTECTED] Re: Selamat untuk Bp. Prof. Takdir Rahamdi, SH, 
sebagai Hakim Agung RI


Mohon maaf, Iko Ardian yang di KPU ko? kalau iyo ba a kaba kini tu Puak?

Pada 16 Oktober 2008 23:35, ardian hamdani <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>                              ARDIAN HAMDANI, SH mengucapkan
>            Selamat atas terpilihnya Bpk. Prof. Takdir Rahmadi, SH.
>                      (Guru Besar Fak. Hukum Univ. Andalas Padang)
>
>                              sebagai HAKIM AGUNG RI
>
> Semoga selalu sukses dalam menjalankan amanah dan menegakan hukum Nasional.
>
>
>
>
> 16/10/2008 17:11
> Inilah 6 Hakim Agung Terpilih!
> Laela Zahra
>
> INILAH.COM, Jakarta - Meski Komisi III mengeluhkan calon hakim agung kurang
> kompeten, namun tidak ada permintaan menyeleksi ulang kepada Komisi
> Yudisial. Bahkan komisi hukum DPR tersebut sudah mendapatkan 6 nama hakim
> agung terpilih.
>
> Berikut hasil voting 47 anggota Komisi III yang dipimpin langsung oleh
> ketuanya, Trimedya Panjaitan:
>
> 1.  Waka PT DKI Suwardi (44 suara - hakim karir)
>
> 2. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Dr Takdir Rahmadi (42
> suara - non karir)
>
> 3. Ketua KPPU Syamsul Maarif (38 suara - non karir)
>
> 4. Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr H Andi Abu Ayyub
> Saleh (33 suara - non karir)
>
> 5. Ketua PT Mataram Djafni Djamal (27 suara - karir)
>
> 6. Ka PT Pekanbaru Mahdi Soroindah Nasution (18 suara - karir)
>
> "Saya belum bisa berbicara mengenai program kerja karena belum dilantik,"
> kata Ayyub usai pembacaan hasil pleno Komisi III di gedung DPR, Jakarta,
> Kamis (16/10).
>
> Meski begitu, dia berkomitmen akan mengangkat citra peradilan dengan
> memperketat pengawasan. Jangan menerima tamu berkaitan dengan perkara.
> Pertimbangan hukum dan amar putusan tidak boleh diserahkan kepada orang.[L8]
>
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
> spam
> http://id.mail.yahoo.com
> >
>


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke