Saya forwardkan dr KoranTempo. Wass.Muzirman.

Penyebar Rumor Bank Krisis Seorang Broker
"Atas inisiatifnya sendiri dia mengirimkan ke klien-kliennya."
JAKARTA -- Polisi membenarkan telah membekuk penyebar pesan melalui
surat elektronik (e-mail) yang menyatakan Bank Panin, Bukopin,
Victoria, Artha Graha, dan CIC terancam pailit pada Jumat lalu. "Dalam
jangka waktu 1 x 24 jam Mabes Polri bisa menangkap pelaku," kata Wakil
Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Soelistyo Ishak.

Erik Jazir Ardiansyah, 38 tahun, yang ditangkap polisi, adalah seorang
pialang (broker) di PT Bahana Securities, Jakarta. Dalam pemeriksaan
polisi, ia mengaku menerima informasi dari sesama pialang.

Kepala Unit Informasi Teknologi dan Cybercrime Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri Petrus Reinhard Golose mengungkapkan penyebaran surat
elektronik Erik ke sejumlah kliennya itu tanpa setahu manajemen
Bahana. "Atas inisiatifnya sendiri dia mengirimkan ke klien-kliennya,"
kata Petrus Golose.

Menurut Soelistyo, Erik telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1
(penyebaran berita bohong kepada khalayak yang merugikan konsumen)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.

Penangkapan Erik berawal dari laporan Bank Artha Graha pada Jumat lalu
bahwa ada surat elektronik yang telah dilanjutkan (di-forward) ke
beberapa pialang dan pelaku keuangan hingga ke Hong Kong dan Singapura
tentang pailitnya kelima bank itu.

Polisi juga menerima laporan dari Panin tentang pertanyaan
Christhoporus Soemijantoro, warga Indonesia yang tinggal di Singapura,
yang telah menerima e-mail tersebut. Isi pesan elektronik lanjutan
yang ia terima antara lain berisi tentang sejumlah bank di Indonesia
yang menghadapi masalah likuiditas dan gagal kliring.

Laporan itu diteruskan ke Unit Informasi Teknologi dan Cybercrime
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Petrus Golose, polisi
berhasil mengungkap hasil imaging pesan elektronik yang telah
dilanjutkan tersebut berasal dari protokol Internet PT Bahana. Dari
hasil pencitraan itu diketahui e-mail berasal dari komputer Erik.

Bank Indonesia sejak Jumat lalu sudah membantah isi rumor dari Erik
dan kabar burung itu tidak membuat terjadinya penarikan dana
besar-besaran dari kelima bank.

Dalam kaitan penyebaran rumor, polisi mengingatkan agar masyarakat
tidak mudah melanjutkannya karena bisa diseret sebagai tersangka.
Menurut Soelistyo, penerima surat elektronik harus mengecek kebenaran
isi surat sebelum mengirimkan ke pihak lain.

"Polri tidak main-main bagi siapa saja yang mengganggu kepentingan
nasional," katanya. DIANING SARI

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke