Assalamualaikum wrwb. Dunsanak sadonyo.
Ambo tu baru baraja tentang adat, dan banyak berharap dari palanta ini. Begini, waktu awal2 kuliah pengantar ilmu hukum dulu, saya masih ingat, diawali dengan norma. Ada norma agama, norma adat, norma hukum dsb. Norma itu katanya semacam "kesepakatan" tentang berperilaku. Artinya dinamis, sesuai kesepakatan pada waktu itu. Jadi pemahaman saya, jangankan norma adat, norma hukum yang tertulis pun (bahkan di negara2 penganut continental law), hukum itu bisa berubah. Apalagi adat, tentu bisa berubah tergantung kesepakatan "stake holder" pada suatu circumstance tertentu. Tapi, di sisi lain, saya seringkali menemukan kata2: "indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan". Lalu adalagi kata2 yang sangat sering: ABS-SBK. Keduanya - menurut pemahaman saya - memiliki arti yang sangat2 absolut. Ujungnya adalah Kitabullah, yang sudah lengkap ratusan tahun yang lalu. Kitabullah itu tidak akan pernah berubah, yang berkembang mungkin adalah pemahaman orang terhadap sesuatu di dalamnya. Inilah yang menjadi pertanyaan buat saya. Adat Minang itu seperti yang didefinisikan dengan kata "norma" yang dinamis, atau sesuatu yang rigid? Saya mulai "terbingungkan" waktu ada pertanyaan dari seseorang gadis non-Minang ke salah seorang dunsanak di palanta, yang kemudian diforward dan dibahas di palanta ko. Permasalahan si gadis sebetulnya sangat-sangat sering saya dengar. Si gadis yang non-Minang terpaksa berpisah dengan pacarnya yang lelaki minang; karena katanya - *menurut adat*, si lelaki sudah dijodohkan dengan saudaranya dst dst. Iya, saya bingung, karena kasus2 seperti ini sangat sering terdengar. Tapi kenapa "para pakar adat" belum berhasil mensosialisasikan, bagaimana sebetulnya "adat minangkabau" itu. Saya coba mencari jawaban dengan kasus2 yang sangat umum lainnya. Saya coba pertanyakan, bagaimana dengan "baju pengantinnya BCL", dan kemudian, saya juga mempertanyakan bagaimana dengan "Gadis Minang Berjilbab" yang memasang iklan di kontak jodoh. Jawaban yang saya peroleh sebetulnya hampir sama, yaitu adanya pergeseran nilai2, sesuatu yang pada suatu circumstance (saya tidak mengatakan suatu masa) salah, pada circumstance yang lain dianggap sudah benar. Nah, kalau begitu, berarti definisi "norma" yang saya dapat di sekolah dulu bisa dipakai, bahwa adat - sebagai salah satu bentuk norma - adalah sesuatu yang dinamis. Kalau begitu, bagian mana yang tetap harus di declare sebagai "indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan"? Yang mana yang ABS-SBK, mana yang "modified" Satu lagi yang mengganjal. Latar belakang pendidikan saya "mencekoki" bahwa ada yang namanya conceptual framework - yang cenderung di awang2, isinya tentang suatu yang ideal, juga ada sejarah2 masa lalu sebagai background. Tapi ada yang tingkatannya lebih rinci dan lebih membumi, yang disebut standard, atau malah practice. Buat orang2 awam dan pemula, practice atau standard ini dulu lah yang dibutuhkan. Saya tidak mengatakan pola seperti itu benar, tapi mungkin itu sudah "terpatri" di pemikiran saya. Nah, kalau pola seperti itu juga saya inginkan dalam "berminang2", untuk saya yang "kelas pemula" ini menjadi sulit. Kenapa? Karena saya lihat - at least di RN ini - para pakar lebih tertarik kepada sesuatu yang "tinggi", yang conceptual, tentang sejarah, dibandingkan yang "membumi", yaitu yang sifatnya practice, contohnya soal kontak jodoh, soal bajunya BCL, soal "laki2 dijodohkan" ... Para pakar lebih tertarik mencari bukti tentang para "tuanku" dibandingkan menjawab "pernyataan" yang berupa current issue ... Tapi, antahlah, mungkin ambo nan salah tangkok Riri Bekasi, L 46 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---