Assalamualaikum wrwb.

Dunsanak sadonyo.

Ambo tu baru baraja tentang adat, dan banyak berharap dari palanta ini.

Begini, waktu awal2 kuliah pengantar ilmu hukum dulu, saya masih ingat,
diawali dengan norma. Ada norma agama, norma adat, norma hukum dsb. Norma
itu katanya semacam "kesepakatan" tentang berperilaku. Artinya dinamis,
sesuai kesepakatan pada waktu itu.

Jadi pemahaman saya, jangankan norma adat, norma hukum yang tertulis pun
(bahkan di negara2 penganut continental law), hukum itu bisa berubah.
Apalagi adat, tentu bisa berubah tergantung kesepakatan "stake
holder" pada suatu circumstance tertentu.

Tapi, di sisi lain, saya seringkali menemukan kata2: "indak lakang dek
paneh, indak lapuak dek hujan". Lalu adalagi kata2 yang sangat sering:
ABS-SBK. Keduanya - menurut pemahaman saya - memiliki arti yang sangat2
absolut. Ujungnya adalah Kitabullah, yang sudah lengkap ratusan tahun yang
lalu. Kitabullah itu tidak akan pernah berubah, yang berkembang mungkin
adalah pemahaman orang terhadap sesuatu di dalamnya.

Inilah yang menjadi pertanyaan buat saya. Adat Minang itu seperti yang
didefinisikan dengan kata "norma" yang dinamis, atau sesuatu yang rigid?

Saya mulai "terbingungkan" waktu ada pertanyaan dari seseorang gadis
non-Minang ke salah seorang dunsanak di palanta, yang kemudian diforward dan
dibahas di palanta ko. Permasalahan si gadis sebetulnya sangat-sangat sering
saya dengar. Si gadis yang non-Minang terpaksa berpisah dengan pacarnya yang
lelaki minang; karena katanya - *menurut adat*, si lelaki sudah dijodohkan
dengan saudaranya dst dst.

Iya, saya bingung, karena kasus2 seperti ini sangat sering terdengar. Tapi
kenapa "para pakar adat" belum berhasil mensosialisasikan, bagaimana
sebetulnya "adat minangkabau" itu.

Saya coba mencari jawaban dengan kasus2 yang sangat umum lainnya. Saya coba
pertanyakan, bagaimana dengan "baju pengantinnya BCL", dan kemudian, saya
juga mempertanyakan bagaimana dengan "Gadis Minang Berjilbab" yang memasang
iklan di kontak jodoh.

Jawaban yang saya peroleh sebetulnya hampir sama, yaitu adanya pergeseran
nilai2, sesuatu yang pada suatu circumstance (saya tidak mengatakan suatu
masa) salah, pada circumstance yang lain dianggap sudah benar.

Nah, kalau begitu, berarti definisi "norma" yang saya dapat di sekolah dulu
bisa dipakai, bahwa adat - sebagai salah satu bentuk norma - adalah sesuatu
yang dinamis.

Kalau begitu, bagian mana yang tetap harus di declare sebagai "indak lakang
dek paneh, indak lapuak dek hujan"? Yang mana yang ABS-SBK, mana yang
"modified"

Satu lagi yang mengganjal. Latar belakang pendidikan saya "mencekoki"
bahwa ada yang namanya conceptual framework - yang cenderung di awang2,
isinya tentang suatu yang ideal, juga ada sejarah2 masa lalu sebagai
background. Tapi ada yang tingkatannya lebih rinci dan lebih membumi, yang
disebut standard, atau malah practice. Buat orang2 awam dan pemula, practice
atau standard ini dulu lah yang dibutuhkan. Saya tidak mengatakan pola
seperti itu benar, tapi mungkin itu sudah "terpatri" di pemikiran saya.

Nah, kalau pola seperti itu juga saya inginkan dalam "berminang2", untuk
saya yang "kelas pemula" ini menjadi sulit.

Kenapa? Karena saya lihat - at least di RN ini - para pakar lebih tertarik
kepada sesuatu yang "tinggi", yang conceptual, tentang sejarah, dibandingkan
yang "membumi", yaitu yang sifatnya practice, contohnya soal kontak jodoh,
soal bajunya BCL, soal "laki2 dijodohkan" ... Para pakar lebih tertarik
mencari bukti tentang para "tuanku" dibandingkan menjawab "pernyataan" yang
berupa current issue ...

Tapi, antahlah, mungkin ambo nan salah tangkok

Riri
Bekasi, L 46

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke