Propinsi | Kamis, 29/01/2009 19:11 WIB

Peraturan Pemerintah Akan Kuatkan Fatwa MUI

Padang, (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat akan
melakukan pendekatan-pendekatan kepada pemerintah kota (Pemko) dan
pemerintah kabupaten (Pemkab) agar fatwa yang dihasilkan MUI menjadi
lebih kuat. 

Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal
Gazahar, Lc, M.Ag fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat secara "din"
(agama). Jadi konsekuensinya hanya akan terlihat secara moril. 

Namun demikian, fatwa tersebut akan menjadi lebih kuat jika pemerintah
meneruskan ide dalam fatwa tersebut menjadi peraturan, baik peraturan
skala nasional maupun peraturan daerah (Perda). 

"Fatwa memiliki sifat yang tidak memaksa masyarakat untuk patuh, karena
fatwa hanya mengikat secara 'din' dan secara moral. Jadi keberadaan
fatwa tidak akan memberi hukuman kepada mereka yang melanggar fatwa.
Untuk menguatkan pelaksanaan fatwa, peran pemerintah yang lebih
dominan," ujar Buya Gusrizal kepada antara-sumbar.com, Kamis (29/1). 

Fatwa merupakan jawaban atas hukum syara' dari pertanyaan yang diajukan
kepada MUI. Artinya, fatwa hanya memberikan penjelasan, sehingga tidak
ada lagi keraguan masyarakat untuk menjalankan sesuatu hal. (cpw4/wij) 

 

 

Propinsi | Kamis, 29/01/2009 19:08 WIB

Fatwa Rokok Kalahkan Fatwa Pornografi

Padang, (ANTARA) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum
merokok menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia sehingga
fatwa-fatwa selain rokok menjadi kurang terpublikasi, termasuk fatwa
pornografi. 

"Fatwa merokok terlalu menjadi perhatian utama masyarakat sehingga
fatwa-fatwa MUI lainnya, salah satunya fatwa tentang pornografi
seakan-akan tidak begitu penting untuk dipublikasikan," ujar Ketua MUI
Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag.
kepada antara-sumbar.com, Kamis (29/1). 

Fatwa pornografi seharusnya menjadi bahan publikasi bagi media-media
karena fatwa tersebut merupakan landasan aturan bagi kehidupan
masyarakat yang lebih santun dan terhormat, lanjut Buya Gusrizal. 

"Pornografi merupakan ancaman bagi keberlangsungan norma positif
masyarakat. Perkembangan pornografi itu sendiri sangat meresahkan karena
pornografi akan menggiring sifat masyarakat untuk menjauhi norma-norma
masyarakat dan nilai keagamaan, terutama sistem nilai yang terkandung
dalam agama Islam," kata Buya Gusrizal mengakhiri. (cpw4/wij)

 

Propinsi | Kamis, 29/01/2009 18:52 WIB

Fatwa Rokok, Haram dan Makruh Sama-sama Larangan 

Padang, (ANTARA) - Hasil itjima Majelis Ulama Indonesia (MUI) di
Padangpanjang 24-26 Januari 2009 yang memutuskan hukum merokok terbagi
dua, yakni makruh dan haram, harus dipahami secara utuh oleh masyarakat
karena pada dasarnya kedua hukum tersebut sama-sama merupakan larangan. 

Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal
Gazahar, Lc, M.Ag walaupun hukum merokok itu terbagi dua, tetapi kedua
hukum tersebut tetap merupakan larangan dan masyarakat harus
menyikapinya dengan pertimbangan yang sesuai dengan aturan Islam. 

"Hukum haram hanya sedikit perbedaannya dengan hukum makruh, yakni pada
penegasannya," ujar Buya Gusrizal kepada antara-sumbar.com, Kamis
(29/1). 

Hukum haram dan makruh merupakan dua hukum Islam yang sama-sama
berisikan larangan. Hukum makruh merupakan hukum yang berisi larangan
tanpa penegasan, sementara hukum haram merupakan hukum yang berisi
larangan dan ditambah dengan penegasan terhadap hukum tersebut. Jadi
hukum makruh jangan sampai diartikan membolehkan karena hukum yang
membolehkan adalah mubah, lanjut Buya Gusrizal. 

Hukum haramnya merokok, sesuai hasil itjima, memang lebih ditujukan
kepada beberapa kalangan, seperti wanita hamil, anak-anak, dan pengurus
MUI. Terkait dengan tempat, merokok haram hukumnya jika dilakukan di
tempat-tempat umum. Selain dua hal tersebut maka merokok hukumnya adalah
makruh. (cpw4/wij)

 

Propinsi | Kamis, 29/01/2009 18:43 WIB

Fatwa Merokok Sulit Diterapkan pada Masyarakat 

Padang ,(ANTARA) - Keputusan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III
se-Indonesia yang menetapkan fatwa merokok haram dan makruh belum bisa
diterapkan pada masyarakat Kota Padang tanpa adanya kesadaran dari
masyarakat itu sendiri. 

Hal itu disampaikan oleh Pakar Sosiologi Prof.Dr.Damsar,MA pada
antara-sumbar.com, Kamis (29/1) di Padang. 

Dosen Fisip Unand dan Pasca Sarjana UNP ini mengatakan fatwa haram
merokok itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kesadaran dari
kalangan masyarakat itu sendiri sebagai objek fatwa. 

"Aplikasi fatwa rokok haram harus dilandasi dengan pemahaman dan
kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok bagi kehidupan manusia,"
jelasnya. 

Ia menambahkan tujuan utama pemberlakukan fatwa tersebut sangat baik,
untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat-zat beracun pada
rokok. Seperti tar dan nikotin. 

Menurutnya, kebiasaan merokok telah mendarah daging dan menjadi budaya
masyarakat. Pemerintah diharapkan lebih tegas memperhatikan fatwa
merokok ini dengan lebih seksama, kalau perlu dijadikan fatwa merokok
ini sebagai peraturan daerah. (cpw6/wij) 

 

________________________________



The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke