Propinsi | Kamis, 29/01/2009 19:11 WIB Peraturan Pemerintah Akan Kuatkan Fatwa MUI
Padang, (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada pemerintah kota (Pemko) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) agar fatwa yang dihasilkan MUI menjadi lebih kuat. Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat secara "din" (agama). Jadi konsekuensinya hanya akan terlihat secara moril. Namun demikian, fatwa tersebut akan menjadi lebih kuat jika pemerintah meneruskan ide dalam fatwa tersebut menjadi peraturan, baik peraturan skala nasional maupun peraturan daerah (Perda). "Fatwa memiliki sifat yang tidak memaksa masyarakat untuk patuh, karena fatwa hanya mengikat secara 'din' dan secara moral. Jadi keberadaan fatwa tidak akan memberi hukuman kepada mereka yang melanggar fatwa. Untuk menguatkan pelaksanaan fatwa, peran pemerintah yang lebih dominan," ujar Buya Gusrizal kepada antara-sumbar.com, Kamis (29/1). Fatwa merupakan jawaban atas hukum syara' dari pertanyaan yang diajukan kepada MUI. Artinya, fatwa hanya memberikan penjelasan, sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk menjalankan sesuatu hal. (cpw4/wij) Propinsi | Kamis, 29/01/2009 19:08 WIB Fatwa Rokok Kalahkan Fatwa Pornografi Padang, (ANTARA) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum merokok menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia sehingga fatwa-fatwa selain rokok menjadi kurang terpublikasi, termasuk fatwa pornografi. "Fatwa merokok terlalu menjadi perhatian utama masyarakat sehingga fatwa-fatwa MUI lainnya, salah satunya fatwa tentang pornografi seakan-akan tidak begitu penting untuk dipublikasikan," ujar Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag. kepada antara-sumbar.com, Kamis (29/1). Fatwa pornografi seharusnya menjadi bahan publikasi bagi media-media karena fatwa tersebut merupakan landasan aturan bagi kehidupan masyarakat yang lebih santun dan terhormat, lanjut Buya Gusrizal. "Pornografi merupakan ancaman bagi keberlangsungan norma positif masyarakat. Perkembangan pornografi itu sendiri sangat meresahkan karena pornografi akan menggiring sifat masyarakat untuk menjauhi norma-norma masyarakat dan nilai keagamaan, terutama sistem nilai yang terkandung dalam agama Islam," kata Buya Gusrizal mengakhiri. (cpw4/wij) Propinsi | Kamis, 29/01/2009 18:52 WIB Fatwa Rokok, Haram dan Makruh Sama-sama Larangan Padang, (ANTARA) - Hasil itjima Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padangpanjang 24-26 Januari 2009 yang memutuskan hukum merokok terbagi dua, yakni makruh dan haram, harus dipahami secara utuh oleh masyarakat karena pada dasarnya kedua hukum tersebut sama-sama merupakan larangan. Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag walaupun hukum merokok itu terbagi dua, tetapi kedua hukum tersebut tetap merupakan larangan dan masyarakat harus menyikapinya dengan pertimbangan yang sesuai dengan aturan Islam. "Hukum haram hanya sedikit perbedaannya dengan hukum makruh, yakni pada penegasannya," ujar Buya Gusrizal kepada antara-sumbar.com, Kamis (29/1). Hukum haram dan makruh merupakan dua hukum Islam yang sama-sama berisikan larangan. Hukum makruh merupakan hukum yang berisi larangan tanpa penegasan, sementara hukum haram merupakan hukum yang berisi larangan dan ditambah dengan penegasan terhadap hukum tersebut. Jadi hukum makruh jangan sampai diartikan membolehkan karena hukum yang membolehkan adalah mubah, lanjut Buya Gusrizal. Hukum haramnya merokok, sesuai hasil itjima, memang lebih ditujukan kepada beberapa kalangan, seperti wanita hamil, anak-anak, dan pengurus MUI. Terkait dengan tempat, merokok haram hukumnya jika dilakukan di tempat-tempat umum. Selain dua hal tersebut maka merokok hukumnya adalah makruh. (cpw4/wij) Propinsi | Kamis, 29/01/2009 18:43 WIB Fatwa Merokok Sulit Diterapkan pada Masyarakat Padang ,(ANTARA) - Keputusan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang menetapkan fatwa merokok haram dan makruh belum bisa diterapkan pada masyarakat Kota Padang tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Hal itu disampaikan oleh Pakar Sosiologi Prof.Dr.Damsar,MA pada antara-sumbar.com, Kamis (29/1) di Padang. Dosen Fisip Unand dan Pasca Sarjana UNP ini mengatakan fatwa haram merokok itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kesadaran dari kalangan masyarakat itu sendiri sebagai objek fatwa. "Aplikasi fatwa rokok haram harus dilandasi dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok bagi kehidupan manusia," jelasnya. Ia menambahkan tujuan utama pemberlakukan fatwa tersebut sangat baik, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat-zat beracun pada rokok. Seperti tar dan nikotin. Menurutnya, kebiasaan merokok telah mendarah daging dan menjadi budaya masyarakat. Pemerintah diharapkan lebih tegas memperhatikan fatwa merokok ini dengan lebih seksama, kalau perlu dijadikan fatwa merokok ini sebagai peraturan daerah. (cpw6/wij) ________________________________ The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---