Uni Aswita nan ambo hormati, Tarimo kasih atas referensi nyo. Ambo akui, pengetahuan ambo dlm agamo iyo inda banyak do. Ambo hanyo komentar dr yang nampak dan sudah diketahui umum, namun tidak ada pencerahan yg memadai dr pihak terkait, dlm hal ini MUI. Komentar ambo beranjak dr fatwa haram rokok dan golput. Duo hal ko kan ga penting penting bana di fatwa kan. Apo ado urgensinyo? Sedangkan kejadian sorang syech yg mengawini anak bau kencur, MUI diam seribu bahasa. Dalam hukum negara manapun, anak umur 12th, masih di bawah lindngan orang tua. perbuatan apapun yg merusak si anak dikenai sanksi hukum. Si sjech hanya berlindung dibalik kata² kawin untuk dapat "mencicipi" anak di bawah umur. Ini sama dg penyakit " pedophilia". karena si sjech orang kaya, jd semua bungkam. Adokah keseimbangan atau keadilan dalam hal ko? Pedophilia di negara manapun mendapat ganjaran berat. Apokoh para ulama bertameng di balik alasan keagamaan tanpa menggunakan logika dan akal sehat untuk dapat "mencicipi" anak bau kencur tadi? Dan masih banayk pertanyaan lain nan bisa timbul dek ketidak seimbangan tadi ko. Bagi sebagian, ambo dicap indak bataratik, sok pandai, sok ikolah sok itulah. Yah itu hak mereka. Tp nan hak ambo basuaro supayo awak paling ndak sadar bahaso hal iko (mengawini anak di bawah umur) ndak dapek ditarimo dek akal sehat ambo. Utk menutupi hal itu, yah difatwalah Golput dan rokok haram. Apo hubungannyo? Ambo akui, ambo ndak berpijak jo hadis atau apopun, tp dr kenyataan. Klo warga suatu negara golput, karena mereka ndak mau asal pilih. Dan mereka biasonyo ndak komentar klo ado apo², baik hasil bagus atopun buruk. Sekedar komentar sajo, dlm hal babini labiah dr sorang, ambo priibadi, sakali lai ambo pribadi bapandapek iko masuk dlm pelecehan kaum wanita. Baa kok seorang suami teganyo babini labiah dr sorang. Apo alasan drpado berzina, lebiah baik babini ciek lai masuak aka ndak? Apo si suami ndak bisa menahan nafsunyo kalau nampak "daun mudo"? Adokah bini ka duo labiah tuo dr bini partamo? Ndak kan? Ciek lai, nan dipabini kan ndak ado nan jando? Klo ado salut ambo ka lelaki tsb. Ok , buliah babini labiah dr surang, tp kan banyak syaratnyo? Kalau dikaitkan ka " Bundo Kanduang" nan disanjuang dek adat Minang. Pantas kah? Tabayang dek ambo, kan namo suku diturunkan dr garis Ibu. jd dalam satu keluarga ciek bapak, ado beberapa suku keturunannyo. Paradoksal buanget? Sbg kaum hawa, baa pandapek Uni Aswita dlm hal iko? Pertikaian dlm arti bertengkar alias bacaran dlm bahaso padangnyo, indak lah . Kecuali nan kanai belek e tadi mandandam. Dek ambo, komentar miring soal ambo yah boliah² sajo. Apo ndak berang doh. Dalam hal iko, ambo alun bisa diam se, maamin se. Nah permintaan ambo ka ahli fiqh, tolong agiah pencerahan jo bahaso nan bisa ditarimo dek akal sehat, jaan menterjemahkan apo adonyo isi alqur'an tanpa telaahan. Bahasa para ahli jo utaknyo kan ndak samo jo umat nan sadang tasasek model ambo ko dlm pemahaman agamo. Disiko ulama tu sebaiknyo merangkul nan tasasek tadi, jo bahasa nan bisa dicerna dek si bodoh co ambo ko. Sakitu se dulu, sangajo ndak dikuduang. Maaf admin. Salam
Heri Tanjuang (45) Rang Tabiang Paris, Perancis HP : +33614397758 (baru diganti) pls dlt nan lamo Fax :+33140598958 HP Indo : 0811885627 (hanyo utk SMS) --- En date de : Ven 30.1.09, Wita Abdin <hikmid...@gmail.com> a écrit : De: Wita Abdin <hikmid...@gmail.com> Objet: [...@ntau-net] Etika Berbeda Pendapat dalam Islam/Fatwa MUI À: "rantaunet" <RantauNet@googlegroups.com> Date: Vendredi 30 Janvier 2009, 16h34 Assalaamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuhu, Yth mamak2,uni2, uda2, adiak2, di palanta ko, Sebelumnya ambo mohon maaf kalau keikut sertaan ambo disiko ka manngaduah suasana diskusi, tolong di "discard" sajo, niaiak ambo hanyo sekedar mencubo mambagi apo nan ambo katahui sajo. Nampaknya alur diskusi kito yang awalnyo ttg "fatwa MUI" baik itu ttg rokok, kemudian GOLPUT, dlsbngya, alah bagganti manjadi "ajang pertikaian" dlm menganalisa Fatwa2 tsb, dan "ajang pertikaian" itu sudah mengarah kepada penudingan thd "invidu" ataupun "lembaga MUI" itu sendiri, sehingga inti diskusi jadi terkesampingkan. Perbedaan pendapat yang tidak mengacu kepada kebenaran tentu akan mangakibatkan umat islam menjadi terpecah belah, sehingga kesatuan umat Islam tidak akan terwujudkan. Kita boleh berbeda pendapat, karena berbeda pendapat itu adalah Rahmat dari Allah. Berbeda pendapat yang dimaksud disini tentu yang berada dalam garis2 etika Islam. Kalau perbedaan pendapat (ikhtiklaf) yang tidak melampaui batas dan tetap berpegang teguh pada kode etik, maka akan sangat bernilai positif dan tentu akan mengandung banyak faidah (manfaat) bagi kita semua hendaknya. Allah berfirman: "janganlah engkau sekalian bertengkar, sebab kalian akan lemah dan kehilangan wibawa" (QS 8:26) Dalam juga Alqur'an Allah SWT menceritakan kepada kita sejarah agam-agama masa lampau untuk dijadikan cerminan dan pelajaran. Allah menjelaskan bagaiamana mereka bangkit dan mampu membangun peradaban yang besar sekaligus menjelaskan kenapa mereka hancur dan porak poranda. Allah SWT menjelaskan lagi: "Janganlah kalian menjadi orang-orang Musyrik. Yaitu orang-orang yang berpecah belah dalam agama dan berkelompok. setiap kelompok menklaim bahwa apa yang dipegangnya paling benar" (QS 30: 31-32) Dalam perjalanan sejarah perselisihan spt sekarang ini, sudah tercatat beberapa kali yang dikwatirkan akan terjerumus pada fitnah dan saling menghina, dan menjatuhkan yang lain. Na'uzubillahi min zaalik. Kita saling berdoa agar hal tsb tak terulangi lagi. Ingatkah kita ttg kehancuran ahli kitab? kehancuran mereka bukan disebabkan oleh kekurangan ilmu atau kurang ilmu, namun kehancuran mereka adalah karena menggunakan ilmu dan pengetahuan untuk saling mengalahkan diantara mereka, seperti tertera dalam QS 3:19) "Jika Tuhanmu menghendaki, pasti Dia akan menjadikan manusia sebagai umat yang satu, tapi tetap saja mereka selalu berbeda2" (QS 11:118) Dalam sebuah buku yg berjudul "Adab Ikhtilaaf fil Islam" (Etika Berbeda Pendapat) yang dikarang oleh Prof. Dr. Thaha Jabir Al-Alwani. Beliau ini dulu pernah sebagai salah satu pendiri SIS (School of Islamic Sciences) dan IIIT (International Institute of Islamic Thought) di Henrdon, Virginia, USA. Juga beliau pernah menjabat sebagai salah seorang anggota "Fiqh Council of America". Terjemahannya kedalam bahasa Indonesia juga sudah tersedia. Dalam buku tsb disebutkan bahwa hal yang tidak dimililki oleh sebagaian besar umat islam alah kemampuan melihat satu persoalan secara komprehensif, objectif dan seimbang. Dia menyebutkan bahwa diantara kewajiban yang harus diketahui oleh umat islam adalah untuk menjaga ukhuwah islamiyyah. Jangan sampai dalam menganalisa satu masalah, umat islam menjadi tidak bersatu dan berkurangnya benih2 keimanan dalam hati. Persaudaraa dalam islam ini merupakan unsur asasi tauhid yang menempati posisi yang penting. Dalam buku tsb juga dijelaskan secara detail apa hakikat dari 'ikhtilaf' (perebedaan pendapat) itu, faedah2 ikhtilaf. Beberapa dari faedah ikhtilaf itu adalah sbb: 1. Jika disertai dengan niat tulus, ikhtilaf akan memberikan banyak pengetahuan tentang dalil yang bisa dijadikan dasar berbagai aspek. 2. Ikhtilaf, jika disertai dengan niat tulus, merupakan wahana untuk melatih daya nalar, saling sumbang pemikiran, membuka lahan kesempatan yang luas untuk mengetahui berbagai konsep yang hanya bisa dikejar dengan beragamnya pandangan yang muncul. 3. menimbulkan banyak alternatif solusi bagi seseorang yang menghadapi sebuah fenomena tertentu. degna beragamnya pendapat, dia akan lebih cepat dapat solusi yg tepat bagi masalahnya sesuai dengan kehendak agama yang merupakan penuntun hidup manusia. Mudah2an perbedaan pendapat bisa memupuk kesuburan akal umat Islam dan mempertajam daya analisnya, bukan utuk saling menjatuhkan, meremehkan yang akan menimbulkan fitnah. Dan kita tahu bahwa perbedaan pendapat itu adalah fitrah yang mesti terjadi, namun kita harus tahu bagaimana kita mengantisipasi perbedaan tsb secara baik. Qur'an sendiri sudah menjelaskan: "Mereka tidak henti2nya berselisih" (QS 11:118), "Sesungguhnya kamu semua berebeda2 pendapat" (QS 51: 8) Tentang Fatwa Majlis Ulama Sebelum mengeluarkan fatwa, seorang 'Alim, qadhi, atau 'ulama', qudhat (banyak qadi) atau satu lembaga (MUI contohnya) telah melalui beberapa prosedur agama, seperti melihat acuannya dari sumber2 utama yaitu al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, kemudian dilihat lagi dalam sumber2 lainnya seperti ijtima' (kesapakatan para ulama) dan Qiyas. Dan banyak lagi sumber2 lainnya seperti istihsan, maslahah mursalah, 'urf, syari'at yang terdahulu, sadduzzariah (menjaga terjadinya kerusakan) dan al-istishab. Adapun dalil dari sumber-sumber hukum Islam itu adalah: [Surah An Nisa' : 59] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka hendaklah kamu kembalikannya kepada Allah ( Al Quran ) dan Rasul (Sunnah); jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik bagi akibatnya." [Suran Al hasry:7] مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan apa yang terlarang bagimu maka tinggalkanlah ; dan bertaqwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." Itu saja, mudah2an sharing ini membawa berkah hendaknya. Amiin. saya mohon maaf kalau ada yang tidak pada tempatnya. Wassalam, Aswita Taizir (P-44) Long Island, NY "Qulill Haqqa walau Kaana Murraan" katakanlah yang haq itu walau itu pahit" http://aswitataizir.blogspot.com/ http://aswitataizir.multiply.com/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---