Batua, batua, Riri. [Bung Miko jan bangih ka ambo, sasakali jadi 'one liner' 
kan inda baa, he he.]

Salamaik balibur juo.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
saafroedin.ba...@rantaunet.org



--- On Sun, 2/1/09, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> wrote:


From: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
Subject: [...@ntau-net] OOT "Gugatan" Gelar Honoris Causa dan Akademik
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Sunday, February 1, 2009, 10:15 AM



Dunsanak Sadonyo
 
Seringkali kalau ada berita penganugerahan gelar honoris causa atau pangkat 
kehormatan, etnah itu Dr.Hc, Prof Hc, Jenderal Besar atau lainnya, timbul 
"gugatan", dari berbgai pihak. Umumnya "gugatan" itu dapat dikelompokkan 
menjadi 3 macam, pertama: Mengapa si A diberikan gelar tersebut, seberapa sih 
jasa atau prestasinya; dan kedua, mengapa perguruan tinggi/ lembaga lain tidak 
memberikan gelar Hc juga kepad si B yang prestasi atau jasa nya sama atau 
bahkan lebih baik? Atau di militer, kenapa orang yang sudah pensiun bisa naik 
pangkat (seperti pak Harto), atau malah yang sudah meninggal (pak SUdirman)
 
Kalau menurut saya, ini sebetulnya sulit untuk "dipertanyakan", karena begitu 
kita bicara kehormatan/ penghargaan, ini sifatnya sangat2 kwalitatif. Mungkin 
setiap perguruan tiggi itu punya kriteria yang berbeda, tapi kalaupun 
kriterianya sama, tetap sulit mengukurnya.
 
Jangankan gelar kehormatan, gelar akademik yang kriterianya - seharusnya - 
lebih jelas dan lebih diukur pun sering dipertanyakan. Contohnya, dulu pernah 
ada yang "terkejur" karena seorang artis tiba2 sudah mendapat gelar PhD dari 
Amerika Serikat (belakangan, banyak kok "perguruan tinggi swasta" di Indonesia 
yang menawarkan gelar PhD AMerika dengan biaya murah, langsung wisuda dst). 
Pernah juga ada yang bertanya (tapi berbisik2), kenapa seorang Menteri yang 
kawan dekatnya pak Habibie tiba2 jadi Profesor. Bukankah profesor itu adalah 
pengajar perguruan tinggi?, kapan beliau mengajar di ITB? Atau, belakangan ini 
seorang pengacara terkenal di Jakarta, "tiba2" menjadi profesor (bukan Hc lho) 
dari sebuah perguruan tinggi di Sulawesi.
 
Ya, memang gelar kehormatan ataupun "semi kehormatan" sulit dipertanyakan. Tapi 
tetap masih ada yang mempertanyakan, kenapa si A dapat, saya atau dunsanak saya 
tidak?
 
Mungkin satu2nya penganugerahan gelar atau pangkat yang tidak perlu 
dipertanyakan adalah "kenaikan pangkat anumerta", atau penganugerahan gelar 
"almarhum" ...
 
Have a nice week end, dunsanak ...
 
 
Riri
Bekasi, L 46
----
 
 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke