Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
 
Artikel Kompas hari Selasa tanggal 3 Februari 2009  di bawah ini selain 
mengulas masalah pprnografi juga mengulas posisi laki-laki dalam masyarakat 
petani Minangkabau [dulu]. Penilisnya seorang ahli psikologi sosial.
 
Asyik juga untuk dikomentari para sanak sa palanta, apak-apak maupun ibu-ibu.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
saafroedin.ba...@rantaunet.org


"Pornografi" dalam Budaya Indonesia
 

Selasa, 3 Februari 2009 | 00:32 WIB 

WAHYU WICAKSONO
 
Artikel Frans H Winarta (Kompas, 23/1/2009) menarik untuk ditanggapi. Tulisan 
ini menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesia dari sudut sejarah 
dan budaya yang bersumber dari studi Utomo (2002).
Studi Utomo perlu dipaparkan kembali agar pihak yang pro dan kontra terhadap 
Undang-Undang Pornografi mendapat gambaran sikap atas seksualitas pada budaya 
masyarakat Indonesia secara proporsional melalui pendekatan sejarah dan budaya.
Pornografi-pornoaksi dan seksualitas ibarat dua sisi dari satu koin. Di satu 
sisi, norma dan nilai yang dilekatkan pada individu (aspek rekreasi) yang 
bersifat spesifik secara sejarah dan budaya. Sisi lain, sifat alamiah manusia 
(fungsi biologis-prokreasi).
Sikap masyarakat Indonesia terbuka terhadap seksualitas yang mempunyai akar 
sosiokultural yang berubah dari waktu ke waktu. Setidaknya, hal ini bisa 
dilihat jejaknya dari Kakawin Arjunawiwaha (Mpu Tantular) dan Serat Centhini 
(Paku Buwono V). Kedua karya besar itu eksplisit menunjukkan secara terbuka 
karena aktivitas seksual dipandang sebagai hal alami.
 
Awal konservatisme
Menurut Supomo, pandangan konservatif terhadap seksualitas dibentuk oleh 
pengaruh ajaran Islam saat itu dan sistem pendidikan Belanda yang diliputi 
semangat viktorian. Ini terbukti dengan munculnya literatur yang semakin 
konservatif sepanjang abad ke-19 karena para penulisnya mengikuti sistem 
pendidikan Belanda.
Akibatnya, masyarakat kelas menengah atas cenderung bersikap lebih konservatif 
daripada masyarakat pedesaan yang tidak mengenyam sekolah. Pendapat ini selaras 
dengan pendapat Hull yang menyatakan moralitas ”tradisional” yang menyalahkan 
hubungan seksual pranikah lebih dipengaruhi moralitas impor dari kolonialisme 
Belanda ketimbang pola sosial tradisional Melayu- Polinesia. Pendapat ini 
diperjelas Reid yang menunjukkan, sebelum abad ke-16, pandangan seksualitas 
orang Indonesia-Asia Tenggara lebih kendur atau bebas ketimbang bangsa Barat.
 
Perbedaan sikap
Sikap kontra sehubungan dengan diundangkannya UU Pornografi yang terjadi di 
Provinsi Bali dan Sulawesi Utara dapat dipahami melalui sudut pandang sejarah. 
Penelitian Schurhammer membuktikan, di Sulawesi Utara pada masa pra-Islam, 
perzinahan dengan perempuan yang belum menikah diperbolehkan, tetapi jika 
perzinahan dilakukan dengan perempuan yang telah terikat perkawinan, dikenai 
hukuman mati.
Sementara itu, di Bali, Hirschfeld menemukan, hampir semuanya, tanpa kecuali, 
perempuan dewasa dan remaja bertelanjang dada sampai pusar, sedangkan perempuan 
kecil telanjang bulat. Mereka dengan bangga menunjukkan keindahan dada. Dr 
Kruse, dokter berwarga negara Jerman yang lama berpraktik di Bali, menuliskan 
dalam bukunya, hanya pelacur yang menutup dada mereka untuk membangkitkan rasa 
penasaran dan memikat laki-laki meski pendapat ini perlu diuji kebenarannya 
lebih lanjut.
Budaya petani Minangkabau menempatkan suami dalam posisi dipelihara oleh 
perempuan. Suami tinggal di luar rumah dan sekali-kali digunakan untuk 
kepentingan hubungan seks. Posisi ini lalu dianggap para suami sebagai posisi 
individu yang tidak memiliki harga diri dan mendorong mereka bermigrasi ke 
Indochina mencari pekerjaan dan kondisi hidup yang lebih baik.
Di kerajaan Jawa (Vorstenlanden), seorang sunan hidup di istana yang menguasai 
450 perempuan, dengan hanya 34 yang dijadikan sebagai istri. Sisanya adalah 
penari dan pelayan yang, jika diinginkan raja, harus siap menjadi selir.
Selain karya literatur dan aktivitas seksual, keterbukaan sikap terhadap 
seksualitas juga terlihat dari kesenian tradisional masyarakat yang masih bisa 
disaksikan saat ini. Tayub, ronggeng, dombret, dan jaipong, di mana 
gerakan-gerakan erotis yang mengeksploitasi pinggul, dada, dan pantat jelas 
terlihat.
 
Benturan nilai
Perbedaan sikap terhadap seksualitas di berbagai budaya di Indonesia tidak bisa 
disatukan menjadi kesamaan sikap. Sikap budaya yang terbuka terhadap 
seksualitas sebagai hal alamiah sudah lama dipraktikkan dan mustahil dihapus 
jejaknya.
Benturan dengan nilai dan norma ”baru” yang datang kemudian, yaitu pandangan 
Islam dan agama-agama lain, serta sistem pendidikan Belanda baru terjadi 
”kemarin sore”. Ini akan memunculkan dua kubu yang berhadapan, seperti terjadi 
saat ini. Resistensi pasti terjadi di satu sisi, sementara keinginan untuk 
”menyucikan” budaya juga terjadi di sisi lain.
Dua domain akan sibuk mendefinisikan pengertian pornografi-pornoaksi yang pada 
dasarnya tidak akan mudah (untuk tidak mengatakan tidak pernah bisa) karena 
landasan pijak yang berbeda. Ada atau tidak ada UU Pornografi, sexual 
misconduct dalam bentuk apa pun akan tetap dan akan terus terjadi atau bahkan 
tidak pernah terjadi, tergantung dari individu yang memberi nilai, norma, dan 
pengertian yang dimiliki. Serahkan manajemen tubuh berikut persepsinya pada 
kesadaran diri individu masing- masing, bukan tekanan, keharusan, dan hukuman 
dari luar.
 
WAHYU WICAKSONO Psikolog Sosial
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke