Assallamualaikum Wr Wb Pak Saf nan dihormati..sanak palanta nan mulia..

Syukur Alhamdulillah...ambo nan mudo matah ko sangaik sanang jo gumbira
karano diadokannyo "work shop" seluk beluk adat utamonyo hukum adat
ko...sangaik "positif dan progresif" ambo pikia. Manuruik ambo " hukum
(negara maupun adat), ndak diliek dari putusannyo tapi dari raso keadilan
hukum itu sendiri". Kok dapek acok lah handaknyo acara "work shop" sarupo
ko..Tapi publikasi nyo kok indak tadanga..? Kami nan mudo ko, paralu tau,
karano kini zaman alah satangah "holistis-individualis-materialistis"
sahinggo "sosialisasi-komunikasi-interaksi" antaro mamak jo kamanakan agak
jauh apolai jo panghulu (nan domisili nyo banyak di rantau)..Mohon
dibimbiang kami nan ko ..Pak Saf...

Wassallam..
Lapau suduik "Ajo Manih"

Pada 18 Februari 2009 19:31, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>menulis:

>    *Pengantar*
>
>
>
> Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2009 bertempat di Asrama Haji di Parupuak,
> Tabing, Padang, Bp H Azaly Djohan S.H, selalu Ketua Umum Sekretariat
> Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA), Sdr Ahmadsyah Harrofie S.H,M.H
> selaku Sekretaris  Jenderal Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu
> se Sumatera, dan saya selaku Ketua Dewan Pakar Setnas MHA, menghadiri acara
> Musyawarah Kerja yang diadakan Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam
> Minangkabau (LKAAM)  Sumatera Barat.
>
>
>
> Acara ini  dihadiri oleh kl 200 orang peserta, terdiri dari utusan LKAAM
> tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se Sumbar; Kajari se Sumbar; ketua
> Pengadilan Negeri se Sumbar; ketua BPN kabupaten dan kota se Sumbar;
> Kapoltabes/Polres se Sumbar; dan undangan khusus lainnya. Musyawarah Kerja
> ini dibuka  secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi.
>
>
>
> Berikut saya sampaikan pokok-pokok acara tersebut di atas, khusus bagi para
> sanak yang berminat untuk mengetahuinya.
>
>
>
> *Kutipan Kerangka Acuan*
>
>
>
>    1. Dalam Kerangka Acuan Bimbingan Teknis ini tercantum pertimbangan
>    bahwa konflik horizontal di dalam masyarakat SumateraBarat ' *sudah
>    masuk ke skala intensitas tinggi.* *Di setiap nagari di Sumatera Barat
>    tidak ada yang tidak terjadi konflik horizontal, seperti : perkelahian
>    massal antar nagari disebabkan persengketaan tapal batas; gugat mengugat
>    antar kaum dalam persengketaan hak sako dan pusako; unjuk kekuatan massal
>    dalam persengketaan pemanfaatan tanah ulayat, perselisihan antar keluarga
>    karena pelanggaran adat yang berlanjut ke tindak kriminal*".
>
>  2.    "Bimbingan teknis beracara hukum adat adalah suatu kegiatan
> Pndidikan dan pelatihan (diklat) berbentuk *Training of Trainers (ToT)*dimana 
> Ketua dan Sekretaris LKAAM kabupaten/kota se Sumatera Barat yang
> menjadi peserta dapat mengembangkannya kepada seluruh ninik mamak pemangku
> adat *sehingga mereka siap menangani konflik di tengah-tengah masyarakat
> adat bersama Pemerintah dan lembaga penegak hukum negara.* Lingkup materi
> yang yang akan diberikan adalah pembekalan pengetahuan melalui ceramah
> terstruktur dengan bahan ajar tertulis dan penyajiannya secara tekstual dan
> kontekstual dengan media audio visual".
>
>
>
>    1. Materi Bimbingan Teknis dan daftar pembicara dalam acara Bimbingan
>    Teknis ini adalah sebagai berikut.
>
>          *Hari Pertama, 16 Februari 2009*
>
> *          * a.         Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta
> Tugas Pokok  dan Fungsi (Tupoksi) Pemangku Adat di
>                       Nagari dan dalam  kaum/Suku, oleh Drs. M.Sayuti Dt
> Rajo Penghulu,M.Pd, Sekum  LKAAM Sumbar.
>
>           b.            Filsafat Hukum Adat dan Hukum Negara, oleh
> Bachtiar Abna   S.H,M.H, Dt Rajo Suleman.
>
>            c.             Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat,
> oleh Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
>
>            d.            Peranan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum
> Adat (Setnas MHA) dalam Membela Masyarakat Adat,
>
>                       dengan tiga makalah, yaitu:
>
>                       1)      Ketua Umum H.Azali Djohan S.H," Lembaga Adat
> dan Regenerasi Kepemimpinan Adat dalam Rumpun Melayu".
>
>                       2)      Wakil Ketua Umum Prof Dr Ruswiati
> Suryasaputra MS, "Peran Strategis Sekretariat Nasional Masyarakat
>
>                              Hukum Adat bagi Keberlangsungan Kepemimpinan
> Adat"  [berhalangan hadir karena ada dinas di Jakarta],
>
>                       3)      Ketua Dewan Pakar Dr Saafroedin Bahar, "Arti
> Penting Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat dan
>
>                             Mekanisme   Pelaksanaannya".
>
>
>
>         *Hari Kedua, 17 Februari 2009.                      *
>
> *         a.         *Peradilan Hukum Adat dan Peradilan Hukum Negara oleh
> Ketua   Pengadilan Tinggi Sumatera Barat
>
>          b.            Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat dalam
> Penyelesaian Sengketa  Masyarakat Adat oleh Kapolda
>
>                      Sumatera Barat.
>
>           c..            UUPA dalam Perspektif Hukum Adat dan Hak Tanah
> Ulayat oleh  Kepala BPN Sumatera Barat
>
>
>
> *Presentasi Materi  dan Tanya Jawab pada Hari Pertama.*
>
> Presentasi materi pada hari pertama disajikan oleh lima pembicara berbentuk
> panel, berlangsung secara amat intensif dari jam 20.00 – 24.10, berbentuk
> slides *PowerPoint * dan  ceramah, masing-masing selama 25 menit, diikuti
> oleh tanya jawab dengan para peserta, terdiri dari tiga sesi.
>
>
>
> Materi presentasi disajikan secara lugas, sistematis, dan jernih, baik
> mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan tugas pokok serta fungsi
> pemangku adat, maupun mengenai filsafat hukum adat dan hukum negara, maupun
> mengenai hak konstitusional masyarakat hukum adat serta peranan Setnas MHA,
> maupun pertanyaan dan jawaban yang berlangsung setelahnya.
>
>
>
> Fokus dari presentasi adalah membangun suasana kelembagaan yang
> memungkinkan berfungsinya kembali kepemimpinan para ninik mamak pemangku
> adat dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat
> Minangkabau, bekerjasama dengan fihak kepolisian, kejaksaan, serta
> pengadilan negeri.
>
>
>
> Baik pembicara dari LKAAM Sumbar maupun pembicara dari Universitas
> Andalas menekankan perlunya payung hukum untuk kegiatan pengadilan adat ini,
> baik dengan memperlakukan hukum adat sebagai *lex specialis *maupun dengan
> menghidupkan      kembali institusi pengadilan adat yang pernah ada di
> masa lampau. [Menurut Panitia  Pelaksana, dalam kata sambutannya Gubernur
> Gamawan Fauzi sebagai *keynote   speaker *mengharapkan adanya satu fasal
> dalam undang-undang yang memberi   wewenang untuk hidupnya kembali
> pengadilan adat.]
>
>
>
> Dua orang peserta, yang satu berpangkat ajun komisaris polisi dan yang lain
> hakim pengadilan negeri, menyampaikan informasi bahwa pada saat ini sudah
> ada instruksi dari instansinya masing-masing bahwa sengketa adat serta
> tindak pidana ringan agar  diserahkan terlebih dahulu kepada para pimpinan
> masyarakat adat yang bersangkutan  untuk diselesaikan  sebelum diproses
> oleh fihak kepolisian.
>
>
>
> Tim dari Setnas MHA menerangkan kegiatan yang telah dilakukan dalam bidang
>  hukum, baik dengan  mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan
> Undang Undang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak
> Masyarakat          Hukum Adat serta Kelompok Persukuan di Negara-negara
> Merdeka; maupun membentuk sebuah Tim Perumus Penyusunan Rancangan
> Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.
>
>
>
> Secara khusus saya mengingatkan para peserta, bahwa walaupun nagari sudah
> lama  ada secara *de facto, *namun secara *de iure *nagari belum mempunyai
> *legal standing  *sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dilindungi
> oleh Pasal 18 B ayat (2) dan     Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar
> 1945, oleh karena menurut Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang
> Pemerintahan Daerah, dasar hukum untuk desa dan yang  sederajat harus
> berbentuk peraturan daerah kabupaten. Oleh karena itu, sekali lagi saya
> menganjurkan agar dibentuk peraturan daerah kabupaten sebagai dasar
> hukum eksistensi nagari, yang memungkinkannya untuk menjadi Pemohon untuk
> uji materil  pada Mahkamah Konstitusi berdasar Undang-undang Nomor 24
> Tahun 2003   Tentang Mahkamah Konstitusi, seandainya ada hak
> konstitusional masyarakat   hukum adat yang dilanggar oleh undang-undang.
>
>
>
> Dalam tanya jawab, seorang peserta menanyakan masalah -- yang selama ini
> telah menjadi wacana kita di Rantau Net – yaitu masalah posisi anak pisang
> dalam harta pusaka. Sudah barang tentu tidak ada masalah pusako antara anak
> pisang dengan  induak bakonya. Hubungan yang ada hanyalah hubungan darah
> melalui nasab Ayahnya saja.
>
>
>
> Kesempatan ini saya manfaatkan untuk memberikan informasi kepada para
> peserta tentang perlunya digunakan *"Ranji ABS SBK'*, yang berpedoman
> kepada fatwa Buya Masoed Abidin, bahwa *orang Minang bersuku ke Ibu,
> bernasab ke Bapak, dan      bersako ke Mamak.*    Ranji menurut garis
> matrilineal digunakan dalam masalah *sako dan pusako*, sedang ranji
> patrilineal berdasar nasab menurut ajaran Islam digunakan untuk menelusuri
>  hubungan darah, yang perlu dalam masalah *kelahiran, pernikahan, serta
> kematian.   *
>
> * *
>
> *Kesan*
>
>
>
> Seingat saya, baru kali ini LKAAM Sumbar melaksanakan Bimbingan Teknis
> dengan peserta dan pembicara dengan cakupan yang seluas dan sedalam itu.
> Bimbingan Teknis ini merupakan langkah *pro aktif *untuk menangani masalah
> riil yang dihadapi dalam masyarakat di Sumatera Barat, yang bertujuan
> menciptakan sinergi kelembagaan antara antara ninik mamak pemangku adat
> dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.
>
>
>
> Saya mendapat kesan kuat, bahwa Bimbingan Teknis oleh LKAAM Sumbar ini
> merupakan babak baru dalam pembinaan hukum adat dan masyarakat hukum adat di
> Sumatera Barat, yang tidak lagi [selalu] menoleh ke belakang, tetapi
> berorientasi ke depan; tidak lagi tertutup tetapi mulai terbuka; tidak lagi
> berbunga-bunga tetapi lugas; tidak lagi bersifat parokial-lokal tetapi sudah
> menempatkan diri dalam konteks nasional; tidak lagi reaktif tetapi
> pro-aktif. Syukur Alhamdulillah.
>
>
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
> Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
> saafroedin.ba...@rantaunet.org
>
> >
>


-- 
visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke