Pak Muchlis, SOTK disajikan oleh Sekum LKAAM dalam bentuk PowerPoint. Kebetulan 
saya belum mempeolehnya. Jawaban saya ini saya tembuskan kepada Pucuk Pimpinan 
LKAAM Sumbar sebagai info. Mudah-mudahan memperoleh perhatian.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
saafroedin.ba...@rantaunet.org





________________________________
From: Muchlis Hamid <hamid_much...@yahoo.com>
To: Rantau Net <rantaunet@googlegroups.com>; RantauNet@googlegroups.com
Cc: Warni DARWIS <warnidar...@yahoo.com>; Azaly DJOHAN SH 
<azaly1...@yahoo.com>; LKAAM SUMBAR <lkaamsum...@yahoo.com>; MH Bachtiar Abna 
SH <bachtiara...@yahoo.co.id>; Dr.Ir Yuzirwan RASYID 
<yuzirwanras...@yahoo.co.id>
Sent: Thursday, February 19, 2009 8:45:35 AM
Subject: [...@ntau-net] Re: BIMBINGAN TEKNIS BERACARA HUKUM ADAT OLEH LKAAM 
SUMBAR, 16-17 FEBRUARI 2009 DI PADANG


Pak Saaf,
Terima kasih banyak infonya. Kalau ada yang lebih rinci misalnya sotk mohon di 
upload. Saya kira komunitas ninik mamak memerlukan hasil seminar ini, berupa 
petunjuk impelementasi.
Wassalam,
Muchlis Hamid


--- On Wed, 2/18/09, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> wrote:


From: Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>
Subject: [...@ntau-net] BIMBINGAN TEKNIS BERACARA HUKUM ADAT OLEH LKAAM SUMBAR, 
16-17 FEBRUARI 2009 DI PADANG
To: "Rantau Net" <rantaunet@googlegroups.com>
Cc: "Warni DARWIS" <warnidar...@yahoo.com>, "Azaly DJOHAN SH" 
<azaly1...@yahoo.com>, "LKAAM SUMBAR" <lkaamsum...@yahoo.com>, "MH Bachtiar 
Abna SH" <bachtiara...@yahoo.co.id>, "Dr.Ir Yuzirwan RASYID" 
<yuzirwanras...@yahoo.co.id>
Date: Wednesday, February 18, 2009, 7:31 PM


Pengantar 
 
Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2009 bertempat di Asrama Haji di Parupuak, 
Tabing, Padang, Bp H Azaly Djohan S.H, selalu Ketua Umum Sekretariat Nasional 
Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA), Sdr Ahmadsyah Harrofie S.H,M.H selaku 
Sekretaris  Jenderal Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se 
Sumatera, dan saya selaku Ketua Dewan Pakar Setnas MHA, menghadiri acara 
Musyawarah Kerja yang diadakan Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam 
Minangkabau (LKAAM)  Sumatera Barat. 
  
Acara ini  dihadiri oleh kl 200 orang peserta, terdiri dari utusan LKAAM 
tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se Sumbar; Kajari se Sumbar; ketua 
Pengadilan Negeri se Sumbar; ketua BPN kabupaten dan kota se Sumbar; 
Kapoltabes/Polres se Sumbar; dan undangan khusus lainnya. Musyawarah Kerja ini 
dibuka  secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi. 
  
Berikut saya sampaikan pokok-pokok acara tersebut di atas, khusus bagi para 
sanak yang berminat untuk mengetahuinya. 
  
Kutipan Kerangka Acuan 
  
        1. Dalam Kerangka Acuan Bimbingan Teknis ini tercantum pertimbangan 
bahwa konflik horizontal di dalam masyarakat SumateraBarat ‘ sudah masuk ke 
skala intensitas tinggi. Di setiap nagari di Sumatera Barat tidak ada yang 
tidak terjadi konflik horizontal, seperti : perkelahian massal antar nagari 
disebabkan persengketaan tapal batas; gugat mengugat antar kaum dalam 
persengketaan hak sako dan pusako; unjuk kekuatan massal dalam persengketaan 
pemanfaatan tanah ulayat, perselisihan antar keluarga karena pelanggaran adat 
yang berlanjut ke tindak kriminal”. 
 2.    “Bimbingan teknis beracara hukum adat adalah suatu kegiatan Pndidikan 
dan pelatihan (diklat) berbentuk Training of Trainers (ToT) dimana Ketua dan 
Sekretaris LKAAM kabupaten/kota se Sumatera Barat yang menjadi peserta dapat 
mengembangkannya kepada seluruh ninik mamak pemangku adat sehingga mereka siap 
menangani konflik di tengah-tengah masyarakat adat bersama Pemerintah dan 
lembaga penegak hukum negara. Lingkup materi yang yang akan diberikan adalah 
pembekalan pengetahuan melalui ceramah terstruktur dengan bahan ajar tertulis 
dan penyajiannya secara tekstual dan kontekstual dengan media audio visual”. 
  
        1. Materi Bimbingan Teknis dan daftar pembicara dalam acara Bimbingan 
Teknis ini adalah sebagai berikut.
         Hari Pertama, 16 Februari 2009 
           a.         Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Tugas 
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemangku Adat di                                   
Nagari dan dalam  kaum/Suku, oleh Drs. M.Sayuti Dt Rajo Penghulu,M.Pd, 
Sekum  LKAAM Sumbar. 
          b.            Filsafat Hukum Adat dan Hukum Negara, oleh Bachtiar 
Abna  S.H,M..H, Dt Rajo Suleman. 
           c.             Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, oleh 
Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 
           d.            Peranan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat 
(Setnas MHA) dalam Membela Masyarakat Adat,  
                      dengan tiga makalah, yaitu: 
                      1)      Ketua Umum H.Azali Djohan S.H,” Lembaga Adat dan 
Regenerasi Kepemimpinan Adat dalam Rumpun Melayu”. 
                      2)      Wakil Ketua Umum Prof Dr Ruswiati Suryasaputra 
MS, “Peran Strategis Sekretariat Nasional Masyarakat   
                             Hukum Adat bagi Keberlangsungan Kepemimpinan Adat” 
 [berhalangan hadir karena ada dinas di Jakarta], 
                      3)      Ketua Dewan Pakar Dr Saafroedin Bahar, “Arti 
Penting Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat dan    
                            Mekanisme   Pelaksanaannya”. 
                    
        Hari Kedua, 17 Februari 2009.                      
         a.         Peradilan Hukum Adat dan Peradilan Hukum Negara oleh 
Ketua   Pengadilan Tinggi Sumatera Barat 
         b.            Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat dalam Penyelesaian 
Sengketa  Masyarakat Adat oleh Kapolda       
                     Sumatera Barat. 
          c..            UUPA dalam Perspektif Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat 
oleh  Kepala BPN Sumatera Barat 
  
Presentasi Materi  dan Tanya Jawab pada Hari Pertama. 
Presentasi materi pada hari pertama disajikan oleh lima pembicara berbentuk 
panel, berlangsung secara amat intensif dari jam 20.00 – 24.10, berbentuk 
slides PowerPoint  dan  ceramah, masing-masing selama 25 menit, diikuti oleh 
tanya jawab denganpara peserta, terdiri dari tiga sesi. 
  
Materi presentasi disajikan secara lugas, sistematis, dan jernih, baik mengenai 
struktur organisasi, tata kerja, dan tugas pokok serta fungsi pemangku adat, 
maupun mengenai filsafat hukum adat dan hukum negara, maupun mengenai hak 
konstitusional masyarakat hukum adat serta peranan Setnas MHA, maupun 
pertanyaan dan jawaban yang berlangsung setelahnya. 
  
Fokus dari presentasi adalah membangun suasana kelembagaan yang memungkinkan 
berfungsinya kembali kepemimpinan para ninik mamak pemangku adat dalam 
menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau, 
bekerjasama dengan fihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri. 
  
Baik pembicara dari LKAAM Sumbar maupun pembicara dari Universitas 
Andalas menekankan perlunya payung hukum untuk kegiatan pengadilan adat ini, 
baik dengan memperlakukan hukum adat sebagai lex specialis maupun dengan 
menghidupkan      kembali institusi pengadilan adat yang pernah ada di masa 
lampau. [Menurut Panitia  Pelaksana, dalam kata sambutannya Gubernur Gamawan 
Fauzi sebagai keynote   speaker mengharapkan adanya satu fasal dalam 
undang-undang yang memberi   wewenang untuk hidupnya kembali pengadilan adat.] 
  
Dua orang peserta, yang satu berpangkat ajun komisaris polisi dan yang lain 
hakim pengadilan negeri, menyampaikan informasi bahwa pada saat ini sudah ada 
instruksi dari instansinya masing-masing bahwa sengketa adat serta tindak 
pidana ringan agar  diserahkan terlebih dahulu kepada para pimpinan masyarakat 
adat yang bersangkutan  untuk diselesaikan  sebelum diproses oleh fihak 
kepolisian. 
  
Tim dari Setnas MHA menerangkan kegiatan yang telah dilakukan dalam 
bidang  hukum, baik dengan  mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan 
Undang Undang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak 
Masyarakat          Hukum Adat serta Kelompok Persukuan di Negara-negara 
Merdeka; maupun membentuk sebuah Tim Perumus Penyusunan Rancangan 
Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. 
  
Secara khusus saya mengingatkan para peserta, bahwa walaupun nagari sudah 
lama  ada secara de facto, namun secara de iure nagari belum mempunyai legal 
standing  sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Pasal 18 
B ayat (2) dan     Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena 
menurut Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dasar 
hukum untuk desa dan yang  sederajat harus berbentuk peraturan daerah 
kabupaten. Oleh karena itu, sekali lagi saya menganjurkan agar dibentuk 
peraturan daerah kabupaten sebagai dasar hukum eksistensi nagari, yang 
memungkinkannya untuk menjadi Pemohon untuk uji materil  pada Mahkamah 
Konstitusi berdasar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003   Tentang Mahkamah 
Konstitusi, seandainya ada hak konstitusional masyarakat   hukum adat yang 
dilanggar oleh undang-undang. 
  
Dalam tanya jawab, seorang peserta menanyakan masalah -- yang selama ini 
telah menjadi wacana kita di Rantau Net – yaitu masalah posisi anak pisang 
dalam harta pusaka. Sudah barang tentu tidak ada masalah pusako antara anak 
pisang dengan induak bakonya. Hubungan yang ada hanyalah hubungan darah melalui 
nasab Ayahnya saja. 
  
Kesempatan ini saya manfaatkan untuk memberikan informasi kepada para peserta 
tentang perlunya digunakan “Ranji ABS SBK’, yang berpedoman kepada fatwa Buya 
Masoed Abidin, bahwa orang Minang bersuku ke Ibu, bernasab ke Bapak, dan      
bersako ke Mamak.    Ranji menurut garis matrilineal digunakan dalam 
masalah sako dan pusako, sedang ranji patrilineal berdasar nasab menurut 
ajaran Islam digunakan untuk menelusuri  hubungan darah, yang perlu dalam 
masalah kelahiran, pernikahan, serta kematian.   
  
Kesan 
  
Seingat saya, baru kali ini LKAAM Sumbar melaksanakan Bimbingan Teknis dengan 
peserta dan pembicara dengan cakupan yang seluas dan sedalam itu. Bimbingan 
Teknis ini merupakan langkah pro aktif untuk menangani masalah riil yang 
dihadapi dalam masyarakat di Sumatera Barat, yang bertujuan menciptakan sinergi 
kelembagaan antara antara ninik mamak pemangku adat dengan pemerintah dan 
lembaga penegak hukum lainnya. 
  
Saya mendapat kesan kuat, bahwa Bimbingan Teknis oleh LKAAM Sumbar ini 
merupakan babak baru dalam pembinaan hukum adat dan masyarakat hukum adat di 
Sumatera Barat, yang tidak lagi [selalu] menoleh ke belakang, tetapi 
berorientasi ke depan; tidak lagi tertutup tetapi mulai terbuka; tidak lagi 
berbunga-bunga tetapi lugas; tidak lagi bersifat parokial-lokal tetapi sudah 
menempatkan diri dalam konteks nasional; tidak lagi reaktif tetapi pro-aktif. 
Syukur Alhamdulillah.. 
   
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
saafroedin.ba...@rantaunet.org



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke