Kelapa Gading  21 Maret 2009
 
Assalamu’alaikum w.w.
 
Angku Saafroedin Bahar St.Majolelo sarato 
dunsanak sapalanta nan ambo hormati
 
Ambo ucapkan terimo kasih atek apo nanlah di sampaikan oleh Angku Saafroedin 
Bahar St.Majo Lelo, sehubungan dengan pertemuan nan lah dilaksanakan pada tgl. 
17 Maret 2009, antaro Prof.Dr.Frand – dan Keeber Von Benda - Becmann dengan 
beberapa tokoh masyarakat Minang di Jakarta.
            Sebagai tambahan atas apa yang telah di sampakan diatas, bersama 
ini  izinkanlah ambo untuk  manambahkan sebagai berikut :
Sabalunyo ingin ambo sampaikan bahwa ambo agak talambek datang dikarenkan macet 
di jalan, sehinggo ambo indak mandanga sacaro keseluruhan apo nan disampaikan 
oleh Prof.Dr.Frand – dan Keeber Von Benda – Becmann, mako ambo tidak dapat 
memberi kan komentar lebih banyak tentang hal tersebut. Namun, ambo lai 
mangikuti seluruh tanggapan yang disampaikan oleh para tokoh-tokoh yang hadir, 
antara lain adolah :
1. Drs.Hasan Basri Dt.Rangkayo Mulia  Nan Kuning.
Beliau memang kelihatan sangat pesimis terhadap kelangsungan adat  Minangkabau. 
Namun, yang beliau tanyakan kepada Ketua LKAAM bukanlah aturan adat secara 
keseluruhan, tetapi hanyalah tentang Suku, apakah suku itu termasuk adat yang 
mana? Menurut beliau di jawab oleh ketua LKAAM, adalah adat yang di adatkan. 
Maka  di komentari oleh beliau, hal itu tentu biasa berobah.
2. Nan Ambo Sampaikan ( Azmi Dt.Bagindo )
Nan partamu, tanggapan ambo, ambo tujukan kepada  Prof.Dr.Frand – dan Keeber 
Von Benda – Becmann tanggapan ambo adolah sbb :
 
a.       Tentang Buku yang di tulis oleh beliau yang berjudul: “Goyahnya Tangga 
Menuju Musyawarah Mufakat”  (2000)  ambo jalehkan kepado beliau bahwa ambo alun 
mambaco buku tersebut secara keseluruhan, tetapi ambo baru mandapek sebagian 
kecil dari buku Angku Saafroedin Bahar St.Majolelo (MAH hlm 23) Selanjutnyo 
ambo memberikan tanggapan, bahwa “goyah” dalam istilah Minang, bukalah hal nan 
negative. Tetap goyah itu adalah artinya “lentur atau pleksibel”, guyah tak 
namuah tangga. Kemudian ambo berikan contoh pertama tentang Rumah gadang di 
Minagakabau, rumah gadang di Minangkabau pemasangan rasuak kedalam tunggak, itu 
tidak ado nan di paku, pada umumnyo dipasak dengan kayu agar dia dapat bermain 
dan lentur apabila di goyang angin atau gempa. Yang kedua dikampung ambo di 
tepi Danau Mianinjau, jika orang akan membenamkan pancang di penggir danau yang 
berpasir itu tidak ketok, tetapi di goyang-goyang, sehingga dia akan tambah 
dalam
 kebawah. Itulah nan disebut dalam pepatah Adat, “kok kandua badanting-danting, 
kok kok tagang bajelo-jelo”. Namun, dalam istilah lain di sebutkan juga “ kok 
kareh tak dapek ditukiak kok lunak tak dapek disudu”. Kemudian ambo mengajukan 
tiga pertanyaan, yang pertama, apa sebenarnya yang di maksud dengan judul dalam 
buku tersebut? Dan yang kedua apa yang menyebabkan beliau sangat tertarik untuk 
mengadakan penelitian terhadap Adat Minangkabau? Yang ke tiga apakah beliau 
sudah sangat yakin, bahwa informasi yang didapat itu sudah mendekati kebenaran? 
Tetapi beliau tidak menjawabnya, dan waktupun sudah larut malam.
b.       Hal yang sangat mengejutkan, disampaikan oleh beliau adalah, bahwa 
beliau diberi suku dari sebuah nagari di Sumatera Barat. Istrinya diberi suku 
Guci, dan dia sendiri diberi suku Sikumbang. Hal ini disampaikan setelah acara 
di tutup. Jadi tidak dapat di pertanyakan kepada beliau, bagaimana tata cara 
pembiriannya. Menurut yang biasa berlaku dalam tatanan Adat Minangkabau, 
jangankan orang luar yang berbeda agama akan masuk kedalam suku di Minangkabau, 
orang dalam saja apabila berpendah agama, maka dia otomatis dianggap telah  
keluar dari kaum atau suku, segala hak-hak Adat harus di tanggalkan. Namun, 
ambo indak tahu pasti, apokoh beliau sudah memenuhi persyaratan menurut aturan 
Adat yang berlaku untuk dapek masuak atau dilakokkan kedalam sebuah suku di 
Minangkabau. 
 
Nan kaduo, tanggapan ambo terhadap apa yang disampaikan oleh beliau angku 
Drs.Hasan Basri Durin Dt.Rangkayo Mulia Nan Kuning, tanggapan ambo adolah 
sebagai berikut:

Bahwa apa yang beliau sampaikan, seakan-akan beliau masih seorang pejabat 
pemerintah, sehingga melihat persoalan tentang perkembangan Adat di 
Minangkabau, hanya dilihat dari kacamata kepentingan pemerintah saja, dan 
kebetulan beliau adalah sebagai mantan Gubernur Sumbar dan sebagai mantan 
Menteri Agraria.
Ambo jalehkan, bahwa pemarintah dalam membuat peraturan banyak merugikan 
masyaarakat Adat, hal iko sesuai dengan kesimpulan Lokakarya Nasional 
Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yang diadakan di 
Jakarta pada, 14 – 15 juni 2005. Yang di selenggarakan Oleh   Mahkamah 
Konstitusi, Komisi Kasional Hak Asasi Manusia, dan Departemen Dalam Negri
 
Bahwa  UU no. 5 th 1960 tentang UU pokok-poko Agraria Pasal 3 yang berbunyi: “ 
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak wulayat dan 
hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya, 
masih ada, harus sedemikian rupa seshingga sesuai dengan kepentingan nasional 
dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh 
bertentangan dengan Undang-undang dan perturan-perturan lain yang lebih tinggi 
“. 
            Merupakan kesalah konseptual yang patal, sehingga menjadi awal dari 
permasalahan pertanahan di Indonesia karena hal ini kemudian dikuti oleh 
pasal-pasal sejenis dalam Undang-Undang tentang sumber daya Alam. Yang secara 
kusus di jelaskan, kesalahan konseptual yang bersipat patal tersebut adalah :
 
a)     Pasal 1 ayat 6 UU no. 41 th 1999 tentang kehutanan, yang berbunyi  “ 
Hutan Adat adalah Hutan nagara yang berada dala Wilayah masyarakat Hukum Adat”
b)  Pasal 26 UU no. 11 th 1967 tentang Ketentuan Poko Pertambangan, yang 
berbunyi:  “ Apabila telah didapat izin kuasa pertambangan atas sesuatu daerah 
atau Wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas 
tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas 
tanah yang bersangkutan”            
c)      UU no.14 th 1970 tentang poko-pokok kekuasaan Kehakiman tidak 
mencantumkan keberadaan peradilan Adat 
d)     Pemberlakuan UU no. 5 tahun 1979 yang menyeragamkan system pemerintahan 
perdesaan berdampak pada melemahnya peradilan Adat
e)      Lebih dari itu kesalahan konseptual yang patal ini juga diadopsi oleh 
pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. oleh karena itu kesalahan 
konseptual yang patal dalam konstitusi ini perlu dipertimbangkan untuk 
diamandemen kembali.
f)        Secara, khusus Lokakarya Nasional menenggarai dengan cemas bahwa 
dengan laju pembukaan hutan dengan tidak terkendali, yang diperparah oleh 
marahnya illegal logging  
Kenyataan ini dapat dilihat dalam era UU no. 5 tahun 1979 terjadi sentralisasi 
pemerintahan di Jakarta ( Pusat ) semetara dalam era UU no. 22 th 1999 dan UU 
no.32 th 2004 hanya terjadi pergeseran sentralisasi ke tangan pemerintahan 
Daerah ( Kabupaten dan Kota ) ( Emil Kliden Msykt Hukum Adat hlm 48) 
 
Nan ka tigo, ambo jalehkan juo, bahwa otonomi daerah hanya pekerjaan sengah 
hati, karena dalam perda no. 9 yang sudah diganti dengan perda no. 2  th 2007, 
nagari dan Adat, hanya disebut saja, tetapi tidak jelas nagari dan Adat,  yang 
mana? Dan kemudian ambo jalehkan bahwa, nilai-nilai serta aturan-aturan adat 
Minangkabau yang sangat mendasar dan berlaku secara Umum di Minangkabau, adalah 
1) Sistem Matrilinial 2) Sestem Sako jo Pusako 3) Sistem demokrasi 4) Budi 
sebagai landasan Adat Minangkabau 5) Nilai-nilai yang terkadung didalam 
pepatah-petitih Adat Minangkabau yang dianggap sebagi ayat-ayat Adat. Semuanya 
itulah, yang di padukan dengan aturan Syarak atau Aturan Agama Islam, yang 
kemudian disebut Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Ktabullah (ASB-SBK).
Kemudian dalam kesepatan nangko, “dek kilek camin lah kamuko, kilek baliung lah 
kaki”, agar jangan terja


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to