Assallamualikum, Inyiak Lako, Pak Saaf, Buya HMA dan Mamak di Palanta RN, Ambo satuju jo pamikiran ma-rekosnstruksi-adat ko, karano adat Minangkabau ko paralu taruih bakambang sasuai jo parubahan zaman, dari pamikiran nan lah diuleh di milis ko nampak ado nyo ka inginan nan gadang untuak mambuek Landasan ABS,SBK (diantaronyo yth Pak Saaf, Buya HMA, dan lainyo..Apo kito paralu manunggu dulu realisasi ide Dearah Otonomi Minangkabau sasuai gagasan sanak kito sabalunyo di Rantau net ko.
Karano adat ko bapusek ka Nagari, iko ambo postingan 'buah pikiran' anak mudo Minang di ranah manulih 'kegamangan' untuak sistem banagari nan tantunyo mampangaruhi adat dalam banagari. mohon maaf dan wassallam, AZ Dt.Rajo Alam, 37+, baliakpapan ==== “NAGARI KUPAK DI NEGERI KATA-KATA?” oleh; Muhammad Taufik Tgk.Rajo Mangkuto PENDAHULUAN Demokrasi kembali dibuah bibirkan oleh banyak kalangan disaat formulasi lain dalam bernegara/berpemerintahan tidak mampu lagi menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan yang terkembang. Begitu juga sebaliknya di Indonesia, demokrasi menjadi salah satu jalan bahkan satu-satunya jalan dalam membebaskan dari kerangkeng Negara garong- otoritarianisme Orde Baru, sebagaimana disaksikan dengan ketelanjangan mata akhir-akhir ini. Di Indonesia demokrasi tidak hanya dibincangkan pada aras negara tetapi mengerut sampai pembicaraan lokalitas. Meskipun demokrasi lokal sesuatu, mungkin, yang muncul tatkala reformasi ditabuh, namun hasrat untuk memperbincangkan terus saja mengelinding. Di Sumatera Barat pembicaraan hal semacam di atas juga terjadi, dalam artian bagaimana demokrasi di Minangkabau diejawantahkan. Meskipun secara kultural orang Minangkabau sudah lama mengenal nagari sebagai pranata sosial dalam mengartikulasikan demokrasi . Tapi sepertinya nagari mengalami pasang surut sesuai dengan pasang surutnya penguasa yang mengendalikan bangsa ini mulai dari zaman pra kolonial, kolonial sampai zaman reformasi sekarang. Sehingga formulasi nagari/demokrasi lokal jamak berganti wajah sesuai dengan irisan wajah penguasa. Membayangkan nagari dengan tubuh ideal akan menemukan dilema, sedilema membicarakannya karena menubuhkan bentuk nagari dalam bingkai demokrasi senyatanya harus meloncat kebelakang sebelum fese kolonialisasi yang, paling tidak, bisa menunjukkan secuil sejarah keemasan dalam bernagari, kalaupun itu ada. Tulisan ini mencoba menjawab perjalan demokrasi Minangkabau pasca Orde Baru, disaat diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999. Dalam tulisan ini sebagai bahan kerangka berfikir digunakan penghampiran dalam memahami demokrasi diantaranya adalah komitmen Negara negara menyediakan a free public sphere bagi warganya untuk mengartikulasikan dan mengaktualisasikan hak-hak dasarnya termasuk dalam menentukan pilihan dalam pemerintahan. MALANG NIAN NASIB ‘MU’ NAGARI Tanpa menghakimi terlebih dahulu, sepertinya perubahan paradigma pemerintah pasca tumbangnya Orde Baru seharusnya memberi peluang kembalinya kuasa rakyat baik masyarakat lokal/adat atau pranatanya untuk merancang-bangun kehidupannya berdasarkan hak geneologis dan adat istiadat setempat. Kisaran paradigma pemerintahan di atas berbanding lurus dengan perubahan paradigma di tingkat lokal (Minangkabau). Kisaran tersebut tidak hanya mengendap dalam aspek tata aturan pemerintah dengan makna kekuasaan tapi juga perubahan aturan hukum dalam kehidupan masyarakat. Ujungnya di Sumatera Barat,contohnya, otonomi daerah dijadikan dasar berpijak mengkonstruksi tata kehidupan masyarakat sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau sesuai dengan Perda No.9/2000 dan Perda Kabupaten yang mengacu kepada UU dan Perda provinsi tersebut dan selanjutnya Perda itu mengalami penggantian dengan keluarnya Perada No.2 pada tahun 2007 . Sekali lagi tanpa berpretensi tamak dan ingin mengatakan nagari adalah segala-galanya atau nagari adalah pilihan yang sempurna, atau sekali lagi, nagari adalah mahakarya (magnumopus) masyarakat Minangkabau dalam membangun demokrasi dalam aras lokal, tapi paling tidak sampai hari ini nagari bisa dijadikan simbol pengamalan demokrasi lokal (grass root democracy) di Minangkabau. Kalau ditilik jauh kebelakang demokrasi di tingkat lokal dalam peta Indonesia sebenarnya tidak mendapat tempat mulai dari zaman kolonial hingga, mungkin, sekarang. Nasib demokrasi lokal di Indonesia tidak bernasib mujur seperti pengalaman demokrasi lokal di Inggris yang dapat mempengaruhi sistem politIk nasional dan kemudian mengantarkan kerajaan Inggris sebagai negara demokrasi parlementer. Hal ini berlanjut sampai zaman kemerdekaan walaupun Hatta mendorong terhadap bangunan otonomi daerah namun cita-cita itu tidak kesampaian karena masih bertabrakan dengan kekuatan kolonial, sebagaimana dipaparkan Fakhri Ali (1996:238). Hal ini berlanjut pada masa Orde Baru yang secara sederhana berwujud dari penciptaa ketidakpastian dalam membangun tatanan demokrasi. Meskipun demokrasi selama Orde Baru juga menjadi pembicaraan namun Orde Baru menciptakan sistem politik hanya menjadi seperangkat konstruksi semu realitas sosial, dengan memanipulasi makna dan realitas itu sendiri, sehingga realitas yang diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebenaran sesungguhnya tidak lebih dari sebuah distorsi realitas, paling tidak itu ungkapan Yasraf Amir Piliang (1999:179). Hal ini nampak jelas sejak diberlakukan UU Nomor 5 Tahun 1979 yaitu sistem pemerintahan desa dalam kehidupan nagari di Minangkabau. Alhasil UU ini telah membawa penyakit yang tidak hanya mematahkan kekuatan elit tradisonal Minangkabau, bahkan tragisnya adalah tercaik-cabinya tatanan sosial budaya masyarakat mulai dari nilai sampai dengan komposisi elit ditingkat nagari. Artinya dominasi dan hegomoni negara yang sangat kuat membuat masyarakat tidak berdaya karena selalu dibayang-bayangi oleh kekuatan negara yang koersif dengan kekuatan militer sebagai the killing machine demi tercapainya stabilitas dari setiap proyek pembangunan. Sehingga yang nampak dalam permukaan hanya dominasi dan hegemoni negara (state) vis a vis dengan masyarakat (society). Contoh dalam skala yang kecil penerapan paradigma birokratik-otoritarian dengan praktek menghilangkan eksistensi pemuka adat, tokoh masyarakat, lembaga pemerintahan di tinggat desa seperti nagari di Minangkabau atau sistem Sabah di Bali, diganti dan dipegang oleh kepala desa sebagai klien dukungan negara (state backed client) sehingga institusi-institusi lokal-meminjam istilah Yando “abih tandeh” tidak tersisa sedikitpun ruang kebebasan untuk berekspresi. (Baca Abih Tandeh…, 2000) dan (Penaklukan Negara atas Rakyat.., 2000) serta (Reformasi Tata Pemerintahan Desa…, 2000). Bahkan J. Nasikun mengungkapkan bahwa integrasi yang diciptakan selama Orde Baru bukanlah integrasi yang tumbuh atas kesadaran dan motiv yang ada dalam jiwa masyarakat, tetapi integrasi atau nasionalisme yang dikembangkan oleh Orde Baru berdasakan atas kekuatan dan mekanisme-mekanisme “pembinaan” represi atau dominasi. (Nasikun,-makalah- 4/2000). Kompleksitas ini akhirnya memunculkan tatanan kolonialisasi baru ala Negara saat itu atau, dalam bahasa lain, neofeodalisme negara. Inilah mungkin yang dimaksudkan bagaimana kekuatan negara direpresentasikan dalam masyarakat dengan bentuk UU yang didalamnya otoritas negara menumpulkan diskursus informasi dan daya kritis dari masyarakat Minangkabau dengan ideologi pembangunanisme Orde Baru sebagai tuntunan. Ditelikung lain, secara filosofis, Minangkabau merupakan suatu paduan kultural yang dinamis, di dalamnya terdapat suatu sistem kebudayaan yang mampu mewadahi pluralitas (sub-kultur) yang menjadi realitas dari anak nagari sendiri “adat salingka nagari, cupak sapanjang batuang, gadang garundang dikubangan, gadang gajah digadiangnyo”. Begitu juga dengan nagari dalam tradisi masyarakat Minangkabau merupakan identitas kultural yang menjadi lambang mikrokosmik dari sebuah tatanan makrokosmik yang lebih luas. Di dalam dirinya terkandung sistem yang memenuhi persyaratan embrional dari sebuah sistem ‘negara’. Nagari adalah ‘negara’ dalam artian miniatur, dan merupakan ‘republik kecil’ yang sifatnya self-contained, otonom dan mampu membenahi diri sendiri (Naim dalam Jamra: 2003). Dari nukilan di atas tergambar secara gamblang bahwa nagari merupakan ekspresi bersama secara kultural anak nagari dalam memahami kehidupan baik dalam ranah apapun. Satu prinsip yang mendalam yang dibanguna adalah bahwa keotonomian menjadi bagian penting dalam bangunan kebudayaan itu sendiri. Malangnya mengutip Nurchalis Madjid (1999: 263-264), ternyata sekalipun tendensi ke arah demokratisasi merupakan sesuatu yang objektif dan alamiah, namun sama sekali tidak berarti, pasti berlangsung terus secara konsisten menurut garis logikanya sendiri. Tendensi dan potensi itu dapat dicegat, ditangguhkan, bahkan dibatalkan oleh suatu kecenderungan otokratis kalangan tertentu para pemegang kekuasaan, benar-benar dialami oleh masyarakat Minangkabau. Gambaran ini bisa ditikam dalam rangkaian sejarah Kolonial Belanda yang mulai mengusik kehidupan orang Minangkabau dengan dikeluarkannya, seperti, Agraris Wet (UU Kolonial Belanda) tahun 1870 tentang penggunaan tanah liar oleh pengusaha swasta untuk jangka waktu selama 75 tahun. Sedangkan untuk tanah yang tidak begitu luas boleh dimiliki untuk perumahan dan industri. Kemudian berlanjut pada 1960, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan secara nasional untuk mengatur persoalan agrarian, terutama tanah dengan UU No.5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria. Pemimggiran ini terus berlanjut dengan keluarnya UU No.56/Prp/ 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terutama pada pasal 7. Kemudia lahir lagi Peraturan Meneri Dalam Negeri No. 15 tahun 1975 dan keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 yang kemudia diperbaharui dengan Perpres No.36 tahun 2005 dan terakhir dengan Perpres No.65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dan juga tentang Pendaftaran Tanah yang tertuang dalam PP No.24 tahun 1997 (Suara Rakyat, LBH Padang, No.06/2007). Persoalan inilah, sebagaimana yang disampikan oleh Cak Nur, yang meluluhlantakkan masyarakat Minangkabau dan begitu juga masyarakat adat lainnya. Marjinalisasi secara massif dengan proyek homogenitas dengan puncaknya pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan juga beberapa contoh aturan lain sebagaimana di atas. Dalam aras ini negara membuat aturan sesuai dengan alur logikanya sendiri tanpa melirik keinginan masyarakat akar rumput. Inilah yang diidab oleh masyarakat Minangkabau dalam tempo yang cukup lama . Alhasil pembangunan yang, menurut Habermas, membebaskan manusia baik dari segi ekonomi dan politik tidak pernah teralisasi dan pembangunan terjebak dalam dialetika patologi dan jauh dari nilai- nilai moral (Nugroho, 1997:101-105). Pertanyaan selanjutnya adalah apa sebenanya keinginan penguasa dengan menerapkan kembali sistem pemerintahan nagari setelah sekian lama diberhangus? Untuk menjawab ini menarik kiranya menelusuri apa yang dirisaukan oleh Jamra (2002). Pertanyaanya adalah apakah perubahan sistem pemerintahan dari desa ke nagari merupakan perubahan makna, orientasi dan filosofi dalam artian memperkuat posisi rakyat dan pelembagaan demokrasi atau hanya sekedar perubahan istilah dalam makna ada sebuah ideologi atau kepentingan terselubung dibalik ‘kembali ke nagari’, perlu didekati dengan perspektif pemberdayaan. Jamra dengan mengutip (Satraprateja, 1998) melandasi pikiranya dengan pendekatan pemberdayaan (empowerment). Ia menyatakan bahwa pemberdayaan sangat erat kaitannya dengan pengertian power, yaitu kekuatan atau keberdayaan. Empowerment diartikan sebagai daya untuk berbuat (power to), kekuatan bersama (power with) dan kekuatan dalam (power within) Dari perspektif ini. lanjutnya, akan dapat dilihat bahwa suatu kebijakan pada dasarnya adalah hasil pergumulan dan negosiasi elit dengan rakyat, dan dari proses tersebut akan terlihat adu siasat dan adu strategi berlangsung. Hal ini diandaikan bahwa pemberdayaan rakyat akan terlihat dari sejauhmana rakyat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan bagaimana proses pelembagaan demokrasi itu sendiri. Oleh sebab itu lanjut Jamra, dari perspektif di atas, apabila substansi kembali ke sistem pemerintahan nagari adalah perubahan makna filososfi, juga bila fokus menjadikan nagari sebagai unit pemerintah adalah terciptanya kehidupan yang demokratis, partisipatif dan emansipatif yang bersumber dari otonomi asli, maka pertanyaannya ialah apa perbedaan substansial antara sistem pemerintahan desa dalam UU No. 22/1999 dengan sistem pemerintahan nagari; bukankah sistem pemerintahan nagari yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah di Sumatera Barat tetap merujuk dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam UU No. 22/1999?. Dan bukankah prinsip-prinsip yang dijadikan dasar berpijak Pemerintah Daerah Propinsi dalam mengembangkan kehidupan masyarakat tidak ada bedanya dengan prinsip yang dianut oleh UU No.22/1999. Alhasil, pemerintahan nagari yang dijalankan oleh masyarakat Minangkabau adalah nagari yang sistem, orientasi dan filosofi pemerintahannya tumbuh dan dibentuk oleh pemerintah pusat; ia berakar dan berpusat dari kekuasaan pemerintah nasional, bukan tumbuh dan dibentuk dari bawah, bukan lahir dan berakar dari kesadaran kultural masyarakat. Hal ini dipertegas bahwa sistem pemerintahan desa atau nama lain didefenisikan sebagai ‘kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional’. Pengertian desa ini kemudian diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah Sumatara Barat dengan nagari sebagai ‘kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri dan mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya’. Dari pengertian istilah desa dan nagari tidak ada bedanya; keduanya sama-sama mengandung pengertian kesatuan masyarakat hukum yang punya otoritas politik dan hukum dalam melaksanakan kekuasaannya. Dengan demikian, orientasi dan filosofi mana yang dimaksud oleh Pemerintah Daerah?. Nukilan di atas, juga menunjukkan kembalinya nagari sebagai unit pemerintahan lokal dalam kerangka UU No.22/1999 telah menempatkan nagari pada posisi yang dilematis; nagari di satu sisi berada dalam wilayah kultural, milik sah masyarakat, institusi tertinggi secara sosial dan politik, dan pada sisi inilah nagari dapat menjadi basis pengembangan kekuatan kultural anak nagari. Namun di pihak lain nagari juga milik pemerintah, bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjadi organisasi kekuasaan terendah pemerintah, ini berarti nagari menempatkan diri sebagai alas kaki pengembangan kekuasaan nagara. Di sinilah sebenarnya nagari berada dalam posisi tarik menarik antara kepentingan massa-rakyat dengan kepentingan negara. Melihat dasar pertimbangan serta alasan di atas, Jamra dalam sebuah penelitiannya menyimpulkan ternyata kebijakan ‘kembali ke nagari’ bukanlah kebijakan kultural melainkan kebijakan politik penguasa sebab sulit mempertemukan antara kebijakan pemerintah dengan keinginan masyarakat. Soalnya logika pemerintah mengembalikan nagari sebagai kebijakan kultural akan berbenturan dengan paradigma pemerintah sendiri, yaitu birokratis-administrasi yang menekankan pada efektifitas dan efisiensi, sementara kaedah-kaedah budaya dan adat istiadat selalu menekankan pada nilai dan norma; keduanya memiliki logika dan tujuan yang berbeda. Hal ini bisa dipertegas lagi dengan kemunculan Perda No. 2 tahun 2007 sebagai pengganti Perda No.9 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari sebagai konsukuensi revisi UU No. 22 Tahun 1999. Banyak hal miris yang ditemukan, pertama, satu hal yang sangat disayangkan dalam perda ini adalah pemberlakuan perda ini untuk semua wilayah Sumatera Barat padahal suku asli yang ada di Sumbar tidak hanya Minangkabau tetapi juga Mentawai . Oleh sebab itu dalam aspek sosiologis dan filosofis pembuatan perda ini tercederai. Kedua, pasal-pasal tentang kekayaan nagari yang dikuasai dan dimiliki secara adat oleh masyarakat dikuasai oleh pemerintah . Ketiga, masih munculnya kesan bahwa nagari hanya sebagai pemerintahan administratif belaka dan tidak ada sedikitpun bagaimana posisi pemerintahan adat. Keempat, kerapatan ada tidak memiliki kekuatan dan ini jelas pengebirian oleh pemerintah. Karena mereka hanya diposisikan sebagai lembaga pertimbangan. Kelima, pertanggungjawaban pemerintahan nagari terhadap kekayaan nagari tidak terdapat pengaturan. Yang muncul hanya pertanggungjawaban pemerintahan nagari kepada bupati atau walikota melalui camat. Disinilah menariknya apabila menganalisis UU No. 22 Tahun 1999 dengan penghampiran sebagaimana yang pernah diitawarkan oleh Michel Foucault dalam beberapa karyanya. Dalam bukunya Foucault menganalisasi tentang teknik kekuasan. Dalam kontek pemahaman perihal UU No. 22 Tahun 1999 ini terasa menarik apabila dihampiri dengan pengampiran Focault ini. Bagi Foucault teknik kekuasan membidik kepatuhan. Kepatuhan memiliki makna konkrit, bagaimana secara riil dibentuk subjek-subjek yang patuh. Dan Focault beranggapan bahwa kedaualatan bukanlah hasil dari persettujuan individu-individu, tetapi kekuasan membentuk individu. Selanjutnya disiplin dan kepatuhan ini dikategorikan sebagai salah satu teknologi kekuasaan masyarakat moderen. Menariknya adalah bahwa disiplin harus dibedakan dengan norma. Bagi Foucault norma adalah aturan yang menyatakan nilai bersama yang dihasilkan melalu mekaniskme acuan diri dan kelompok. Norma memungkinkan untuk perbandingan dan individualisasi. Sedangkan sasaran disiplin adalah tubuh; disiplin mengkoreksi dan menididik. Disiplin bisa saja dilaksanakan oleh institusi-institusi yang sudah terspesialisasi atau institusi yang menggunakan disiplin sebagai sarana mencapai tujuan, atau oleh instansi yang menggunakan disiplin sebagai sarana untuk semakin memperkuat dan mengorganisasi kekuasaan atau oleh aparat yang menggunakan disiplin sebagai prinsip berfungsinya organisasi. Yang menjadi objek teknologi politik ini adalah semua yang dihukum, orang gila, anak-anak, murid-murid, penduduk, mereka yang terlibat di dalam produksi dan yang semua yang perlu dikontrol. Dan ini dinamakan dengan metode panoptic. Panoptic adalah gambaran pengawasan menyeluruh dan total. Jadi dalam kontek ini kuasa tidak berjalan dalam kontek intimidasi dan ekspresif tetapi pertama-tama berjalan melalui aturan- aturan dan normalisasi dan kuasa yang lebih ditekankan disini adalah bagaimana kuasa dipraktekan dan bagaimana kuasa berhubungan erat dengan pengetahuan. Tidak ada pengetahuan tanpa kuasa dan sebaliknya tidak adal kuasa tanpa pengetahuan.(Basis, No.01-02 tahun ke 51, 2002). Dan jangan-jangan, kalau boleh curiga, otonomi daerah sebenarnya adalah wujudnya sebagaimana yang disampaikan oleh Foucault. Dalam lokus ini bisa ditarik terhadap penerapan UU No. 22 Tahun 1999, sebagai sebuah diskursus (discourse). Pengetahuan akan UU tersebut bukanlah pengetahuan yang objektif dan netral tetapi pengetahuan yang diproduksi oleh negara demi kepentingan status quo yang bergerak lurus dengan kepentingan kapitalistik mondial. Melalui penerapan ini Negara menerapakan sistem kontrolnya pada rakyat demi kepentingan pembangunan atau kekhawatiran anarkisme pada rakyat yang melakukan unjuk rasa atau rapat umum. Inilah kemungkina hubungan hegemonik dan domininasi negara terhadap masyarakat. Makanya segala bentuk diskursus UU No. 22 Tahun 1999 tidak member jaminan dan kekuatan akan terjaminnya kebebasan berkeskpresi masyarakat malah membuka peluang penghancuran atas segala hak dasari manusia. Kesimpulanya adalah bahwa diskursus UU No. 22 Tahun 1999 merupakan bentuk pendominasian negara terhadap masyarakat melalui mekanisme intelektual, politik dan hukum. Berbeda dengan Marx yang memandang kekuasaan terletak pada negara dan kelas, namun Foucault lebih cenderung memahami bahwa baginya relasi kekuasaan terdapat pada setiap nafas kehidupan. Dengan metode yang ditawarkan Focault ini lebih memberi kemungkinan pada kita membongkar segala bentuk relasi dan dominasi kekuasan yang terdapat dalam setiap praktek kehidupan ini yang terejawantah dalam segala bentuk produk hukum. Karena bagi Foucault jika kita menggambarkan semua fenomena kekuasaan sebagai sebuah ketergantungan pada aparat negara, ini artinya menumbuhkan mereka sebagai suatu yang secara esensial represif; angkatan bersenjata sebagai sebuah kekuaasan yang mematikan, polisi dan keadilan sebagai instansi-instansi penghukum dan lain sebagainya. Nah, dalam kontek, tetap mengamini Jamra, kalau nagari dipahami sebagai instrumen bagi tumbuh dan berkembangnya suatu demokrasi, maka mengembalikan nagari dalam struktur kekuasaan perlu pendekatan yang hati-hati. Karena konsep nagari itu sendiri sesungguhnya bukanlah pengertian dalam bentuk kekuasaan politik seperti negara atau pun desa. Nagari dalam sejarnya di Minangkabau lebih dekat pada konsep budaya. Untuk itu dalam mengartikulasikan nagari dalam sebuah pemerintah tidak melakukannya dengan gegabah, kalau tidak hati-hati, maka yang akan timbul adalah konflik yang mungkin sulit untuk di atasi. Dan yang lebih penting lagi adalah agar nagari tidak mejelma dalam bentuk kekuasaan politis yang akan menghancurkan demokrasi itu sendiri. Kemungkinan ini bisa saja terjadi, karena nagari dalam sejarahnya merukan negara kecil yang memiliki otonomi dan tak punya hirarkhi secara vertikal dengan yang lebih tinggi. Artinya nagari tidak punya keterkaitan secara politis dengan nagari-nagari yang lain apa lagi tingkat yang kita kenal dengan istilah dengan kecamatan, kabupaten atau propinsi. Dalam hal ini dapat dibenarkan apa yang disampaikan oleh Geoff Mulgan (Pontoh;vii:2005) terhadap paradok demokrasi. Mulgan menyatakan Pertama, demokrasi cenderung melahirkan oligarki dan teknokrasi. Bagaimana mungkin tuntutan rakyat banyak bisa diwakili dan digantikan oleh segelintir orang yang menilai politik sebagai karir untuk menambang keuntungan finansial?. Kedua, prinsip-prinsip demokrasi seperti keterbukaan, kebebasan dan kopentensi juga telah dibajak oleh kekuatan modal. Yang disebut keterbukaan, hanya berarti keterbukaan untuk berusaha bagi pemilik modal besar, kebebasan artinya kebebasan untuk berinvestasi bagi perusahan multinasional, kompetisi dimaknai sebagai persaingan pasar bebas yang penuh tipu daya. Ketiga, media yang mereduksi partisipasi rakyat. Kelihatan media mengemas opini publik membuat moralitas politik menjadi abu-abu, juga cenderung menggantikan partisipasi rakyat. Ini berujung pada semakin kecil dan terpinggirnya “partisipasi langsung” dan “kedaulatan langsung” rakyat. Alhasil negara berada pada posisi dilema, pasar (kapitalisme) mulai mengangkangi negara. Atas nama pertumbuhan ekonomi , ia mulai menyiasati demokrasi. Lalu munculah makhluk lama dengan baju yang baru: neoliberalisme. Sebuah makhluk yang mengendap-endap muncul, lalu menjalankan taktik “silent takeover”. MENGAKHIRI SIKLUS BENTUK NAGARI: MUNGKINKAH? Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah nagari diasumsikan sebagai titik akhir dari proses interaksi panjang masyarakat dalam pemenuhuan kebutuhan mereka atau nagari sebagai produk negara yang setiap masa akan mengalami perubahan sebagaimana dijelaskan di awal. Padahal keduanya ‘mengklaim’ atas nama demokrasi. Atau apakah ada alternatif lain yang terfikirkan yang mencoba keluar system pemerintahan nagari sebagai satu-satunya jalan dalam mengwujudkan demokrasi baik oleh rakyat atau oleh negara. Karena ketika kedua belah pihak mengunakan pardigma yang berbeda dalam melihat sesuatu, alhasil pertikaian dan konflik yang terjadi. Karena menurut Wahono ( 2000: 38) Jika suatu lembaga merupakan buah hasil interaksi rakyat, yang akan terjadi adalah pengkultusan institusi, romantisasi, dan revitalisasi. Sebaliknya, bila institusi adalah hasil bikinan penguasa, ia tidak lebih merupakan rekayasa sosial dan akan menjadi objek untuk pembaharuan. Apalagi hari ini dengan kondisi bangsa sebagaimana yang disamapaikan oleh Arbi Sanit, dalam suatu pengantar, memaparkan bahwa trend global dengan mengusung liberalisasi ekonomi di Indonesia masih merupakan ancaman bagi rakyat yang berkondisi lemah, karena penguasa dan negara tidak mandiri dan tampil sebagai penkoreksi yang objektif (adil). Negara malah menikmati sendiri konstribusi permainan kuat pasar. Karena ketidakmadirian penguasa, pemerintah dan negara itu tidak saja dalam permainan yang sehat di antara pemain pasar nasional dengan rakyat, akan tetapi juga antara pemain pasar global dengan permainan pasar nasional bersama masyarakat. Maka kebebasan bagi segenab rakyat tidak mampu dijamin dan direalisasikan oleh penguasa dan pemerintah yang mendominasi negara sekalipun. Terlebih lagi, khususnya segenerasi dengan penulis, ada mata rantai yang terputus dalam banagari, dimana satu generasi telah diputus dengan sistem pemerintah desa. Sehingga genarasi sekarang baru hanya mendegar cerita tanpa merasakan bagaimana suasana batin bernagari, atau bagaiamana mekenisme bernagari. Tentu saja mereka tidak tahu (tidak mau tahu?) persis kerena mereka tumbuh-kembang bukan dalam sistem pemerintahan nagari. Jadi dalam kondisi ini yang lahir dalam bernagari adalah ketidakmenentuk dan ketidakjelasan sosok nagari, dan bagaimana menformulasikan baliak bangari. akibatnya masyarakat terstruktur dengan pola yang dibuat/ditawarkan oleh pemerintah. Di timpali oleh sebagaian masyarakat, yang tidak, mengikuti alur pikiran Yasraf (2005:351), memikirkan bahwa proses kembali kenagari sebagai sebuah proses perubahan kutural secara lebih luas, sehingga perhatian dalam bernagari lebih dipusatkan pada bagaimana segmentasi-segmentasi kekuasaan otonom yang terbentuk mengurusi wilayah dan sember daya alamnya secara otonom, yaitu dengan membuat rencana pengaturan, dan manejemen sendiri. Kecenderungan seperti ini mengandung berbagai bahaya, seperti berkembangnya egoism kelompok, primodialisme sempit, lunturnya toleransi antar kelompok dan budaya. Inilah ,mungkin, akhir dari riwayat nagari di masa sekarang. Atau jangan-jangan banagari ini hanyalah mitos yang mesti dipertahankan karena Tanpa mitos setiap kebudayaan akan kehilangan kekuatan alami kreativitasnya; hanya sebuah cakrawala yang dibatasi oleh mitos-mitos yang dapat menuntaskan dan menyatukan seluruh pergerakan kebudayaan. Hanya mitos yang menyelamatkan semua imajinasi dan impian Apollonian dari pengembaraan tak berujung. Paling tidak itu yang disampaikan Friedrich Nietzsche (dalam Stanley J.Grenz, 2001:152).wallahu’alam bishawab --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---