Ass. Wr. Bb. Kalau dari sisi orang minang memang anak menurut garis keturunan ibu, tapi dari sisi orang betawi dia menurut keturunan bapaknya. Dan kalau menurut saya ini berlaku kalau mereka tinggal di minangkabau. Tapi kenyataannya mereka tinggal dirantau, Jakarta, dimana katanya berlaku "adat diateh tumbuah, dimano bumi dipijak disinan langik dijunjuang" artinya hukum yang dipakai ialah yang ada ditempat itu, dan ini juga berlaku untuk harta yang ada ditempat itu. Saya juga mau tanya, seberapa besar peran mamak di minangkabau untuk jaman sekarang ini, apakah hanya sebagai orang yg akan menikahkan kemenakannya saja. Karena menurut saya yg juga lahir dan besar di Minangkabau, kalau kita sejak lahir di besarkan dan dibiayai oleh orang tua sendiri tanpa campur tanggan mamak kenapa mesti mamak ikut campur dalam urusan menikahkan kita, khan cukup orang tua saja. Satu lagi masalah pembagian warisan, apa dasarnya anak laki2 tidak dapat bagian dalam adat minang, padahal katanya "adat basandi sara', sara' basandi kitabullah". Kalau kita berpedoman ke Kitabullah justru anak laki2 dapat lebih besar. Kok bisa2nya penghulu2 adat di Minang membuat aturan yang bertentangan dengan Al Quran. Apa meraka lebih tahu dari Allah mana yang lebih baik untuk anak kemenakan mereka.
Salam, Farros Pada 16 April 2009 19:15, Dewi Mutiara <iara_a2...@yahoo.com> menulis: > Ass.Wr.Wb. > Yang saya ketahui selama ini ,apabila si ibu orang minangkabau, maka > anak2nya mengikuti garis keturunan ibu,oleh sebab itu mereka mendapatkan > warisan, walaupun siayah berasal dari Betawi, Jawa, Sunda dsbnya. > Mengenai si Ayah yang ingin berumah tangga lagi tidak jadi masalah ,dan > sudah sepantasnya siayah membawa isteri barunya ditempat lain, kecuali atas > izin anak2nya ,siayah boleh tinggal serumah ,tapi tidak mempunyai hak apa2 > diatas rumah tersebut. > > Wassalam > Dewi Mutiara.suku Sikumbang. > > --- On *Thu, 4/16/09, Shidqi Farros <sfar...@gmail.com>* wrote: > > > From: Shidqi Farros <sfar...@gmail.com> > Subject: [...@ntau-net] Hukum Waris Adat Minangkabau > To: rantaunet@googlegroups.com > Date: Thursday, April 16, 2009, 10:41 AM > > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau. > Saya punya kasus sebagai berikut. > Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang > suaminya orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan > dan sudah punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh > orang tua dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya > meninggal dunia dengan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan. > Setelah sekian bulan menduda, suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan > wanita yang bukan orang minang. Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari > yang perempuan (karena kedua orang tua dari kakak ipar saya sudah > meninggal)si Mamak mengatakan kalau dia setuju dengan pernikahan itu tapi > dengan syarat setelah menikah mereka tidak boleh tinggal di rumah yang > dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua perempuan. > Pertanyaan saya, > 1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu. > 2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu > atau bapaknya. > > Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya. > > Salam, > Farros > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---