YA BEGITU LAH wakil kita, ini sdh berita saisuak, mau di bilang apa, aji
mumpung. masalahnya bgmn rakyat badarai bisa me 'recall" wakil2 kita yg
serirng bolos tsb. Payah memang, kita pesimis.
Spt saya diskusi kan dulu, harus ada peringkat formal secara terstruktur yg
bisa mengetahui wakil2 yg sering/banyak bolos scr resmi, dan kmd diajukan
utk di recall. Apakah ada perangkatnya? Kelihatannya belum ada.?

Apakah UU KIP(Kebebasan utk InfotmasiPublik) bisa mendapatkan ke tidak
hadiran anggota Dewan?

Apakah rakyat badarai bisa memgajukanusul (sebagai class action) utk me
recall anggota dewan yg sering bolos tsb?
Antalah sanak,.. paling2 kita Goltabap(golongan tak bayar  pajak).

Wass. Muzirman Tanjung.
.............................................................
Selasa, 28 April 2009
4 Perda Disahkan. Anggota Dewan Banyak tak Hadir

*Agam, Singgalang*
Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Agam, Senin
(27/4), disahkan. Sayangnya, dalam pengesahan itu, lebih dari sepuluh orang
anggota dewan, tidak hadir. Sebagian besar merupakan anggota DPRD periode
2004-2009 yang terpilih lagi untuk periode 2009-2014.
Informasi yang berhasil diperoleh Singgalang, sebagian besar mereka yang
tidak hadir tersebut tanpa keterangan yang jelas. Padahal, para wakil rakyat
tersebut baru saja pulang dari kunjungan kerja ke pulau Jawa selama satu
minggu.
“Kondisi seperti ini sebetulnya cukup kita sayangkan. Seharusnya mereka yang
terpilih kembali itu lebih bersemangat menjalankan tugas setelah kembali
dipercaya masyarakat,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Agam, Martius PS.
Bandaro, sembari meyakinkan seluruh anggota DPRD, Sabtu (26/4) yang lalu
sudah kembali dari kunjungan kerja.
Ditambahkan, seharusnya anggota dewan yang ada berpikir untuk mementingkan
kepentingan daerah. Pasalnya, pengawasan penerapan perda yang disahkan tidak
hanya menjadi tugas anggota DPRD masa sekarang tetapi juga mereka yang akan
duduk pada periode yang akan datang.
Komentar senada juga disampaikan Aditiawarman, S.Ag. Dia cukup menyayangkan
ketidakhadiran anggota lainnya yang notabene adalah anggota dewan yang juga
terpilih menjadi anggota DPRD lima tahun mendatang. “Seharusnya mereka yang
masih terpilih saat ini menampakkan kinerja yang baik dalam membangun
Kabupaten Agam kedepan, sehingga dapat menjadi contoh bagi anggota dewan
lainnya,” katanya.
Meskipun cukup banyak anggota DPRD yang tidak hadir, namun pengesahan empat
perda tersebut tetap dilaksanakan. Pasalnya, syarat pelaksanaan sidang
paripurna mencukupi kuorum. Empat perda yang disahkan, masing-masing Perda
Larangan Minuman Keras, Perda Pelayanan Kesehatan, Perda Penyelenggaraan
Kearsipan, dan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Lima fraksi, Golkar, PBB Plus, PAN dan PKS serta PPP, yang ada dengan kata
bulat menyetujui penetapan keempat perda tersebut.
Dalam paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Agam, H. Ardinal
Hasan, S.Ag, MM dan para pejabat pemkab lainnya.
Menurut Zakiruddin dari Fraksi Golkar, perlunya perda larangan minuman keras
lantaran untuk menegakkan syariat Islam di Kabupaten Agam memiliki motto
daerah menciptakan Agam yang mandiri berprestasi yang madani.
Selain itu juga disampaikan perda lainnya adalah perda retribusi pelayanan
kesehatan dan diharapkan mampu memberikan perhatian yang maksimal bagi para
dokter di Puskesmas, memberikan kebebasan bagi pemegang kartu dan surat
keterangan miskin, sehingga mereka berobat gratis di puskesmas.
Selanjutnya melalui perda yang disahkan itu, RSUD yang ada saat ini
meningkat tipenya menjadi akreditasi tipe B, setelah 15 tahun menyandang
tipe C hingga saat ini.
Sedangkan Fraksi PBB Plus, Fitriwati menyatakan penetepan perda
penyelenggara kearsipan didasarkan pada fakta bahwa penyelenggaraan
kearsipan kebutuhan mendasar bagi sebuah pemerintahan. Sedangkan mengenai
izin usaha konstruksi diharapkan akan mampu menangkal aktivitas kontraktor
nakal yang bekerjasama dengan pengadaan barang/jasa, sehingga terjadi sebuah
iklim yang sehat. (210/413)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke