Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Boleh saya ikut sekaki ? Kasus ini jelas sangat menarik, termasuk pembelaan Sanak Nudirman Munir, S.H.terhadap Ketua KAN, yang merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004. Yang belum nampak oleh saya adalah kesadaran bahwa pengakuan hukum terhadap suatu masyarakat hukum adat menurut UU Nomor 32 Tahun tersebut harus dituangkan terlebih dahulu dalam bentuk peraturan daerah kabupaten. Kelihatannya nagari yang bersangkutan belum mempunyai peraturan daerah kabupaten tersebut,sehingga legal standing-nya sangat lemah. Dengan ini saya sarankan kepada seluruh tokoh masyarakat hukum adat Miangkabau -- sekali lagi -- agar untuk memperoleh status hukum -- atau legal standing -- yang kuat, untuk seluruh nagari di Sumatera Barat ini dibuatkan peraturan daerah kabupatennya. Jangan dilupakan untuk melampiri setiap peraturan daerah kabupaten yang melegalisir nagari sebagai masyarakat hukum adat tersebut dibuatkan peta topografisnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Sudah barang tentu kerjasama dengan pemerintah kabupaten serta dewan perwakilandaerah kabupaten merupakan keharusan. Sekedar catatan, satu-satunya nagari di Sumatera Barat yang sudah siap peta topografinya adalah nagari Koto Gadang, disiapkan oleh Tim Fakultas Teknik Sipil Unand di Padang bersama Ir Zukri Saad.Tinggal membuatkan rancangan peraturan daerah kabupatennya saja, Bisa satu nagari satu peraturan daerah kabupaten, bisa juga untuk seluruh nagari dalam satu kabupaten dibuatkan satu peraturan daerah kabupatennya. Sebagai contoh, bisa diambilalih peraturan daerah kabupaten Lebak di Provinsi Banten, yang mengakui bukan saja batas tanah ulayat masyarakat hukum adatr Baduy, tetapi juga identitas kulturalnya. Akan baik sekali jika kepemimpinan Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) mengambil prakarsa ke arah ini, sehingga proses memberi legal standing kepada seluruh nagari ini bisa dilakukan secara lebih terencana, oleh karena proses ini jelas akan memakan waktu beberapa tahun, mung Sekedar informasi, sesuai dengan posting Sdr Andiko di RN ini, pada saat ini sudah ada RPP Hutan Adat yang dirancang oleh Departemen Kehutanan, yang -- jika ditandatangani Presiden SBY -- akan menyerahkan kekuasaan untuk menentukan ada tidaknya suatu masyarakat hukum adat tersebut kepada bupati/walikota dan gubernur, Pada saat ini LAKM dan Gebu Minang sedang mempersiapkan pernyataan untuk menolak RPP tersebut.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) --- On Mon, 5/18/09, Nofiardi <nofia...@pec-tech.com> wrote: From: Nofiardi <nofia...@pec-tech.com> Subject: [...@ntau-net] Hukum Adat Dicampuri Pengadilan To: RantauNet@googlegroups.com Date: Monday, May 18, 2009, 1:46 PM Senin, 18 May 2009 Hukum Adat Dicampuri Pengadilan PADANG, SINGGALANG --Ada upaya merusak hukum adat di Solok Selatan karena pengadilan dan kejaksaan sudah ikut campur. Hal itu terlihat dari diputusnya hukuman Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Men Syahril Datuk Sari Baso dengan hukum percobaan selama 1,6 bulan. Hukuman itu terkait kemelut dalam internal KAN Lubuk Gadang. Kemudian berimbas pada pembagian fee PT Andalas Merapi Timber (AMT) yang membuat Men Syahril Dt. Sari Baso Cs dihukum percobaan. “Ini sudah merupakan upaya intervensi terhadap hukum adat. Nagari itu memiliki hukum sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah No. 32 tahun, otonomi tidak hanya pada kabupaten dan kota, tapi nagari juga diakui memiliki otonomi. Sekarang kenapa Pengadilan Negeri bisa menyidangkan persoalan hukum adat. Padahal itu urusan nagari dan KAN,” kata pengacara senior Nudirman Munir, S.H., pada Singgalang, Minggu (17/5). Katanya, selama ini memang sudah ada indikasi terjadinya upaya untuk menghilangkan hukum adat dalam nagari. Tidak hanya di Solok Selatan, namun di beberapa nagari di Sumbar. Untuk itu, dalam persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. Sati Baso saat ini merupakan kewenangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Kemudian lembaga ini yang meminta pada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri agar diselesaikan dalam LKAAM dan tali tigo sapilin (ninik mamak, alim ulama dan cadik pandai). “Jika diperhatikan dalam persoalan Ketua KAN Lubuk Gagang tersebut, yang dilakukannya sudah benar. Uang fee dari PT AMT bukan digunakan sendiri, tapi sudah digunakan untuk kepentingan nagari dan perangkatnya. Berarti pembagian itu tidak ada masalah. Sebab, dalam adat itu ada filosofi, ‘anak dipangku kamanakan dibimbing, urang kampuang dipatenggangkan’. Hal itu sudah dilakukan Men Syahril Dtk. Sari Baso,” terang Nudirman Munir lagi. Menurutnya, dalam persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. Sari Baso Cs., terindikasi ada intrik politik yang merusak hukum adat. Sedangkan pengadilan ikut menyidangkannya, sementara sampai sekarang belum ada hakim dan jaksa yang benar-benar mengerti dengan hukum adat alam Minangkabau. Sementara pokok persoalannya adalah internal KAN yang harusnya mengacu pada hukum adat. Sebelumnya kasus yang menimpa Men Syahril Sari Baso, disidangakn di Pengadilan Negeri Koto Baru dengan tuduhan penggelapan uang fee PT AMT senilai Rp81 juta. Dalam tuntutan itu Men Syahril dituntut dengan penggelapan. Menurut keterangan Men Syahril Dtk. Sari Baso, pencairan dana tersebut adalah permintaan dari sebanyak 21 orang ninik mamak. Kemudian dana itu juga dibagikan kepada seluruh perangkat nagari. Setidaknya, mulai dari Kapolsek dan Koramil, Ninik mamak, wali nagari dan bundo kandung yang ada di lingkungan Nagari Lubuk Gadang telah menikmatinya. Ternyata, dilaporkan sebagai penggelapan oleh mantan Ketua KAN Lubuk Gadang sebelumnya, Bagindo Sutan Besar. Hanya Men Syahril Dtk. Sari Baso Cs yang dihukum. Sementara dalam laporan pembagian fee yang ditandatangani lebih dari 100 orang tersebut tidak dipertimbangkan. Begitu juga dengan uang fee sebelumnya, juga tidak menjadi persoalan. Padahal selama lima tahun fee PT AMT diterima oleh Bagindo Sutan Besar tidak menjadi persoalan.Yose </TD< tr> http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=1598 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---