Sanak Reza, saya cuma memandang plus - minus calon pemimpin RI masa
depan. 
Kita harus memandang dari 2 sisi. 
Kalau jadi latarnya pengusaha, disana ada buruh/pekerja.  

Saya masih ingat sekitar pertengahan 2007 gimana getolnya JK
memperjuangkan Revisi UUK No. 13 tahun 2003. 
Setelah terjadi penolakan oleh (serikatB/P)/buruh/pekerja dibeberapa
kota, SBY mengambil alih dengan membatalkan rencana revisi UU tsb.

Salah satu berita terkait.
http://safamaura.multiply.com/journal/item/28/RPP_Pesangon_Buruh_Membunu
h_Lalat_Dengan_Meriam

http://www.opensubscriber.com/message/mediac...@yahoogroups.com/7023949.
html

Nofiardi

-----Original Message-----
From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On 

Assalamu'alaikum wr.wb.

Rasonyo Pak Nofiardi phobia bakalabiahan, ambo kutipkan pidato JK
waktu pembukaan KTT nasional Tripartit 28 Juni 2005.

"Tidak mungkin suatu negara dapat berkembang tanpa pertumbuhan
perusahaan yang baik, yang dapat mendatangkan pajak dan lapangan
kerja, serta kesejahteraan buruh yang memberikan pengaruh ekonomi pada
keluarga maupun memulihkan keadaan negeri ini.

Hanya dengan pekerja yang baik, perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya, buruh bisa kerja dengan baik bila perusahaan
memperlakukan mereka dengan manusiawi.

Kondisi yang ideal dalam dunia industri ini baru bisa terlaksana bila,
lagi-lagi, terjadi hubungan yang harmonis antara pemerintah, pekerja
dan pengusaha. Dalam hubungan tripartit inilah terdapat tiga
kepentingan yang mnegerucut menjadi satu. Kita memahami bahwa kita
ingin bernegara dan mempunyai tujuan yang sama, yaitu tercapainya
kesejahteraan rakyat.

Bila semua itu telah terlaksana, negeri ini akan berkembang dengan
baik, sebab hanya negara yang memahami pentingnya pertumbuhan dunia
usaha yang akan membuat negara itu maju. Demikian pula sebaliknya,
dunia usaha akan maju bila keadaan negara mendukung seluruh unsur
dalam dunia usaha."

Kalau JK seorang pengusaha yang zalim, tantu karyawannyo dari dulu
alah banyak nan demo.

Kalau masalah Undang-Undang kan ado Tripartit untuk pembahsannyo
sebelum diresmikan jadi undang-undang.

salam
Reza

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~

The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke