Waalaikumsalam w.w. Pak Azmi Dt Bagindo sarato para sanak sa palanta, Benar sekali, saya sudah datang di gedung DPD RI untuk hadir dalam rapat yang sedianya akan diadakan pada jam 08.30, tetapi setelah saya tunggu sampai jam 09.30 belum juga ada kepastian, saya terpaksa meninggalkan tempat, karena ada rapat di Wantimpres pada jam 10.00 yang harus saya hadiri bersama dua staf dari ILO Jakarta. Saya merasa sangat senang dengan tampilnya LAKM Jakarta ke tingkat nasional ini.Sebagian masalah masyarakat hukum adat Minangkabau memang dapat -- dan harus -- diselesaikan sendiri di Ranah, namun sebagian lagi, misalnya mengenai pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat, harus diperjuangkan di tingkat nasional. Untuk itulah, bersama dengan beberapa rekan-rekan saya mantan komisioner Komnas HAM saya ikut mendirikan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA), yang selalu mengajak para pemuka adat Minangkabau untuk ikiut serta. Syukur Alhamdulillah, pak Azmi Dt Bagindo, pak Drs Farhan Muin Dt Bagindo serta Sdr Lim Campay telah merespons ajakan ini secara pro-aktif. Untuk itu saya ucapkan selamat, dan silakan jalan terus ! Masih panjang jalan yang harus ditempuh sebelum ada payung hukum yang benar-benar menjamin eksistensi masyarakat hukum adat.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) --- On Thu, 5/21/09, azmi abu kasim azmi abu kasim <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id> wrote: From: azmi abu kasim azmi abu kasim <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id> Subject: [...@ntau-net] Trs: Penolakan RPP tentang Hutan Adat To: rantaunet@googlegroups.com Cc: "Dr.Saafroedin BAHAR" <saaf10...@yahoo.com>, "Datuk Endang" <datuk_end...@yahoo.com>, "Warni Darwis" <warnidar...@yahoo.com>, azaly1...@yahoo.com, "bachtiarabna" <bachtiara...@yahoo.co.id> Date: Thursday, May 21, 2009, 1:30 PM Assalamualaikum w.w Angku-angku, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Dunsanak sapalanta Sebagai informasi sehubungan dengan RPP Hutan Adat yang sekarang sedang di persiapkan di departemen Kehutanan dan sekretaris Negara berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Jika kita cemati RPP tersebut bukan hanya mengatur tentang Hutan Adat, tetapi juga mengatur eksistensi dan hak hidup serta kelangsungan masyarakat hukum adat. Dalam RPP tersebut banyak pasal-pasal yang mengamcam keberadaan masyarakat hukum adat, antara lain adalah : I. Pasal-Pasal yang menyangkut masyarakat hukum adat Pada pasal 3 huruf a, pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 5 Ayat 2. Usulan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada : bupati/ wali kota untuk masyarakat hukum adat yang berada dalam satu wilayah kabupaten / kota ; atau gubernur untuk masyarakat hukum adat yang berada pada lintas kabupaten/ kota Pasal 10 ayat (2) Bupati/wali kota , gubernur sesuai kewenangannya, berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana di maksud pada pasal (1), dapat menyetujui atau menolak pengukuan masyarakat hukum adat Pasal 23 ayat (2) Dalam hal berdasarkan hasi evaluasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) ternyata tidak memenuhi aspek sebgaimana di maksud dalam pasal 8, bupati/wali kota atau gebernur sesuai kewenangannya dapat mengapus keberadaan masyrakat hukum adat. II. Pendapat kami. Meliahat pada pasal-pasal tersebut diatas, bahwa seakan-akan pada saat ini masyarakat hukum adat Nusantara dianggap tidak ada, pada hal masyarakat hukum adat Nusantara, telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia di proklamirkan. Jika RPP ini di kukuhkan menjadi peraturan pemerintah, kami menyangsikan hal ini dapat mengancam keutuhan NKRI yang didirikan di atas kemejemukan yaitu sesuai dengan lambang Negara kita, “Bineka Tunggal Ika” Dan kemudian bagaimana dengan hak serta kekayan masyarakat hukum adat, seperti tanah wulayat, harta pusaka dll. Hal ini akan sangat berbahaya karena pada saat sekarang pun dengan otonomi daerah kembali ke nagari masyarakat hukum adat masih tetap di marginalkan, apa lagi nanti jika kekuasaan menghidup dan mematikan masyarakat hokum adat berada di tangan kabupaten/ kota dan gubernur, maka tamatlah riwyat masyrakat hukum adat nusantara. Untuk lebih terinci pendapat kami ada pada surat penolakan RPP tersebut III. Usaha yang telah dilakukan : Pada tanggal 17 Mei 2009, kami dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta besama-sama dengan Gerakan Ekonomi Budaya Minangkabau ( GEBU MINANG) telah membuat surat pernyatan besama untuk penolakan atas RPP tersebut, yang ditujukan kepada Peresiden Republik Indonesia Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono dan kepada pajabat Departemen terkait. Pada tgl. 19 Mei 2009 pengurus GEBU MINANG dan LAKM, telah di undang untuk hadir pada “ Sarasehan Nasional Para Tokoh Lintas Daerah” oleh DPD, dan telah menyampaikan lansung pernyataan penolakan terhadap RPP tersebut. GEBU MINANG di wakli oleh Bapak Ir.R.H.Jamin Dt.Tanmaliputi, Ibu Warni Darwis dan dari LAKM di hadiri olek Bapak H.Lym Campay Sidi Sri Maharajo Lelo, sebagai ketua umum, Drs.Farhan Muin M,Si, Dt.Bagindo, Azmi Dt.Bagindo, dan tadinya juga akan hadir dan telah datang Bapak DR.Saafroedin Bahar St.Majo Lelo, tetapi karena beliau ada acara yang lain yang sangat mendesak, beliau terpaksa pulang lebih dulu, terlampir surat pernyataan yang di sampaikan. Kami mengaharapkan kiranya ada pendapat serta saran dari Angku-angku, Bapak-bapak, ibu-ibu, dunsanak-dunsanak terutama dari LKAAM sumbar dan para niniak mamak penghulu pemangku adat Minangkabau. Seperti yang telah kami kemukakan diatas, bahwa hal ini sangat menyangkut tentang eksistensi kita sebagai masyrakat hukum adat. Demikianlah kami sampaikan, mohon maaf jika ada kesalahan dan terima kasih atas perhatian. Kelapa Gading 22 Mei 2009 Wasalam, Azmi Dt.Bagindo. Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---