Waalaikumsalam w.w. Pak Azmi Dt Bagindo sarato para sanak sa palanta,
Benar sekali, saya sudah datang di gedung DPD RI untuk hadir dalam rapat yang 
sedianya akan diadakan pada jam 08.30, tetapi setelah saya tunggu sampai jam 
09.30 belum juga ada kepastian, saya terpaksa meninggalkan tempat, karena ada 
rapat di Wantimpres pada jam 10.00 yang harus saya hadiri bersama dua staf dari 
ILO Jakarta.
Saya merasa sangat senang dengan tampilnya LAKM Jakarta ke tingkat nasional 
ini.Sebagian masalah masyarakat hukum adat Minangkabau memang dapat -- dan 
harus -- diselesaikan sendiri di Ranah, namun sebagian lagi, misalnya mengenai 
pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat, harus diperjuangkan di tingkat 
nasional.
Untuk itulah, bersama dengan beberapa rekan-rekan saya mantan komisioner Komnas 
HAM saya ikut mendirikan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas 
MHA), yang selalu mengajak  para pemuka adat Minangkabau untuk ikiut serta.
Syukur Alhamdulillah, pak Azmi Dt Bagindo, pak Drs Farhan Muin Dt Bagindo serta 
Sdr Lim Campay telah merespons ajakan ini secara pro-aktif.
Untuk itu saya ucapkan selamat, dan silakan jalan terus !
Masih panjang jalan yang harus ditempuh sebelum ada payung hukum yang 
benar-benar menjamin eksistensi masyarakat hukum adat.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta) 


--- On Thu, 5/21/09, azmi abu kasim azmi abu kasim 
<azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id> wrote:


From: azmi abu kasim azmi abu kasim <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id>
Subject: [...@ntau-net] Trs: Penolakan RPP tentang Hutan Adat
To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: "Dr.Saafroedin BAHAR" <saaf10...@yahoo.com>, "Datuk Endang" 
<datuk_end...@yahoo.com>, "Warni Darwis" <warnidar...@yahoo.com>, 
azaly1...@yahoo.com, "bachtiarabna" <bachtiara...@yahoo.co.id>
Date: Thursday, May 21, 2009, 1:30 PM





































Assalamualaikum w.w
 
Angku-angku, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Dunsanak sapalanta
 
Sebagai informasi sehubungan dengan RPP Hutan Adat yang sekarang sedang di 
persiapkan di departemen Kehutanan dan sekretaris Negara berdasarkan UU nomor 
41 tahun 1999 tentang kehutanan. Jika kita cemati RPP tersebut bukan hanya 
mengatur tentang Hutan Adat, tetapi juga mengatur  eksistensi dan hak hidup 
serta kelangsungan masyarakat hukum adat. Dalam RPP tersebut  banyak 
pasal-pasal yang mengamcam keberadaan masyarakat hukum adat, antara lain adalah 
:
 
I. Pasal-Pasal yang menyangkut masyarakat hukum adat
      

Pada pasal 3 huruf a, pengukuhan  keberadaan masyarakat hukum adat.
Pasal 5
Ayat 2. Usulan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana 
disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada :


bupati/ wali kota untuk masyarakat hukum adat yang berada dalam satu wilayah 
kabupaten / kota ; atau
gubernur untuk masyarakat hukum adat yang berada pada lintas kabupaten/ kota   
Pasal 10 ayat (2) Bupati/wali kota , gubernur sesuai kewenangannya, berdasarkan 
laporan hasil penelitian sebagaimana di maksud pada pasal (1), dapat menyetujui 
atau menolak pengukuan masyarakat hukum adat
Pasal 23 ayat (2) Dalam hal berdasarkan hasi evaluasi sebagaimana disebutkan 
pada ayat (1) ternyata tidak memenuhi aspek sebgaimana di maksud dalam pasal 8, 
bupati/wali kota atau gebernur sesuai kewenangannya dapat mengapus keberadaan 
masyrakat hukum adat.   
II. Pendapat kami.
 

Meliahat pada pasal-pasal tersebut diatas, bahwa seakan-akan pada saat ini 
masyarakat hukum adat Nusantara dianggap tidak ada, pada hal masyarakat hukum 
adat Nusantara, telah ada jauh  sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia di 
proklamirkan.
Jika RPP ini di kukuhkan menjadi peraturan pemerintah, kami menyangsikan hal 
ini dapat mengancam keutuhan NKRI yang didirikan di atas kemejemukan yaitu 
sesuai dengan lambang Negara kita, “Bineka Tunggal Ika” Dan kemudian bagaimana 
dengan hak serta kekayan masyarakat hukum adat, seperti tanah wulayat, harta 
pusaka dll.
Hal ini akan sangat berbahaya karena pada saat sekarang pun dengan otonomi 
daerah kembali ke nagari masyarakat hukum adat masih tetap di marginalkan, apa 
lagi nanti jika kekuasaan menghidup dan mematikan masyarakat hokum adat berada 
di tangan kabupaten/ kota dan gubernur, maka tamatlah riwyat masyrakat hukum 
adat nusantara.
Untuk lebih terinci pendapat kami ada pada surat penolakan RPP tersebut
 
III. Usaha yang telah dilakukan :
 

Pada tanggal 17 Mei 2009, kami dari  Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau 
(LAKM) Jakarta besama-sama dengan  Gerakan Ekonomi Budaya Minangkabau ( GEBU 
MINANG)  telah membuat surat pernyatan besama untuk penolakan atas RPP 
tersebut, yang ditujukan kepada Peresiden Republik Indonesia Bapak Soesilo 
Bambang Yudhoyono dan kepada pajabat  Departemen terkait.
Pada tgl. 19 Mei 2009 pengurus GEBU MINANG dan LAKM, telah di undang untuk 
hadir pada “ Sarasehan Nasional Para Tokoh Lintas Daerah” oleh DPD, dan telah 
menyampaikan lansung pernyataan penolakan terhadap RPP tersebut.
  GEBU MINANG di wakli oleh Bapak Ir.R.H.Jamin Dt.Tanmaliputi, Ibu Warni        
     Darwis dan dari LAKM di hadiri olek Bapak H.Lym Campay Sidi Sri Maharajo   
   Lelo, sebagai ketua umum, Drs.Farhan Muin M,Si, Dt.Bagindo, Azmi           
Dt.Bagindo, dan tadinya juga akan hadir dan telah datang Bapak DR.Saafroedin   
Bahar St.Majo Lelo, tetapi karena beliau ada acara yang lain yang sangat        
  mendesak,  beliau terpaksa pulang lebih dulu, terlampir surat pernyataan yang 
di       sampaikan.

Kami mengaharapkan kiranya ada pendapat serta saran dari Angku-angku, 
Bapak-bapak, ibu-ibu, dunsanak-dunsanak terutama dari LKAAM sumbar dan para 
niniak mamak penghulu pemangku adat Minangkabau. Seperti yang telah kami 
kemukakan diatas, bahwa  hal ini sangat menyangkut tentang eksistensi kita 
sebagai masyrakat hukum adat.
Demikianlah kami sampaikan,  mohon maaf jika ada kesalahan dan terima kasih 
atas perhatian.
 
Kelapa Gading 22 Mei 2009
 
Wasalam,
 
Azmi Dt.Bagindo.
   
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? 
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan 
bedanya! 


Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!


Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan 
bedanya! 


Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke