assalamu'alaykum uda muzirman,

izinkan ambo manjawek pertanyaan uda, menambahkan apo nan disampaikan kawan 
ambo Sdr. Misbah Taufiqurrohman pada saat sosilasasi tentang KPK dan LHKPN di 
Padang beberapa waktu nan lalu.

Untuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di 
cantumkan jelas dgn identitas yg jelas? 
---> untuk pengaduan perkara korupsi, maka sebaiknya harus dilengkapi dengan 
identitas yang jelas berikut nomor telpon yang bisa dihubungi.


Apakah bisa dgn nama samaran?
---> bisa saja dengan nama samaran, yang penting kita dapat menghubungi pelapor 
akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pengaduan tersebut.

Apakah surat kaleng juga di layani? 
---> untuk surat kaleng akan tetap ditelaah, kami akan mengkaji sejauh mana 
tingkat kebenaran akan informasi tersebut. untuk kemudian menetapkan apakah 
pengaduan ini akan di tindak lanjuti atau failed.


Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau di laporkan mengadakanserangan balik 
ke si pelapor?
---> pada prinsipnya, KPK tidak akan mengungkap identitas pengadu karena dalam 
penanganan pengaduan kita menganut prinsip "need to knows policy". kalaupun ada 
kebocoran tentang pengaduan itu biasanya dari pengadu sendiri. biasanya 
beberapa pengadu justru mengadakan konferensi pers sendiri atau bahkan 
mempublikasikan pengaduannya ke media massa. untuk masalah ini, maka ketika 
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sepenuhnya tanggung jawab si pengadu. 

untuk perlindungan saksi dan korban, saat ini sudah ada Lembaga Perlindungan 
Saksi dan Korban.


Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan nya 
akan di selidiki?---> sesuai UU, KPK akan memberi si pengadu, dengan membalas 
surat pengaduannya dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah pengaduan 
diterima. mengenai tindak lanjut dari pengaduan yang ditangani sepenuhnya 
menjadi hak KPK dengan memperhatikan tingkat kebenaran dan kecukupan informasi, 
dan KPK tidak berkewajiban memberitahu si pengadu tentang status pengaduannya.

pada prinsipnya berdasarkan UU, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah 
serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya 
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan 
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

dalam hal ini, kinerja penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK 
tidak akan efektif tanpa adanya peran serta aktif dari masyarakat.

untuk lebih jelas, uda bisa buka website KPK di www.kpk.go.id

terima kasih.

salam,
ap

--- Pada Sen, 1/6/09, Muzirman -- <muzir...@gmail.com> menulis:

Dari: Muzirman -- <muzir...@gmail.com>
Topik: [...@ntau-net] KPK;31 RIBU PENGADUAN(429 DARI SUMBAR).
Kepada: muzir...@gmail.com, "rantaunet" <RantauNet@googlegroups.com>
Tanggal: Senin, 1 Juni, 2009, 7:54 AM

UNtuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di 
cantumkan jelas dgn identitas yg jelas?
Apakah bisa dgn nama samaran? Apakah surat kalaeng juga di layani?
Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau , yg di laporkan mengadakanserangan 
balik ke si pelapor?
Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan nya 
akan di selidiki?
 Kita harapkan di SUMBAR kasus nya yg ringan2 saja,..
Antalahsanak? Ala abieh padi dek jawi,..
 
Muzirman Tanjung
-----------------------------------------
Jumat, 29 May 2009




      Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 
http://id.mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to