Pak Saaf.
 
Saya hanya melihat dari luar penanganan kasus Prita.
Karena itu  saya tidak bisa memberi komentar terhadap apa
yang dilakukan oleh Polda Metro.
 
Biasanya sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,
pada kasus-kasus tertentu diadakan "gelar perkara"
oleh Penyidik dihadapan atasan Penyidik.
Atasan Penyidik memberikan "petunjuk teknis" kepada
Penyidik.
 
Pada kasus Prita, mungkin Penyidik telah yakin,
bahwa unsur-unsur pada pasal 310 dan 311 KUHP
telah dipenuhi, sehingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dan Prita-pun selama proses pemeriksaan di Polda,
tidak ditahan.
Penyidik Polda Metro tidak menggunakan pasal 27 UU ITE.
 
Tapi andaikata pasal 27 UU ITE yang digunakan, maka 
seseorang itu dapat ditahan, bukan wajib/harus ditahan.
 
Saya pribadi menilai, tindakan penahanan terhadap
Prita adalah sesuatu yang "over bodig/berlebihan".
Dan saya berani mempertanggung jawabkan kata-kata saya.
 
Demikian penjelasan saya.
 
Wassalam, Jacky Mardono
75, Vila Cinere Mas
Ciputat Tangerang.


--- Pada Sab, 6/6/09, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> menulis:


Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>
Topik: [...@ntau-net] Re: Tulisan kamu, harimau kamu ......!
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Tanggal: Sabtu, 6 Juni, 2009, 11:32 PM







Pak Jacky,
 
Saya tetap merasa aneh dengan dipidanakannya oleh Polda seorang pasien yang 
mengeluh kepada temannya tentang perlakuan buruk yang dialaminya pada rumah 
sakit. 
Menurut penglihatan saya inilah contoh paling buruk dari apa yang disebut 
sebagai aliran positivisme dalam hukum, yang hanya berkutat dengan pasal-pasal, 
dan bukan pada keadilan yang seyogyanya menjadi intisari hukum. 
 
Mengapa polisi tidak mencari kebenaran materil, yaitu benar atau tidak benarkah 
Prita mengalami pembengkakan tangan setelah disuntik ? Benarkah setelah 
bengkak, masih disuntik terus ? Benarkah RS Omni tak memberikan keterangan 
kepada Prita mengenai apa penyakitnya, dan apa obat yang diberikan kepadanya?
 
Secara pribadi saya setuju bila Prita menuntut balik RS Omni ini. Yang 
mencemarkan nama baik RS Omni tersebut justru para dokter mereka sendiri !


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta) 


--- On Sun, 6/7/09, Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> wrote:


From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
Subject: [...@ntau-net] Tulisan kamu, harimau kamu ......!
To: "Polri" <keluarga...@yahoogroups.com>, "VCM" <keluarga...@yahoogroups.com>, 
"Rantau" <RantauNet@googlegroups.com>
Date: Sunday, June 7, 2009, 4:48 AM







Dikutip dari "Pos Kota".
Polda, `Kasus Prita Jadi Pelajaran`


Juni 6, 2009 
Kategori Kriminal - Top Story, Kriminal dan Hukum

SEMANGGI (Pos Kota) - Kasus Prita Mulyasari harus menjadi pelajaran buat 
masyarakat, khususnya para pengguna blog dan sejenisnya, agar lebih 
berhati-hati dalam berkoneksi di dunia internet.
 
Sebab jika sudah kebablasan dan merugikan orang lain maka si pengguna bisa 
dijerat Undang Undang Informasi dan Telekomunikasi No 11 tahun 2008 dengan 
ancaman penjara 6 tahun.
 
“Setiap pekerjaan pasti ada kode etiknya sehingga tidak boleh kita sembarangan. 
Namun, yang terpenting semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara moral,” ucap 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chrysnanda Dwi Laksana, saat dihubungi 
watawan Sabtu (6/6).
 
Lebih lanjut Chrysnanda menuturkan, seseorang pengguna IT bisa dilaporkan ke 
polisi jika tulisannya bersifat antara lain membahayakan keselamatan orang 
banyak, bernada provokasi atau menghasut, berisi menebar kebohongan dan 
menimbukan kontra produktivitas atau merugikan banyak orang.
 
Untuk itu para pengguna diingatkan untuk berhati-hati dalam menulis pasalnya 
apa yang dibuat itu tak akan hilang seumur hidup.
 
Dikatakan Chrysnanda sosialisasi penerapan UU IT No 11 tahun 2008 ke masyarakat 
harus terus dijalankan supaya masyarakat khususnya pengguna IT mengerti betul 
batasannya dan lebih waspada dalam menuangkan tulisannya.
 
“Pada prinsipnya sekali lagi tidak ada larangan bermain IT asalkan tidak untuk 
sebuah kejahatan,” papar Chrysnanda..
 
Dalam kasus Prita Mulyasari ucap Chrysnanda polisi bekerja dengan hati nurani. 
“Buat kami penyelesaian masalah dengan hukum bukan berarti dengan hukum saja 
tapi juga dengan hati nurani,” paparnya.
 
Polisi hanya menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran 
nama baik. 
Penyidik pun tidak menahan Prita karena yang bersangkutan harus merawat kedua 
anaknya yang masih kecil, bahkan yang paling bungsunya masih bayi dan harus 
diberi ASI. 
Selain itu Prita juga dianggap kooperatif selama dalam penyidikan dan tidak 
menyulitkan penyidik sama sekali.
 
Seperti diberitakan Prita diadukan oleh pihak RS Omni Internasional Tangerang 
ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik rumah sakit. 
E-mail yang dibuat Prita ke 10 kawannya berisi tentang keluhan soal pelayanan 
rumah sakit Omni ketika dia berobat ke situ.
 
Sementara Kasat Cyber Crime Dit Reskrisus Polda Metro Jaya AKBP Tommy Watulio 
ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, kasusnya ditangani 
Krimum bukan dirinya. “Saya tidak menangani kasus tersebut, itu sudah ditangani 
oleh Reskrimum. Saya tidak mau komentar sama sekali,”tuturnya sambil menutup 
telepon genggamnya.
(wandi/sir)

 Print This Post 


Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com







      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke