Ananda Harry. Kalau dalam filem-filem koboi, sering kita jumpai seorang tokoh yang dijuluki "trigger happy" karena sedikit-sedikit main tembak, rupanya di kalangan para penegak hukum juga ada yang "main tahan hepi". Pokoknya ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, "zonder pardon", tahan. Nggak peduli tersangkanya lumpuh atau baru melahirkan, tahan. Beliau-beliau lupa, bahwa seseorang itu "dapat ditahan", bukannya "wajib ditahan". Dan cara menahanpun bermacam-macam, ada Rutan, rumah maupun kota. Kasus Pritta, tidak akan jadi talk show, kalau perkara jalan terus, tapi Prittanya nggak usah ditahan, walau kepada Pritta dikenakan pasal UU ITE. Yang jelas dia tidak akan melarikan diri, mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Pelajaran yang baik bagi para penegak hukum. Bahwa sesuatu yang secara teknis benar, belum tentu dinilai bijaksana oleh publik. Di lain fihak, pengguna komunikasi dunia maya, juga wajib hati-hati. Jangan menulis sembarangan yang bisa melukai hati orang lain. Salah-salah tulis, bisa menginap di kantor Polsek. Pengalaman adalah guru yang terbaik, tapi akan lebih baik kalau bisa belajar dari pengalaman orang lain. Para penegak hukum jangan "main tahan hepi", dari pada jadi gunjingan publik. Para pengguna dunia maya, juga yang hati-hati. Daripada ketemu penegak hukum yang "main tahan hepi". Wassalam, Jacky Mardono.
--- Pada Kam, 11/6/09, harry montolalu <harrymontol...@yahoo.com> menulis: Dari: harry montolalu <harrymontol...@yahoo.com> Topik: [Keluarga POLRI] Info tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) UU No 11/2008 Kepada: keluarga...@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 11 Juni, 2009, 12:36 PM Kpd sahabat2 KBP Beberapa hari belakangan ini banyak disorot tentang penerapan UU No 11/2008 kpd seorang Ibu RT Prita, maka mengacu dari peristiwa ini tidak ada salahnya saya mengutip sedikit ketentuan didalam UU ini guna menambah wawasan kita sbg KBP krn millis kita ini sdh dapat diakses oleh umum sehingga kita kembangkan millis ini dengan hal2 yang bermanfaat. BAB VII (PERBUATAN YANG DILARANG) Pasal 27: (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan.atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapay diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. BAB XI (KETENTUAN PIDANA) Pasal 45:ayat (1) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Mudah2an ada manfaatnya utk kita , Selamat membaca. Harry Montolalu. Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! __._,_.___ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---