Datuak (datuk) Endang... Mhn maaf, sabananyo Datuak sbg gala di Minangkabau nan 
biaso juo dipanggia Pangulu atau Datuk sbg namo;

Ambo tanyoan hal iko bia ndak salah; karano nan ambo tau kalau gala bukan Datuk 
tapi Datuak.

Tks.... Mdh2an berkenan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com>

Date: Fri, 19 Jun 2009 18:46:21 
To: <RantauNet@googlegroups.com>
Cc: <sulita...@yahoogroups.com>; <fbe...@eth.mpg.de>; <kurnia_war...@yahoo.com>
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar


Sanak Nofiardi yth,
Tentunya upaya Nagari Baruang-baruang ini perlu menjadi perhatian dan patut 
diteladani bagi nagari-nagari lain. Untuk tambahan info, sebenarnya KAN-SA 
sudah memulai sejak tahun 1989 melalui Musyawarah Pemangku Adat I, dan terus 
berlanjut hingga saat ini. Kebetulan masih tersimpan dokumentasinya, dapat 
dilihat di :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan1.htm
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan2.htm
Dan secara khusus ketentuan tentang Peradilan Adat dirumuskan pada tahun 2001 :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan3.htm
Demikian disampaikan.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Fri, 6/19/09, Nofiardi <nofia...@pec-tech.com> wrote:








Bisa dijadikan contoh oleh nagari2 lainya di Sumbar
Nofiardi
……………………………………………………………………………….
 
KREASI ANAK NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI
Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar
Kamis, 18/06/2009 17.50 WIB

padangmedia.com - PAINAN – Gerakan kembali ke Nagari yang sudah memasuki tahap 
diakuinya kembali pemerintahan nagari sebagai tingkat pemerintahan terendah di 
Sumatera Barat ternyata sudah disambut dengan berbagai kreatifitas oleh 
masing-masing anak nagari. 

Di Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan, sejak dua tahun ini sudah 
di’undangkan’ apa yang dikenal dengan Qanun Adat. Qanuin adat adalah aturan 
adat yang disepakati bersama. Di semua nagari itu memang ada, tetapi agaknya 
yang dibuat tertulis lengkap dengan bab dan pasalnya hanya di nagari 
Barung-Barrung Balantai. 

”Qanun itu disesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya, salah satu pasalnya 
menyebutkan bahwa tidak boleh anak nagari yang melaksanakan pesta perkawinan 
pakai organ tunggal di malam hari. Organ tunggal hanya boleh siang hari. 
Alasannya adalah karena malam hari diperuntukan untuk beristirahat, jika para 
pemuda masih bergadang malam hari, pada siang harinya tidak akan bisa 
menghasilkan pekerjaan yang maksimal,” kata Wali Nagari Barung-Barung Balantai, 
Asril Pitir kepada padangmedia.com 

Banyak yang spesifik diatur dalam Qanun Adat Barung-Barung Balantai itu, antara 
lain adanya kewajiban masyarakat melaksanakan apa yang disebut dengan ’Bakatik 
Adat’. Ini adalah kegiatan musyawarah, forum beriya-bertidak untuk emmbicarakan 
berbagai persoalan adat. ”Di situ anak-anak muda yang belum paham betul dengan 
adat punya kesempatan belajar. Pelaksananya adalah suku yang empat di nagari 
ini secara bergiliran sepanjang tahun,” ujar Wali Nagari. 

Kegiatan ’Baktik Adat’ ini dilaksanakan malam hari yang hanya pada waktu sekali 
setahun itu saja yang dibolehkan kegiatan kesenian malam hari. Itupun 
keseniannya adalah selawat dulang. Acara itu melibatkan para perantau 
Barung-Barung Balantai dari seluruh Indonesia . (eko)
 
http://www.padangmedia.com/?mod=berita&id=55801
 


      



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke