Ketika melongok milis Forum Pembaca Kompas saya menemukan salah satu thread di 
mana  beberapa  peserta mengecam apa yang mereka sebut sebagai "pelecehan 
terhadap Lagu Indonesia Raya dilecehkan pada kampanye salah satu Pilpres 
tanggal 4 Juli yang lalu di GBK.

Saya pikir  tidak sedikit di Palanta ini yang pernah bekerja di atau di 
Perusahaan Amerika Serikat. Saya sendiri 6 tahun bekerja di sebuah program 
USAID, dan tahu orang Amerika tidak pernah meminta atau mengapresiasi 
mentalitas indlander seperti yang dipamerkan pada kampanye tersebut. Apalagi 
setelah Amerika dipimpin oleh Presiden Obama.

Tidak sadarkah mereka bahwa sudah tidak sedikit nyawa dan raga dikorbankan agar 
Indonesia Raya bias berkumdang di persada tercinta ini?.

Angku Saf, apakah yang terjadi pada bangsa ini.

Wassalam, HDB-SBK (66-)


==================================================================

Indonesia Raya Tidak Boleh Berubah!

Written on 5 July, 2009 – 11:19 | by Rahmat Zikri |
http://www.zikri.com/2009/07/05/indonesia-raya-tidak-boleh-berubah/

Hari ini saya terkejut membaca berita pada detikcom, "Improvisasi Indah Tak 
Membuat Indonesia Raya Turun Pangkat". Di situ disebutkan bahwa pada acara 
kampanye penutup SBY-Boediono, —yang kebetulan persis pada tanggal yang sama 
dengan hari kemerdekaan Amerika— 4 Juli 2009 kemarin, Rio Febrian menyanyikan 
lagu Indonesia Raya dengan aransemen berbeda dari semestinya. Lebih gawat lagi, 
lagu ini dinyanyikan dengan aransemen mirip lagu kebangsaan Amerika Serikat!

Buat saya, lagu Indonesia Raya adalah salah satu lagu yang paling berpengaruh 
bagi semangat dan motivasi diri pribadi. Percaya atau tidak, pada waktu tahap 
penyelesaian pengerjaan tugas akhir sewaktu studi di jurusan Teknik Geodesi 
ITB, setiap bangun tidur saya selalu memutar MP3 Indonesia Raya, diikuti dengan 
beberapa lagu wajib lainnya. Setiap mendengarkan lagu ini, bahkan ketika 
menonton di tv, saya pasti terdiam dan mata berlinang.

Lagu Indonesia Raya diatur melalui undang-undang, Peraturan Pemerintah nomor 44 
tahun 1958. Salinan peraturan ini dapat dibaca pada link ini.

situ jelas tersebut bahwa:

Menimbang:

b) ….perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, 
kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;

Menetapkan:

Pasal 5. Dilarang:

b) Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak 
sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

Pasal 8.

(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan 
tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan 
nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang 
tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Pasal 10.

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 
ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan 
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.

(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.

 Pada peraturan di atas, jelas tersurat dan tersirat kewibawaan yang mesti 
dijaga pada lagu kebangsaan kita, Indonesia Raya. Tidak seperti lagu kebangsaan 
negara lain misalnya, Star Spangled Banner; Lagu kebangsaan Amerika Serikat ini 
bisa dinyanyikan dalam berbagai aliran musik, jazz, raggae, hiphop, metal, dsb. 
Bahkan bernyanyi sambil berjingkrak-jingkrak pun tidak ada masalah. Tidak ada 
rasa nasionalisme yang mendalam ketika kita nyanyikan lagu Indonesia Raya 
dengan cara seperti itu. Untuk itulah dibuat peraturan yang jelas, PP no.44 
tahun 1958.

Selama peraturan itu masih ada, peraturan itu TETAP HARUS DITEGAKKAN. Mengubah 
dengan alasan apa pun, apalagi mengatakan demi keindahan, menunjukkan 
ketidaktahuan tentang peraturan kenegaraan.



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke