????? ??? ?? ???????? ? ??????? ??????? ??? ????? ???? ???? ??? ????? ?????? ? 
??? ???

Segala puji bagi Alloh robb semesta alam, sholawat dan salam semoga selalu 
tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Amma Ba'du

Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

Bapak, Ibu dan Dunsanak semua
Terlepas benar atau tidaknya berita tentang pengeboman yang terjadi di 
Indonesia oleh teroris
Islam tidak mengajarkan hal-hal yang biadab yang melenceng dari Al-Qur'an dan 
Assunnah

Mari kita simak sebuah artikel di bawah dari milist sebelah


Wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,
Ahmad bin Achmad Tadjudin bin Moehammad Saroedji bin Gemok Alian
??
Bekasi




________________________________
Kategori Al-Irhab = Terorisme


FENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJ


Oleh
Hai’ah Kibarul Ulama (Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)



Muqaddimah
Pengeboman, yang marak akhir-akhir ini, diyakini sebagai suatu alat perjuangan 
kelompok tertentu, baik muslim atau non muslim. Hanya saja yang dilakukan oleh 
segelintir orang dari kalangan muslim nampak lebih menonjol sehingga banyak 
disorot. Timbul pertanyaan, apakah aksi ini memiliki dasar syar’i atau 
semata-mata salah interpretasi (penafsiran) terhadap nash (dalil) syar’i, yang 
tentunya berdampak buruk. Berikut fatwa dari Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia, 
berkenan dengan pengeboman di Riyadh, ibu kota Saudi Arabia. Pengambilan 
peristiwa ini sebagai contoh, karena sebelumnya pernah terjadi peristiwa serupa 
di Indonesia.

Telah terbit penjelasan dari Hai’ah Kibarul Ulama (Lembaga Ulama Besar Saudi 
Arabia) seputar beberapa peristiwa pengeboman yang terjadi di kota Riyadh 
belakangan ini. Berikut teks penjelasannya :
____________________________________


Majelis Hai’ah Kibarul Ulama dalam pertemuan khususnya yang diselenggarakan di 
kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424H telah membahas peristiwa-peritiwa 
pengeboman yang terjadi di Riyadh Senin 11/3/1424H yang mengakibatkan 
pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa mayoritas 
kaum muslimin dan non muslim.

Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang amat 
mendasar serta mengharamkan untuk diterjang yaitu : Agama, jiwa, harta, 
kehormatan dan akal.

Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa 
orang yang terjaga dalam agama Islam baik seorang muslim sehingga tidak boleh 
dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya 
dia memikul dosa besar. Allah berfirman.

“Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka 
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan 
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An-Nisa’ : 93]

“Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa 
: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) 
orang lain (hukum qishas) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, 
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” [1] [Al-Maidah : 32]

Mujahid Rahimahullah berkata : “ ….Ayat ini menunjukkan betapa besarnya (dosa) 
membunuh jiwa tanpa alasan yang benar”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Artinya : Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan 
yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali (karena) 
tiga perkara : jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan orang yang 
keluar dari agama Islam, meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun ‘alaihi dan ini 
lafadh Bukhari]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Artinya : Aku diperintah (Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka 
bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya 
Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka 
telah mengerjakan (semua) itu maka terjaga dariku darah dan harta mereka, 
kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah” [Muttafaqun 
‘alaihi dan hadits Ibnu Umar]

Dalam sunan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada 
terbunuhnya seorang muslim”

Suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah melihat baitullah atau ka’bah 
lalu ia berkata : “Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang mukmin masih 
lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu”

Semua dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar 
kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun 
kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah, maka 
tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang 
dibenarkan agama.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam mengutus kami (menghadapi) Bani Huraqah, maka kami datang (menyerang) 
kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang 
Anshar menyusul (mengejar) seorang diantara mereka [2]. Tatkala kami telah 
berhasil mencapainya, ia berucap : “Laa Ilaaha Illallaah”. Temanku orang Anshar 
menahan dirinya (dari membunuhnya), sementara aku menikamkan tombakku sehingga 
orang itu terbunuh olehku. Ketika kami datang (ke Madinah) berita itu sampai 
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : “Wahai Usamah, 
apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?” Aku 
menjawab. “Orang itu hanya mencari perlindungan saja” (pura-pura mengucapkan 
kalimat tauhid). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaan 
tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada 
hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz 
Bukhari]

Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim. 
Perhatikanlah kisah ini, kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka 
dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian 
laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena 
menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkan kalimat tauhid tidak 
lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan Usamah. Semua ini 
menunjukkan secara jelas betapa besar kehormatan darah kaum muslimin dan betapa 
besar dosa pelanggarnya. Sebagaimana darah seorang muslim itu haram 
ditumpahkan, maka begitu pula hartanya adalah haram diambil dan terjaga 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu, seperti 
haramnya harimu ini, dalam bulanmu ini, dalam negerimu ini” [Hadits Riwayat 
Muslim]

Dan ucapan ini, beliau sampaikan ketika berkhutbah pada hari Arafah. Imam 
Bukhari dan Muslim meriwayatkan pula seperti hadits ini pada khutbah hari nahr 
(Qurban/Iedul Adha).

Berdasarkan keterangan di muka maka telah jelas keharaman membunuh jiwa yang 
dilindungi tanpa alasan yang benar.

Dan termasuk jiwa yang dilindungi dalam Islam ialah … jiwa-jiwa yang terikat 
perjanjian dan ahli dzimmah[3] dan orang-orang yang meminta perlindungan 
(keamanan).

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang kafir yang ada dalam 
ikatan perjanjian, -pent), maka ia tidak akan mencium bau syurga, padahal 
baunya itu bisa dirasakan (dari jarak) sejauh 40 tahun (lama) perjalanan” 
[Hadits Riwayat Bukhari]

Seorang yang dimasukkan oleh waliyul amri (penguasa) muslim –ke dalam 
negerinya- dengan ikatan perjanjian kemanan, maka jiwa dan hartanya itu 
dilindungi (terjaga), tidak boleh diganggu. Barangsiapa membunuhnya maka 
sungguh ia sebagaimana disabdakan oleh Nabi “tidak akan mencium bau syurga”. 
Ini merupakan ancaman keras bagi orang yang menyerang mu’ahidin. Dan sudah 
dimaklumi bahwasanya ahlul Islam jaminan mereka adalah satu, Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Orang-orang mukmin sama (setara) darah-darah mereka, dan orang yang 
terendah berusaha mananggung mereka”

Ketika Ummu Hani memberikan perlindungan kepada seorang musyrik pada peperangan 
Fathu Makkah, dan Ali bin Abi Thalib hendak membunuhnya, maka ia (Ummu Hani) 
pergi menemui Nabi dan menceritakannya, maka Nabi bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya kami melindungi orang yang engkau beri perlindungan 
wahai Ummu Hani” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Maksudnya bahwa orang yang masuk dalam suatu perlindungan keamanan atau terikat 
perjanjian dengan waliyul amri karena suatu kemaslahatan yang ia pandang, maka 
ia tidak boleh diganggu dan dianiaya baik dairi maupun hartanya.

Jika hal ini telah jelas maka sesungguhnhya apa yang terjadi di kota Riyadh, 
adanya peristiwa pengeboman adalah perkara yang tidak dibenarkan oleh agama 
Islam, dan pengharamannya itu datang dari berbagai sisi.

[1]. Perbuatan ini merupakan pendzaliman terhadap kehormatan negeri kaum 
muslimin, dan menimbulkan ketakutan (keresahan) bagi orang-orang yang merasakan 
aman di dalamnya.
[2]. Merupakan pembunuhan terhadap jiwa yang terjaga dalam syari’at Islam
[3]. Membuat kerusakan di muka bumi.
[4]. Perusakan harta benda yang dilindungi.

Dan Majlis Hai’ah Kibarul Ulama ketika menjelaskan hukum perkara ini 
(menganjurkan) agar kaum muslimin menjaga diri agar tidak terjerumus kedalam 
keharaman yang membinasakan, dan memperingatkan mereka dari tipu daya setan, 
karena ia selalu menyertai seorang hamba sehingga menjerumuskannya dalam 
kehancuran, bisa dengan cara ghuluw (ekstrim), atau bersikap keras dalam 
beragama –semoga Allah melindungi kita-. Setan tidak peduli dengan cara yang 
mana diantara keduanya itu bisa memperdaya seorang hamba, karena kedua cara itu 
; ghuluw dan sikap kasar/keras termasuk dari jalan-jalan setan yang akan 
menjerumuskan pelakunya ke dalam murka Allah dan siksaNya.

Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang menempuh perbuatan ini, yakni bunuh 
diri dengan bom maka ini tercakup dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

“Artinya : Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka ia 
akan diadzab dengannya pada hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam 
Mustakhrajnya dari hadits Tsabit bin Ad-Dhahhaak Radhiyallahu ‘anhu]

Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bunuh diri dengan memakai sepotong besi, maka potongan 
besinya itu ada di tangannya, ia akan memukuli perutnya dengan besi itu dalam 
neraka jahannam, kekal abadi didalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri 
dengan minum racun, niscaya ia menghirupnya di neraka jahannam kekal didalamnya 
selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, 
maka kelak ia akan jatuh ke dalam neraka jahannam kekal di dalamnya 
selama-lamanya.”

Di dalam shahih Bukhari juga terdapat seperti hadits ini.

Kemudian hendaklah semuanya mengetahui bahwa umat Islam pada hari ini menderita 
(malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai sisi. Sedang 
musuh-musuh itu bergembira dengan tersedianya sarana melegalkan mereka untuk 
menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat) mereka dan mengeruk kekayaan 
mereka. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam dalam (merealisasikan) 
tujuan mereka, dan membuka pelabuhan (pangkalan) bagi mereka untuk menindas 
kaum muslimin dan negeri Islam, maka berarti sungguh ia telah menolong (musuh) 
untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai negeri mereka. Ini adalah termasuk 
dosa paling besar.

Sebagaimana wajib adanya perhatian terhadap ilmu sya’i yang diambil dari Kitab 
dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, yang mana hal itu (dapat 
ditempuh) dalam sekolahan, perguruan tinggi, masjid-masjid, dan sarana 
informasi. Sebagaimana wajib pula untuk memperhatikan urusan amar ma’ruf dan 
nahi munkar dan saling menasehati dalam perkara yang hak. Sesungguhnya 
kebutuhan bahkan keharusan menyeru manusia (agar kembali kepada agamanya dan 
melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar) pada saat sekarang lebih besar daripada 
waktu yang telah lewat, dan wajib bagi para pemuda muslim berbaik sangka kepada 
ulama mereka dan mengambil (ilmu dan fatwa) dari mereka, dan hendaklah mereka 
mengetahui bahwa termasuk sebagian dari apa yang diusahakan oleh musuh-musuh 
agama ini ialah menumbuhkan benih perselisihan antara pemuda Islam dengan 
ulamanya, dan antara mereka dengan pemerintahnya, hingga kekuatan mereka 
melemah, sehingga mudah (bagi musuh) menguasai mereka, maka wajib untuk 
mewaspadai hal ini.

Mudah-mudahan Allah menjaga kita semuanya dari tipu daya musuh, dan wajib bagi 
kaum muslimin bertaqwa kepada Allah baik secara sembunyi maupun 
terang-terangan, dan bertaubat dengan jujur dan sebenar-benarnya dari segala 
dosa. Karena sesungguhnya tiada turun satu bencana melainkan disebabkan dosa 
(yang diperbuat hamba) dan tiadalah malapetaka itu akan hilang melainkan dengan 
adanya taubat. Kami memohon kepada Allah semoga Dia memperbaiki keadaan kaum 
muslimin, dan menjauhkan negeri kaum muslimin dari segenap keburukan dan 
perkara yang dibenci. Semoga shalawat dan salam diberikan Allah kepada Nabi 
kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Hai’ah Kibarul Ulama
Ketua Majelis :
[1] Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh
[2] Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan
[3] Abdullah bin Sulaiman Al-Mani’
[4] Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghadiyan
[5] Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
[6] Hasan bin Ja’far Al-Atami
[7] Muhammad bin Abdullah As-Subail
[8] Dr Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh
[9] Muhammad bin Sulaiman Al-Badr
[10] Dr Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki
[11] Muhammad bin Zaid Ali Sulaiman
[12] Dr Bakr bin Abdullah Abu Zaid (tidak hadir sakit)
[13] Dr Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman (tidak hadir)
[14] Dr Shalih bin Abdullah bin Humaid
[15] Dr Ahmad bin Ali Sir Al-Mubariki
[16] Dr Abdullah bin Ali Ar-Rukban
[17] Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthlaq

[Diterjemahkan oleh Ibnu Ahmad dari Majalah Ad-Da’wah volume 1893, 21 Rabi’ul 
Awwal 1424H/22 Mei 2003M hal. 32-33, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon edisi 
1/Th III/Sya’ban 1424 hal. 38-41]
_________
Foot Note
[1] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia 
seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai 
membunuh manusia seluruhnya, karena seorang itu adalah anggota masyarakat dan 
karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[2] Namanya Mirdas bin Amr Al-Fidaki. Lihat Fathul Bari (12/240) oleh Ibnu 
Hajar.
[3] Ahli Dzimmah ialah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah 
perlindungan pemerintah Islam.


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1018/slash/0




From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of Reni Sisri Yanti
Sent: Wednesday, July 29, 2009 5:53 PM
To: RantauNet@googlegroups.com; gejolak_m...@yahoogroups.com; 
ranahmin...@yahoogroups.com
Subject: [...@ntau-net] BLOG TERLARIS PER TGL 29 JULI 2009

http://mediaislam-bushro.blogspot.com

nauzubilla minzaliq, benar atau tidak kita serahkan pada yg kuasa....semoga 
dibuka pintu hatinya....

renny,ancol



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke