Demo timbul krn LKAAM, LKAN, DPRD dan Musyawarah antar lintas birokrat tidak berperan aktif atau tidak diajak serta dalam mengatasi permasalahan daerah. Demo adalah bentuk ekspresi sosial yg tidak terlampiaskan. Wajar saja ada demo kalau kepala daerah tidak sering berdialog dgn masyarakat, tapi lebih banyak di belakang meja.
----- Original Message ----- From: Muzirman -- <muzir...@gmail.com> Sent: Friday, July 31, 2009 3:00 AM To: RantauNet@googlegroups.com Cc: muzir...@gmail.com; MuzIrman Irman <mzir...@gmail.com> Subject: [...@ntau-net] Re: LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi AssWrWb, Kritikkan melalui demontrasi merupakan salah satu wadah utk keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, krn setiap kekuasaan harusnya ada "check and balance", apa lagi kalau menyangkut kepentingan rakyat badarai.,,,,,, maka disinilah perlunya debat, atau public hearing antara pmrth dgn rakyat nya berlansung scr periodik. walaupun disini pmrth sdh bermain menang, misalnya; krn tak ada jalur rakyat utk me 'recall" personal di pmrthn kalau performance nya tdk menurut yg diharapkan rakyat.. Harusnya referendum terhadap kebijakkan pmrth yg strategis harus dilakukan. Nah itulah jauh panggang dari api. Tp saya juga sedikit agak "centil" Apa latar belakang GF mengeluarkan pendapat tsb? Jawab: Krn GF adalah juga Team Sukses SBY, dgn akan di peradilan/MK- kannya hasil Pemilu, apakah juga banyak asumsi kecurangan terjadi di SUMBAR ? dan yg jelas bisa akan meransang ke demontrasi??. Pernytaan tsb di kemukakan utk merendam usaha2 akan terjadi nya demontrasi. Antalah sanak. awak cuma ber spekulasi sen no. Ano kan urang wak, tp awak ndak buliah mangecek doo.So ngak usah bayar pajak sen awak. Wass. Muzirman Tanjung 2009/7/30 adha jamil <adha.ja...@gmail.com> ....sato sakaki... ..harap maklum Gubernur Sumbar sepanjang karirnya adalah seorang birokrat tulen. Mudah2an beliau bisa belajar bagaimana bersikap demokrat dari Presiden SBY. ..Ajo Manih... Pada 31 Juli 2009 00:56, Indra Jaya Piliang <pi_li...@yahoo.com> menulis: LBH Kecam Gubernur Sumbar Yang Alergi Demonstrasi Kamis, 30 Juli 2009 22:50 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 80 kali Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penyataan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi yang mengatakan mulai alergi dengan segala bentuk demonstrasi yang kini belakangan cukup marak di daerah tersebut. Pernyataan Gamawan yang menyebut demonstrasi adalah budaya barat dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau (Sumbar, red) merupakan statement tidak pantas disampaikan kepala daerah yang wakil pemerintah pusat di Sumbar, Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang, Vino Oktavia di Padang, Kamis. Pernyataan tersebut, tambahnya, disampaikan Gamawan ketika membuka Gerakan Bulan Bakti Gontong Royong Masyarakat (GBB-GRM) di Kota Payukumbuh, Rabu (29/7). Menurut dia, penyataan Gamawan cendrung kontraproduktif dan tidak menghormati proses demokrasi yang telah dibangun dan berlangsung di Indonesia termasuk di Sumbar. Pernyataan itu, mengindikasikan adanya semangat anti kritik dari pemerintah terhadap keluhan dari rakyat ketika piranti-piranti kenegaraan tidak berfungsi, katanya. Padahal, tambahnya, demonstrasi adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam produk perundang-undangan untuk menyatakan pendapatnya di depan umum. Selain itu, dalam konsep negara hukum modern, negara menjamin hak warganya untuk menyatakan pemerintah dan aparatnya melakukan kesalahan dan bahkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya di pengadilan. Karena itu, secara normatif pernyataan Gamawan mulai menjauhkan tanggungjawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar HAM, terutama hak untuk bebas dan merdeka menyampaikan pendapat di muka umum. Hak itu dijamin dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum. Kemudian, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (Sipol), kata Vino. Sehubungan itu, LBH Padang mendesak Gamawan Fauzi selaku Gubernur Sumbar mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya, karena akan berpotesi mencederai proses pertumbuhan demokrasi. Pernyataan itu juga akan menjadi preseden buruk dalam membangun proses demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia khususnya Sumbar, demikian Vino Oktavia.(*) COPYRIGHT © 2009 -- visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---