http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/269974/1/


Gelar Tan Malaka Belum Pernah Dicabut  
Monday, 14 September 2009  
JAKARTA(SI) – Sejarawan senior Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam menegaskan, gelar pahlawan yang diberikan 
pemerintah Orde Lama kepada Tan Malaka belum pernah dicabut. 

Asvi menegaskan, gelar pahlawan kepada 
penulis buku Materialisme Dialektika Logika (Madilog) itu diberikan pada tahun 
1963.“Pasca- 1965 namanya dihilangkan dari daftar pahlawan nasional oleh 
Depsos. 
Namun, sekalipun tak ditulis, gelar kepahlawanannya tak pernah dicabut, yang 
berarti Tan Malaka masih merupakan pahlawan nasional Republik Indonesia,” 
terang 
Asvi kepada Harian Seputar Indonesia kemarin. 

Sabtu (12/9) kuburan tua 
yang diduga sebagai peristirahatan terakhir Datuk Sutan Ibrahim atau Tan Malaka 
di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri,Jawa Timur,dibongkar. 
Panitia, termasuk tim forensik serta kerabat Tan Malaka, melakukan pembongkaran 
gundukan pusara selama tiga jam.Di kedalaman sekitar dua meter,tim penggali 
menemukan sebuah batok kepala yang diduga tengkorak Tan Malaka. Menurut 
Zulfikar, keponakan mendiang Tan Malaka, selain tengkorak yang sudah rusak, tim 
menemukan beberapa gigi yang telah tanggal.

Semua ”perabot”manusia ini 
disinyalir milik Tan Malaka. Hal itu didasarkan dari keterangan sejumlah saksi 
sejarah bahwa warga Sumatera Barat yang juga Ketua Komintern Asia (komunis 
internasional) ini dieksekusi tentara di sekitar lokasi makam.“Semua yang kita 
temukan keadaannya sudah rusak,” kata Zulfikar kepada wartawan. Batok kepala 
dan 
gigi yang diduga milik Tan Malaka selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan 
tes DNA.

Bagian tubuh tersebut akan dicocokkan dengan DNA kerabat yang 
masih hidup. Tan Malaka mempunyai tiga keponakan, dan Zulfikar inilah 
satu-satunya yang masih hidup sehingga dia yang paling cocok untuk dites 
kecocokan DNA-nya dengan jasad yang menurut perkiraan sementara adalah Tan 
Malaka. Asvi menerangkan, di masa Orde Baru (Orba) pemikiran Tan Malaka 
diberangus. Bahkan, bukunya dilarang Kejagung untuk diedarkan. “Setelah 
reformasi, pemikiran Tan Malaka tak lagi dilarang,” tegasnya. 

Menurut 
dia, salah satu konsekuensi dari hal itu , dalam buku pelajaran sekolah harus 
diajarkan tentang Tan Malaka dan perjuangannya sebagai pahlawan nasional. Dia 
menegaskan bahwa bangsa yang beradab harus menghargai pahlawannya. Bagaimana 
jika jasad di kuburan tua itu benar Tan Malaka? Menurut Asvi, ada tiga pilihan 
perlakuan yang harus dilakukan. Pertama, tetap dimakamkan di tempat sekarang 
dan 
dilakukan pemugaran.Kedua, dikembalikan ke kampung halamannya di Suliki, 
Sumatera Barat. Atau, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. 

Asvi 
juga mengapresiasi bantuan pemerintah,khususnya Depsos. Walaupun tak punya dana 
untuk mencari jasad yang selama ini tak tentu rimbanya,Depsos telah membantu 
berbagai perizinan.“Selama ini dana untuk pencarian datang dari keluarga dan 
pihak donatur,” tambah Asvi. (pangeran ahmad nurdin)  



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke