http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/269974/1/
Gelar Tan Malaka Belum Pernah Dicabut Monday, 14 September 2009 JAKARTA(SI) – Sejarawan senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam menegaskan, gelar pahlawan yang diberikan pemerintah Orde Lama kepada Tan Malaka belum pernah dicabut. Asvi menegaskan, gelar pahlawan kepada penulis buku Materialisme Dialektika Logika (Madilog) itu diberikan pada tahun 1963.“Pasca- 1965 namanya dihilangkan dari daftar pahlawan nasional oleh Depsos. Namun, sekalipun tak ditulis, gelar kepahlawanannya tak pernah dicabut, yang berarti Tan Malaka masih merupakan pahlawan nasional Republik Indonesia,” terang Asvi kepada Harian Seputar Indonesia kemarin. Sabtu (12/9) kuburan tua yang diduga sebagai peristirahatan terakhir Datuk Sutan Ibrahim atau Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri,Jawa Timur,dibongkar. Panitia, termasuk tim forensik serta kerabat Tan Malaka, melakukan pembongkaran gundukan pusara selama tiga jam.Di kedalaman sekitar dua meter,tim penggali menemukan sebuah batok kepala yang diduga tengkorak Tan Malaka. Menurut Zulfikar, keponakan mendiang Tan Malaka, selain tengkorak yang sudah rusak, tim menemukan beberapa gigi yang telah tanggal. Semua ”perabot”manusia ini disinyalir milik Tan Malaka. Hal itu didasarkan dari keterangan sejumlah saksi sejarah bahwa warga Sumatera Barat yang juga Ketua Komintern Asia (komunis internasional) ini dieksekusi tentara di sekitar lokasi makam.“Semua yang kita temukan keadaannya sudah rusak,” kata Zulfikar kepada wartawan. Batok kepala dan gigi yang diduga milik Tan Malaka selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes DNA. Bagian tubuh tersebut akan dicocokkan dengan DNA kerabat yang masih hidup. Tan Malaka mempunyai tiga keponakan, dan Zulfikar inilah satu-satunya yang masih hidup sehingga dia yang paling cocok untuk dites kecocokan DNA-nya dengan jasad yang menurut perkiraan sementara adalah Tan Malaka. Asvi menerangkan, di masa Orde Baru (Orba) pemikiran Tan Malaka diberangus. Bahkan, bukunya dilarang Kejagung untuk diedarkan. “Setelah reformasi, pemikiran Tan Malaka tak lagi dilarang,” tegasnya. Menurut dia, salah satu konsekuensi dari hal itu , dalam buku pelajaran sekolah harus diajarkan tentang Tan Malaka dan perjuangannya sebagai pahlawan nasional. Dia menegaskan bahwa bangsa yang beradab harus menghargai pahlawannya. Bagaimana jika jasad di kuburan tua itu benar Tan Malaka? Menurut Asvi, ada tiga pilihan perlakuan yang harus dilakukan. Pertama, tetap dimakamkan di tempat sekarang dan dilakukan pemugaran.Kedua, dikembalikan ke kampung halamannya di Suliki, Sumatera Barat. Atau, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Asvi juga mengapresiasi bantuan pemerintah,khususnya Depsos. Walaupun tak punya dana untuk mencari jasad yang selama ini tak tentu rimbanya,Depsos telah membantu berbagai perizinan.“Selama ini dana untuk pencarian datang dari keluarga dan pihak donatur,” tambah Asvi. (pangeran ahmad nurdin) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---