--- In rantau...@yahoogroups.com, "Riri Mairizal Chaidir" <riri.chai...@...> 
wrote:
>
> Dunsanak
>  
> Lagi nginternet, jam 6.43 tiba2 listrik di rumah (di bekasi) mati
...
> 
> Ketujuh (dengan nada optimis): "tertawa, inget tulisan waktu itu entah
> dimana (mungkin di bak truk atau di buku humor), katanya yang berjiwa besar
> itu adalah yang mampu metertawakan dirinya sendiri ."
> 
> riri
> 

Mungkinkah ada pula Rembetan Kaji Gaji yang Tidak Halal? :)

[Posting di bawah ini dicopypastekan dari Pengajian San Francisco]
--MakNgah

--- On Tue, 9/22/09, mye <m...@bali.to> wrote:

    From: mye <m...@bali.to>
    Subject: [PSF] Fw: [pks-depok] OOT: Gaji PNS Halalkah? [1 Attachment]
    To: ims...@googlegroups .com, pi-p...@yahoogroups .com, pengajian-sf@ 
yahoogroups. com
    Date: Tuesday, September 22, 2009, 8:37 PM

    Silakan dinikmati.
    Yusuf

    Forwarded by mye <m...@bali..to>
    ------------ --------- -- Original Message ------------ --------- --
    From: Andria Rismawandi <arismawandi@ gmail.com>
    To: pks-de...@yahoogrou ps.com
    Date: Wed, 23 Sep 2009 10:23:19 +0700
    Subject: [pks-depok] OOT: Gaji PNS Halalkah?
    ----

    Gaji PNS Halalkah?
    Rabu, 23 September 2009 06:19

    Pertanyaan

    Assalamu'alaikum Wr. Wb

    Ust. Mau tanya neh....PNS (pegawai negeri sipil) sekarang kan banyak
    diminati, tapi saya belum yakin apakah gaji rutin perbulan dari PNS
    itu halal?

    Memang gaji PNS didapat mereka karena jasa yang mereka lakukan untuk
    melayani masyarakat. Masalahnya gaji yang dibayarkan untuk PNS kan
    berasal dari pendapatan negara, sedangkan pendapatan terbesar negara
    di dapat dari pajak yang di ambil dari masyarakat.

    Masalahnya ga semua pajak datang dari jalan yang halal. Banyak dari
    pajak itu di ambil dari pajak-pajak tempat hiburan, bar, diskotik dll.
    jadi menurut ust. Atau ijtihad para ulama yang ust. Ketahui bagaimana
    seh status kehalalan gaji PNS/ pejabat negara?

    Jazakumullah Khair

    Ukhti TS

    Jawaban

    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Seandainya logika yang anda gunakan itu kita jalankan, yaitu kita
    menganggap bahwa gaji PNS haram lantaran pendapatan negara ada yang
    bersumber dari yang haram, karena memungut pajak dari yang haram, maka
    ada banyak masalah yang muncul nantinya.

    Kalau uang negara hukumnya haram, maka semua yang dilakukan negara
    juga haram. Bukankah begitu logikanya?

    Nah, kalau semua uang negara haram, maka akan ada begitu banyak
    kegiatan dan fasilitas yang menjadi haram hukumnya, tidak terbatas
    pada gaji PNS saja.

    Terpikirkah oleh kita bila memang logika itu yang digunakan bahwa
    listrik itu haram kita gunakan, karena listrik itu dibiayai negara
    lewat PLN. Artinya, semua lampu di negara ini haram, karena listriknya
    dibiayai negara.

    Dan bukan hanya lampu yang haram, tetapi mesin cuci, setrika, TV,
    radio, komputer, kulkas, tape, VCD, kamera, telepon, hp, faksimile,
    microwave, mesin potong rumput, sampai pemanas air juga tidak boleh
    digunakan. Karena semua hanya bisa hidup kalau pakai listrik. Dan
    listrik di negeri ini masih disuplai PLN. PadahalPLN disubsidi dari
    uang negara.

    Kita tidak bisa membayangkan sebuah negara tanpa listrik. Dan anda
    tidak bisa mengirim pertanyaan ke warnaislam.com kalau tidak pakai
    listrik, bukan?

    Selain listrik, semua kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor,
    mobil, bus kota, kereta api, pesawat terbang, kapal laut juga haram
    ditumpangi. Mengapa? Karena semua kendaraan itu menggunakan bahan
    bakar yang dibiayai atau disubsidi oleh negara.

    Kalau semua uang negara haram, jika masih bersikeras menggunakan
    logika di atas, seharusnya semua kendaraan bermotor haram ditumpangi,
    bukan?

    Bahkan kita pun tidak boleh berjual beli dengan menggunakan uang
    rupiah, karena uang sebagai alat tukar dibuat oleh negara, dalam hal
    ini Bank Indonesia dan Peruri. Kesemuanya dibiayai oleh negara. Kalau
    semua uang negara haram, maka haram pula berjual beli dengan
    menggunakan uang rupiah.

    Intinya, kita mustahil hidup di negeri ini. Karena kita sudah menuduh
    bahwa negara ini hidup dari uang haram.

    Lalu kita mau pindah ke mana?

    Ke Arab? Atau ke Afghanistan?

    Ternyata di sana sama saja. Negara arab pun banyak berdagang dengan
    yahudi. Saudi Arabia banyak berkolaborasi dengan Amerika dan Eropa.
    Bahkan sebagian besar uang orang arab itu malah diparkir di bank-bank
    Amerika dan Eropa. Tentunya ada bunganya, bukan? Bukankah bunga itu
    haram?

    Sementara negeri arab pun membangun sarana dan prasarana dengan
    keuangan mereka, tentunya juga dari bunga ribawi.

    Maka logikanya, kita pun haram tinggal di negeri arab, karena uang
    mereka pun haram juga, kalau menggunakan logika di atas.. Bukankah
    begitu?

    Maka satu-satunya jalan, kita harus pindah ke bulan. Karena di sana
    tidak ada uang haram. Tapi masalahnya, di sana juga tidak ada sarana
    penunjang kehidupan. Setidaknya di sana tidak ada oksigen. Berarti
    harus beli. Eh, ternyata yang jual juga orang kafir yang duitnya
    didapat dengan cara yang haram.

    Mungkin meninggal adalah salah satu cara terakhir yang paling mudah.
    Tapi kain kafan dan mobil jenazahnya buatan orang kafir.

    Bayangkan, kalau logika yang anda sampaikan di atas mau secara
    konsekuen dijalankan, jangankan hidup, mati saja susah.

    Maka dari semua hal di atas, rasa-rasanya yang perlu diperbaiki adalah
    logika berpikirnya. Bahwa sesuatu yang haram sebenarnya tidak bersifat
    menular. Dan dalam Islam tidak ada dosa turunan, sebagaimana juga
    tidak ada istilah haram turunan.

    Kalau pemerintah negeri ini memungut pajak dari dunia hiburan dan
    maksiat, kita tidak bisa mengatakan bahwa semua uang milik negara ini
    'tertular' keharamannya. Yang haram adalah sikap mengizinkan tindakan
    haram dan maksiat, bukan uangnya. Uang tidak pernah berstatus haram.
    Yang ada hanya istilah uang yang didapat dengan jalan haram. Yang
    haram adalah jalannya, bukan bendanya.

    Seandainya ada maling membeli bensin di sebuah pom bensin, apakah
    semua uang yang dimiliki oleh pom bensin itu lantas menjadi haram? Dan
    apakah keharaman menular ke semua bensin sehingga akhirnya keluar
    vonis bahwa haram hukumnya membeli bensin di pom bensin itu?

    Maka kesimpulan sederhananya, sebelum membuat logika fiqih, sebaiknya
    kita belajar dulu ilmu ushul fiqih, agar kita tidak menjadi pembuat
    fatwa dadakan. Kalau mendadak menjadi penyanyi dangdut, mungkin orang
    maklum. Tetapi bikin fatwa tidak bisa mendadak.

    Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    ------------ --------- Original Message Ends ------------ --------


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke