BSN Keluarkan Standardisasi Konstruksi Tahan Gempa
JAKARTA--Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan Standardisasi 
Nasional Indonesia (SNI) untuk konstruksi bangunan tahan gempa yang baru untuk 
daerah yang dinilai rawan bencana. Standarisasi konstruksi yang baru ini, 
menurut Kepala BSN, Bambang Setiadi, di Jakarta, Senin, merupakan penyempurnaan 
dari standarisasi konstruksi yang selama ini sudah ada karena adanya perubahan 
kawasa yang rawan bencana gempa.

Dikatakannya, BSN telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah melalui 
Sekretariat Negara mengenai SNI baru untuk konstruksi bangunan tahan gempa itu.

Menurut dia, standarisasi ini penting karena konstruksi bangunan di daerah yang 
rawan gempa berbeda dengan konstruksi yang harus dipenuhi untuk pembangunan di 
daerah yang aman. "Kita ingin pemerintah daerah bisa mengimplementasikan 
standarisasi konstruksi bangunan tahan gempa untuk setiap Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB)."

Selain kepada presiden, Standar konstruksi bangunan yang ini juga disampaikan 
kepada Sekretaris kabinet, dan para menteri yang terkait masalah bencana. SNI 
untuk konstruksi bangunan tersebut selama ini oleh departemen dikeluarkan dalam 
bentuk pedoman teknis, sedangkan beberapa pemerintah daerah mengeluarkannya 
dalam bentuk peraturan daerah.

Menurut Sekretaris Badan Litbang Departemen PU, Supardi, SNI terbaru ini 
memperbaiki zonasi daerah rawan bencana gempa, terkait dengan temuan teknologi 
dan frekuensi gempa yang terjadi di satu daerah. "Beberapa daerah sudah membuat 
peraturan daerah, meski masih banyak yang belum memiliki SNI terkait konstruksi 
bangunan tahan gempa," katanya. ant/kpo

Sumber : 
http://www.republika.co.id/berita/80289/BSN_Keluarkan_Standardisasi_Konstruksi_Tahan_Gempa

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke