Pak Saaf
Kalau saya baca di bbrp artikel di web, kelihatannya sudah ada. Bahkan
dikatakan, per awal 2008 Sumbar merupakan satu dari baru dua provinsi yang
sudah memiliki badan tersebut.(
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/10/08/brk,20081008-139186,id.html
 )

Untuk tingkar kabupaten/ kota, per april 2008 setidaknya sudah ada 2 (padang
dan metawai).

Kalau menurut saya, Sumbar termasuk yang sangat maju untuk masalah ini, saya
juga ketemu di internet Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Saya juga ketemu Buku Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi
Sumatera Barat 2008-2012 ( http://sc-drr.org/?view=news&id=45 )

Dokumen di atas - menurut saya - sangat bagus. Dan saya sudah coba search di
google, dokumen sejenis belum saya temukan.

Riri
bekasi, l, 47






2009/10/17 Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>

>
> Assalamualaikum w.w. para saran sa palanta,
>
> Baik untuk menangani kegiatan rekonstruksi pasca tanggap darurat sekarang
> ini, maupun untuk mempersiapkan masyarakat untuk mitigasi bencana yang jelas
> akan terjadi lagi di waktu mendatang, pemerintah daerah dan masyarakat
> daerah Sumatera Barat perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
> Sifatnya wajib, bukan fakultatif. Dasarnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
> Tentang Penanggulangan Bencana.
>
> Dalam badan inilah akan berlangsung keseluruhan kegiatan manajemen bencana,
> sehingga seluruh kegiatan penanggungan bencana di daerah Sumatera Barat bisa
> dilakukan secara lebih terpadu, lebih terkoordinasi, lebih efektif, serta
> lebih efisien.
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to