Saya juga akan dukung Pak Gamawan jadi mendagri dengan sayarat wacana baliau dahulu (baca artikel dibawah ini) untuk menghapuskan pemrorv dapat baliau ujudkan.
Wacana Pilgub Dihapus, Depdagri Turunkan Tim ke Sumbar Posted on Desember 9, 2007 by journalistpadek USULAN Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) agar Gubernur dipilih dan diberhentikan oleh presiden akan dipelajari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. "Kami tidak bisa langsung membenarkan dan mengabaikan wacana tersebut. Itu akan kami koreksi," kata Mendagri Mardiyanto, kemarin. Menurutnya, usulan tersebut masih menjadi sebuah wacana yang mesti melihat undang-undang yang ada. "Sebagai wacana silakan saja masyarakat menanggapinya. Kami memang harus evaluasi plus minusnya. Tugas saya, mengevaluasi wacana tersebut untuk mengetahui kebenarannya," katanya. Presiden, katanya, tentu punya kepentingan agar punya jalur yang lebih kuat kepada gubernur. "Itu otomatis. Tapi dengan aturan pilkada dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur dipilih langsung oleh rakyat," katanya. Perpaduan sistem tersebut, lanjut Mardiyanto, perlu dilihat, sehingga pihaknya tidak dapat langsung memberikan penilaian benar tidaknya usulan tersebut. Sementara itu, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi kepada Padang Ekspres mengatakan, usulan tersebut merupakan gagasan yang pernah disampaikannya saat pendidikan di Lemhanas belum lama ini di Jakarta. "Semula (sebelum di Lemhanas), dalam beberapa kesempatan saya juga telah menyampaikan masukan itu ke Presiden dan Wakil Presiden untuk menghapus satu tingkat otonomi yaitu provinsi," ujar Gubernur Gamawan Fauzi kepada Padang Ekspres, kemarin. Gagasan itu kemudian direspons Presiden dan ditindaklanjuti Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Bahkan dalam waktu dekat, tim dari Depdagri akan datang ke Padang menemui gubernur untuk wawancara dan menimba masukan lebih komprehensif seputar usulan tersebut. "Saya sudah dapatkan surat dari Depdagri soal akan datangnya tim itu. Saya sangat senang sekali gagasan saya ditanggapi dengan baik oleh para ahli, meskipun di daerah direspons sebaliknya," ungkap Gubernur di sela Rapat Koordinasi Pemprov dengan Kabupaten dan Kota se-Sumbar di Sawahlunto, kemarin. Penghapusan satu tingkat otonomi yaitu provinsi, kata gubernur, karena selama ini sistem seperti itu menimbulkan biaya tinggi dan tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Masyarakat pun menjadi ragu tentang siapa yang berwenang menangani suatu masalah. "Itu tidak saja saya sampaikan ke Presiden, Wapres dan Lemhanas, tapi juga ke Bank Dunia dalam seminar yang diadakannya saat diundang mereka menjadi salah seorang pembicara seminar beberapa waktu lalu," kata peraih Bung Hatta Anti Coruption Award ini. Dalam seminar tersebut, gubernur diminta menanggapi data Bank Dunia tentang biaya penyelenggaraan pemerintahan. "Dengan adanya penghapusan itu, nantinya gubernur akan menjadi wakil pemerintah di daerah yang tugasnya mengkoordinasikan, membina dan mengawasi (jalannya pemerintahan di daerah)," jelasnya. Usulan itu juga direspons Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra. "Itu masuk akal sih (diterapkan). Tapi, perlu kajian yang lebih komprehensif lagi untuk itu," tandasnya. Meskipun begitu, dia tidak setuju apabila Gubernur disetujui oleh Presiden dan dipilih DPRD. Cost politiknya akan besar, karena anggota DPRD akan memperhitungan kepentingan politiknya. Konsekwensinya, kata Saldi, jika Gubernur dipilih Presiden, maka terbuka peluang bubarnya DPRD tingkat provinsi, karena tidak sinkronnya peran mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan. "Gubernur yang ditunjuk langsung (Presiden) tidak akan cocok berpartner dengan DPRD provinsi yang menjadi perwakilan rakyat secara langsung. Selain itu, perlu juga dilakukan perombakan UU yang mengatur jalannya administrasi pemerintahan," kata Saldi. Dalam konstitusi, lanjut Saldi, kepala daerah adalah perpanjangan tangan, namun pada hakekatnya seorang pemimpin daerah adalah figur yang menjadi pilihan rakyatnya," tambahnya. Untuk itu, dia menilai yang urgensi adalah melakukan evaluasi dan mengkaji ulang otonomi daerah yang berjalan selama ini. "Perdebatan tentang otonomi daerah yang selama ini terjadi perlu dilanjutkan. Sebab jika pemilihan gubernur menjadi kewenangan presiden, dimana posisi provinsi sebagai daerah otonomi?," tegasnya. Sedangkan pengamat politik UGM Arie Sujito menilai usulan itu mengesankan pemerintah akan melakukan resentralisasi dan memangkas otonomi daerah, dengan melakukan berbagai kebijakan yang sebenarnya tidak tepat. Menurutnya, jika pemerintah pusat menilai otonomi daerah saat ini tidak berjalan semestinya atau melenceng dari undang-undang yang ada, bukan kemudian pemerintah pusat memangkas otonomi daerah, tetapi seharusnya yang dilakukan adalah mengevaluasi serta memperbaiki tata pengelolaan pemerintahan daerah. Tak Langgar UU Sementara itu, Ketua Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria, EE Mangindaan juga menyambut baik usulan itu. Lagipula, katanya usulan itu tidak melanggar Undang Undang kalau diterapkan. Alasannya dalam UUD yang ditekankan hanyalah otonomi daerah dalam tingkat kabupaten kota. Mekanisme seperti itu, agar ada kejelasan garis koordinasi dengan pemerintah provinsi. "Semangatnya untuk memperjelas relasi pusat dan daerah. Bagaimana presiden kepada gubernur dan gubernur kepada bupati dan walikota," kata EE Mangindaan, seperti dilansir detikcom. Namun, dia tidak setuju apabila gubernur dipilih atau ditinjuk langsung oleh Presiden. Tapi, bisa saja dipilih DPRD, dan pemerintah tinggal menyetujui. "Sekarang tinggal mekanismenya saja bagaimana. Perlu duduk bersama pakar politik dan pakar hukum," tegasnya. (esg/cr6) http://www.kotasolok.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8159 Sumber : http://journalistpadek.wordpress.com/2007/12/09/wacana-pilgub-dihapus-depdagri-turunkan-tim-ke-sumbar/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---