Kewenangan Gubernur Harus Diperkuat
Posted on Desember 11, 2007 by journalistpadek 
Soal Usul Gubernur Ditunjuk Presiden

Usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) agar pemilihan gubernur ditunjuk 
langsung oleh Presiden sulit untuk diwujudkan hingga 2009 mendatang, karena 
mengharuskan amandemen kembali terhadap UUD. Sebab, UUD dengan tegas 
menyebutkan bahwa gubernur dipilih secara demokratis. Artinya, dipilih langsung 
oleh rakyat.

Menurut Guru Besar Kebijakan Pemerintahan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) 
Jakarta, Prof DR Djohermansyah Djohan MA, pada tahun 2009 konsep itu belum 
tentu bisa dibahas, karena partai politik lebih banyak terkonsentrasi pada 
pemilu dan pilpres. Menurutnya, langkah terbaik dan urgen dilakukan saat ini 
adalah melakukan penguatan kewenangan gubernur di dalam UU 32 tahun 2004 
tentang pemerintah daerah yang tengah direvisi. Sebab, kewenangan yang diatur 
UU 32 tahun 2004 masih abu-abu.

"Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus 
di-clear-kan dulu. Kewenangannya sebagai apa, bupati dan walikota juga seperti 
apa. Tidak seperti sekarang, kewenangannya abu-abu. Apa yang menjadi kewenangan 
gubernur, juga dilakukan bupati dan walikota. Ini yang harus diatur secara 
tegas di dalam UU," ujar Djohermansyah. Dicontohkan Djohermansyah, banyak 
pejabat dari departemen pusat saat menyampaikan dana dekonsentrasi ke kabupaten 
dan kota tidak lagi melalui gubernur. Akibatnya, kewibawaan gubernur sebagai 
wakil pemerintah pusat di daerah di depan Bupati dan Walikota menjadi hilang.

"Padahal, banyak PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang itu. Tapi 
dalam prakteknya justru lain. Pejabat-pejabat departemen maupun kementerian 
seringkali mem-bypass gubernur dan langsung ke bupati dan walikota," tandas 
dosen Pascasarjana Unand ini. Tak hanya itu. Gubernur juga tidak diberikan 
kewenangan finalti terhadap bupati dan walikota sehingga dalam menjalankan roda 
pemerintahan di daerah, acapkali bupati dan walikota tidak mematuhi 
aturan-aturan yang dibuat gubernur.

Bahkan tak jarang program maupun kebijakan yang sudah ditetapkan gubernur 
bersama DPRD Provinsi dianggap angin lalu. Selain itu, keluar negeri tanpa 
pemberitahuan ke gubernur. "Dalam berkoordinasi dengan gubernur, banyak pula 
bupati dan walikota yang hanya mengutus pejabat setingkat Sekretaris Daerah, 
yang tidak bisa mengambil keputusan," ungkap Djohermansyah yang juga Deputi 
Setwapres bidang Politik. Kalau memang UU mengatur gubernur sebagai wakil 
pemerintah pusat di daerah, masalah krusial tersebut tidak harus terjadi. 
Tindakan seperti itu akan melemahkan, mengurangi kewibawaan dan membuat 
gubernur tidak bergigi.

"Jadi, harus diatur sanksi finalti terhadap bupati dan walikota yang berlaku 
begitu. Misalnya, gubernur bisa mengusulkan ke pemerintah untuk menghentikan 
Dana Alokasi Umum bagi bupati atau walikota yang melanggar dan merekomendasikan 
untuk dilakukan pembinaan," jelas putra Alang Laweh, Kota Padang ini. 
Pengaturan yang tegas seputar kewenangan, termasuk sanksi terhadap bupati dan 
walikota yang melanggar kebijakan provinsi itu, kata Djohermansyah, bisa 
dimasukkan dalam UU 32 tahun 2004 yang tengah dilakukan revisi. (esg)

Sumber : 
http://journalistpadek.wordpress.com/2007/12/11/kewenangan-gubernur-harus-diperkuat/


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke