Propinsi | Senin, 23/11/2009 06:35 WIB Mantan Pamong: Wajar Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Padang, (ANTARA) - Mantan pamong senior di Sumbar, Rusdi Lubis, menilai wajar usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diperpanjang dari 56 menjadi 58 tahun. "Saya kira hal tersebut wajar, karena sampai umur tersebut manusia Indonesia saat ini masih produktif, dengan meningkatnya umur harapan hidup," kata Rusdi di Padang, Minggu. Mantan Sekdaprov Sumbar itu mengatakan, perpanjangan batas usia pensiun diusulkan 58 tahun tersebut sebenarnya merupakan aspirasi Korpri sejak 2005. Batas umur tersebut, kata dia, maksimal kecuali untuk jabatan tertentu dapat diperpanjang sampai 60 tahun. Termasuk untuk Kepala Daerah (KDH) Kabupaten dan Kota. "Salah satu alasannya, kabupaten dan kota lebih banyak kegiatan operasional," ujar dosen di FISIP Unand itu. Perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun semula disampaikan, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Diah Anggraeni, di Surakarta, Sabtu (21/11). Ketua Umum Korpri itu mengatakan, rencana itu dilakukan dengan pertimbangan pada umur tersebut PNS masih produktif untuk bekerja. "Ini merupakan program kerja kami setelah saya terpilih menjadi Ketua Umum Korpri pekan lalu," kata dia. Selain itu untuk PNS yang golongannya IVC ke atas akan diusulkan menjadi aset nasional, artinya bagi mereka yang berpangkat tersebut untuk pengaturannya ditangani oleh pemerintah pusat. * http://www.antara-sumbar.com/id/?sumbar=berita&d=1&id=62679 -----Original Message----- From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Riri Chaidir Sent: Monday, November 23, 2009 11:01 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [...@ntau-net] Re: Ketika PNS Jadi Pilihan Maaf, kelìhatannya Pengamat ini kurang jeli "membaca". Yang bicara itu ibu Diah yang Ketua KORPRI, bukan selaku Sesjen Depdagri. Sebagai Ketua KORPRI tentu beliau harus berpikir yang manis2 untuk para PNS, termasuk memperpanjang BUP (batas usia pensiun). Tapi, saya tidak tau, jika beliau diminta berbicara sebagai Sekjen (yang mengatur pembagian kerja dan membayar gaji PNS) apakah ceritanya akan berbeda? Riri, Bekasi, l, 47 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---