menarik juga ni.

dari: 
http://www.detiknews.com/read/2009/11/25/121258/1248489/103/kuis-mafia-hukum?881103605


Kuis Mafia Hukum

AS Laksana - detikNews Jakarta - Karena mafia hukum bukan barang asing 
bagi kita, maka saya mengucapkan selamat datang kepada Anda di kuis yang saya 
pandu. Ada 10 pertanyaan yang harus Anda jawab di sini. Simak 
baik-baik.

1. Siapa nama presiden kita 
sekarang?
JAWAB (J): Pertanyaannya tidak relevan. Lanjutkan ke 
pertanyaan berikut.
Anda tidak mau menjawab? Anda melepaskan 
kesempatan untuk mengantungi modal dari pertanyaan yang sangat mudah 
ini?
J: (Menggeleng) Saya tidak mau mencatut-catut nama 
presiden.

2. Saya tidak akan memaksa. Selanjutnya, mana di antara 
ketiga institusi berikut ini yang perannya paling besar dalam penegakan hukum? 
Silakan pilih: kejaksaan, kepolisian, atau KPK.
J: 
Anggodo.
Apa alasan anda?
J: Ia membongkar nama-nama 
pejabat yang patut diduga bekerja sama dengan makelar kasus (markus). 

3. Jika Anggodo perannya besar dalam penegakan hukum, penghargaan apa yang 
pantas diberikan kepadanya?
J: Saya sepakat dengan teman-teman yang 
sudah memberinya seragam polisi. Anda bisa melihat foto besarnya yang diarak 
oleh teman-teman saya itu. Mungkin mereka mengusulkan agar Anggodo benar-benar 
diangkat jadi Kapolri atau Kabareskrim Mabes Polri atau Kasatlantas atau Ka--- 
apa sajalah.

4. Sekarang kita masuk ke pertanyaan yang berkaitan 
dengan proses penyidikan di kepolisian. Barang bukti apa yang menguatkan 
keputusan bahwa seseorang patut dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan 
pemerasan?
J: Karcis parkir.
Anda yakin dengan jawaban 
anda?
J: Yakin sekali. Tanpa karcis parkir anda tidak bisa 
menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Luar biasa, keyakinan anda sangat 
mengagumkan. Saya kira anda mempunyai bakat besar menjadi penyidik. Kita 
istirahat dulu minum-minum kopi sebentar. Baiklah, saudara-saudara sekalian, 
kita lanjutkan lagi ke pertanyaan berikutnya:
 
5. Dalam pidato 
Senin malam Presiden mengatakan kesungguhannya untuk memberantas makelar kasus. 
Anda menonton Presiden berpidato, bukan?
J: Ya. Dan anda hendak 
menanyakan lagi siapa nama presiden kita?
Tentu saja tidak! Kalau 
Anda betul-betul menyimak pidato itu, pertanyaan kelima ini pasti bisa Anda 
jawab dengan mudah: Siapa pihak yang paling dirugikan dengan pemberantasan 
markus?
J: Kawan-kawan saya, warga negara yang beragama Kristen dan 
Katholik. Dulu mereka pernah dirugikan juga pada zaman Petrus.

6. Karena Presiden mengatakan sangat serius, apakah menurut anda 
pemberantasan markus itu akan berhasil?
J: Tidak.

7. Anda meragukan kesungguhan Presiden?
J: Pertanyaan anda 
terlalu menggiring atau mengarahkan. Lanjutkan ke pertanyaan 
berikutnya.

8. Bisa anda jelaskan alasan ketidakpercayaan 
anda?
J: Jaksa Agung Hendarman tidak bisa melihatnya dan hanya bisa 
mencium baunya. Kira-kira si markus ini beroperasi seperti kentut, begitulah. 
Apakah anda berpikir bahwa Jaksa Agung akan bisa menangkap kentut? Tidak. Dan 
apakah urusan Jaksa Agung adalah menangkap kentut? Tidak juga.

9. Sebutkan sedikitnya dua pihak yang paling diuntungkan dalam kasus Bibit 
Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
J: Pertama Menkominfo Tifatul 
Sembiring; ia melihat peluang dan langsung mengusulkan agar kementeriannya 
dijadikan satu-satunya penguasa penyadapan. Kedua Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim 
Ritonga. Sebagai penikmat duren, ia mendapatkan barang yang 
disukainya.

10. Pertanyaan terakhir, negara Indonesia adalah 
negara hukum, itu tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-3. 
Menurut anda, apakah pencopotan Susno Duadji dari posisinya sebagai Kabareskrim 
merupakan langkah positif dalam kaitan Indonesia adalah negara 
hukum?
J: Pertanyaannya salah. Dari dulu Indonesia adalah negara 
kepulauan.

*) A.S. Laksana, penulis dan cerpenis 
tinggal di Jakarta 



      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke