PAK SAAFRUDIN BAHAR DAN KAWAN2 TIM PENGGAGAS KONGRES KEBUDAYAAN MINANGAKABAU 
MEI 2010, GEBU MINANG PUSAT

BERSAMA INI SAYA KIRIMKAN KONSEP GAGASAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU MEI 
2010 YANG SUDAH SAYA EDIT DAN SEMPURNAKAN LAGI. SAYA MINTA MAAF TIDAK BISA 
HADIR DALAM RAPAT TIM BESOK RABU 2/11 KARENA SAYA MENGIKUTI PROGRAM ESQ165 1-3 
DES.  



                              KONGRES KEBUDAYAAN
                                 MINANGKABAU
                                   Mei 2010

                              Diselenggarakan di 
                        Kampus Sekolah INS Mohd Syafei
                                  Kayu Tanam


                                   Gagasan

                                      I

INDONESIA sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini, dengan 17 ribuan 
pulau-pulau besar-kecil, yang terletak di persimpangan jalan yang menghubungkan 
dua benua dan dua lautan besar, dengan penduduk mendekati 250 juta, dan 
tergolong ke dalam negara dan masyarakatnya yang multi-etnik dan multi-budaya, 
ke depan, diprediksikan akan menjadi salah satu dari negara terbesar dan 
termaju di Asia ini, menyusul Cina dan India. 

    Prediksi ini tentu saja dilandaskan kepada asumsi bahwa di samping SDAnya 
yang memang adalah termasuk negara terkaya di gugusan khatul-istiwa ini, juga 
karena adanya perubahan paradigma cara berfikir dan sikap hidup dari rakyat dan 
masyarakatnya untuk bekerja keras dalam mengejar segala ketinggalan untuk 
setara dengan masyarakat dan bangsa lain-lainnya di dunia ini, dan dengan 
tekad: ‘Jadi tuan di rumah sendiri!’ Perubahan paradigmatik dimaksud adalah 
dengan mempersiapkan  SDMnya yang andal dan kompetitif di samping SDB (Sumber 
Daya Budaya)nya yang juga andal dan memiliki dasar-dasar yang kokoh dan kuat 
serta mampu dalam menjawab tantangan masa depan itu.
        
   Tantangan masa depan ini, bagaimanapun, mau tak mau juga harus dijawab oleh 
suku-bangsa Minangkabau yang kampung halaman utamanya berada di ranah Minang di 
Sumatera Barat, dan yang rakyatnya juga bertebaran ke mana-mana dalam semangat 
merantau di Nusantara ini. Rakyat dan masyarakat Minangkabau, sejarah mencatat, 
telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga juang terhadap 
berhimpunnya suku-suku bangsa di Indonesia ini dalam satu wadah kesatuan, yang 
kemudian seusai Perang Dunia Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945, menjelma 
menjadi sebuah negara baru di Asia Tenggara ini: Negara Republik Indonesia, 
yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Cita dan cita-cita dari NRI ini 
dituangkan dalam bait-bait Pancasila yang termaktub dalam Mukaddimah UUD RI 
1945 dan yang sekaligus jadi landasan dari UUD RI 1945, sebagai patokan dan 
pedoman hidup dari kita bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. 

                                     II
        
   Kecenderungan selama penggal kedua dari kelahiran Republik ini, yaitu 
setelah peristiwa PRRI di tahun 1958, setengah abad ke mari ini, bagaimanapun, 
memperlihatkan tanda-tanda penurunan citra dan prestasi di hampir semua bidang 
kehidupan, di samping kekurangan stamina dan daya juang dalam mengharungi 
kehidupan ini yang makin kompetitif dan makin kompleks. Pembekalan budaya dan 
reorientasi hidup, karenanya, sangat sekali diperlukan bagi generasi sekarang 
dan akan datang dalam meretas dan merebut peluang ke masa depan itu.       
        
   Dalam menjawab tantangan ke depan di Abad ke 21 M/Abad ke 15 H dst ini, 
orang Minang tentu saja tidak ingin dilupakan dan lenyap dari permukaan bumi 
ini karena kekurangan stamina dan daya juang, karena kalah dalam perlombaan dan 
persaingan, baik secara internal dengan suku-suku bangsa lainnya di tanah air 
ini, maupun dan terutama dengan suku-suku bangsa yang datang dari luar, yang 
kendati jumlahnya secara statistik kependudukan sedikit tetapi mendominasi 
kekuatan ekonomi dan perdagangan serta industri di bumi Nusantara ini. 
        
   Tegasnya, orang Minang harus bangkit kembali dengan stamina baru, semangat 
juang baru dan orientasi baru dalam menjawab tantangan ke masa depan itu, demi 
kejayaan dan kesatuan bangsa di tanah air Indonesia ini, dan demi perbaikan 
diri dalam memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan kampung halaman 
dan bagi negara secara keseluruhan.

                                     III

   Untuk mengikrarkan bangkitnya kembali stamina dan semangat juang bagi 
kesatuan dan kejayaan bangsa inilah orang Minang, di kampung dan di rantau, 
mengadakan sebuah Kongres Kebudayaan Minangkabau, bulan Mei tahun 2010, 
bertempat di Kampus Sekolah INS Mohd Syafei, Kayu Tanam.
        
   Dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau tersebut akan diikrarkan kembali bahwa 
rakyat dan masyarakat Minangkabau, baik yang di kampung maupun yang bertebaran 
di rantau di manapun di kawasan Nusantara ini, bahkan di luar negeri sekalipun, 
bahwa mereka adalah bahagian yang integral dan tak terpisahkan dari Indonesia 
dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, dan berjuang bersama-sama dengan 
rakyat dan suku-suku bangsa lainnya di Indonesia bagi kemakmuran dan kejayaan 
bangsa.
        
   Dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau itu juga akan diikrarkan kembali 
landasan kehidupan yang terbuhul dalam ungkapan filosofis: “Adat Bersendi 
Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah (ABS-SBK)” yang kebetulan juga jadi landasan 
hidup bersama bagi suku-suku Melayu lainnya di manapun di Nusantara ini. 
        
   Dengan ungkapan filosofis itu dimaksud bahwa rakyat dan masyarakat 
Minangkabau memakaikan adatnya dengan bersendikan syarak (Islam); dengan 
konsekuensi: adat yang sejalan dengan Islam (adat Islamiyah), dipakai, adat 
yang tidak sejalan dengan Islam (adat jahiliyah), dibuang. Sebagai kesimpulan 
logisnya adalah, bahwa rakyat dan masyarakat Minangkabau adalah rakyat dan 
masyarakat yang beradat Minangkabau dan beragama Islam. Jika terjadi 
kontradiksi antara ajaran adat dan ajaran agama Islam maka yang dimenangkan 
adalah Islam, dan rakyat dan masyarakat Minangkabau menjadikan Al Qur’an 
Kitabullah sebagai pedoman hidup dan rujukan utama mereka dalam mengharungi 
kehidupan ini.
        
   Secara implisit ini juga berarti, sesuai dengan ajaran adat dan agama itu 
sendiri, rakyat dan masyarakat Minangkabau menerima semua yang baik dari 
manapun datangnya, dan menolak yang buruk dari manapun pula datangnya. Sebagai 
konsekuensinya juga adalah bahwa mereka adalah orang Minang, yang sekaligus 
adalah orang Indonesia dan tidak kurangnya adalah juga warga dunia. Inipun 
sejalan dengan prinsip budaya Minang itu sendiri: “Alamnya, jika dibalun 
sebalun kuku, jika dikembang selebar alam. Alam terkembang jadikan guru.”

                                      IV

    Dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau itupun akan dijabarkan dan disepakati 
langkah-langkah ke depan dalam berbagai bidang kehidupan yang basisnya ada di 
Nagari, tetapi yang secara struktural-institusional-fungsional juga berjenjang 
naik secara terkoordinasi sampai ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, 
di Sumatera Barat, bersebelahan dan begandengan tangan dengan struktur dan 
sistem pemerintahan formal sebagai bahagian yang integral dan tak terpisahkan 
dari NKRI.
        
   Dengan demikian, di samping pemerintahan formal di ketiga bidang kegiatan: 
eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang berjenjang naik dari Nagari, 
Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, sebagai bahagian yang integral dari NKRI, 
juga diciptakan Lembaga Adat dan Syarak (LAS), sebagai pengejawantahan dari 
landasan hidup ABS-SBK, untuk diterapkan di berbagai bidang kehidupan secara 
integral, terkoordinasi dan terprogram dari waktu ke waktu secara 
berjangka-jangka. 
        
   Selama ini, baik di Nagari maupun di tingkat yang lebih tinggi lagi, semua 
berjalan seperti sendiri-sendiri. Adatnya sendiri, di bawah kendali ninik 
mamak, syaraknya sendiri, di bawah arahan alim ulama, masalah-masalah 
sosial-ekonomi, pendidikan dan kemasyarakatan lainnya juga jalan 
sendiri-sendiri, di bawah arahan cerdik-pandai dan komando para pejabat, 
sementara wanita serta pemudanya juga jalan sendiri-sendiri, di bawah Bundo 
Kanduang, organisasi pemuda, dsb, tanpa semua itu ada lembaga yang 
mengkoordinasikan dan mengintegrasikannya dalam satu sistem yang saling terkait 
dan terpadu.   
        
   Karena filosofi ABS-SBK dasarnya tidak hanya “adat” tetapi “adat yang 
bersendi syarak, dan syarak bersendi Kitabullah,” maka, berbeda dengan KAN 
(Kerapatan Adat Nagari) yang ada selama ini di setiap Nagari, LAS merangkum 
adat itu dalam konteks ABS-SBK, yang konsekuensinya, LAS adalah lembaga 
pengganti KAN yang tidak hanya berorientasi lokal dan nasional tetapi juga 
sekaligus global dan universal, dengan menempatkan Kitabullah Al Quran sebagai 
rujukan dan pedoman penentu secara final dan kaffah di setiap sisi dan segi 
kehidupan.
        
   Lembaga Adat dan Syarak (LAS), berbeda dengan KAN (Kerapatan Adat Nagari) 
selama ini, basisnya ada di Nagari dan di semua Nagari di Sumatera Barat, 
tetapi, karena permasalahan kehidupan dalam artian moderen sekarang ini juga 
saling kait mengait antara satu sama lain, dan berangkai dari tingkat yang 
terendah ke tingkat yang tertinggi, maka LAS ini secara struktural-fungsional 
dan hirarkis juga ada di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, sesuai 
dengan jalur pemerintahan formal yang ada sekarang. 
        
   LAS sifatnya adalah lembaga musyawarah yang memusyawarahkan hal-hal yang 
terkait dengan berbagai bidang kehidupan di Nagari dan secara 
koordinatif-integratif di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. LAS pada 
dirinya adalah lembaga non-formal berdampingan dan bekerjasama bahu-membahu 
dengan pemerintahan formal, di bidang ekesekutif, legislatif maupun yudikatif, 
dari Nagari ke Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.    
   
   LAS, karenanya, adalah wadah non-formal kerakyatan pendamping dari 
pemerintahan formal di tingkat Nagari, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, yang 
merupakan perwujudan dari kekuatan rakyat (people power) dalam mendukung 
kekuatan negara. LAS memusyawarahkan dan merumuskan hal-hal yang berkaitan 
dengan tugas-tugas kemasyarakatan di berbagai bidang kehidupan (ekonomi, 
politik, keamanan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kemasyarakatan lainnya) 
dalam rangka membantu pemerintah dan mempercepat kemajuan di berbagai bidang 
kehidupan itu, dengan menjiwainya dengan semangat ABS-SBK.
        
   Dalam perealisasiannya, sebagai konsekuensi logis dari diintegrasikannya 
aspek-aspek kehidupan adat, agama (syarak) dan segi-segi sosial, ekonomi, 
pendidikan, kebudayaan, dlsb, yang terpilih dan duduk dalam LAS adalah 
wakil-wakil dari unsur-unsur “tungku nan tigo sajarangan, tali nan tigo 
sapilin,” yaitu unsur-unsur ninik-mamak, alim ulama dan cerdik pandai, ditambah 
dengan unsur-unsur bundo kanduang dan pemuda.  Sementara, lembaga-lembaga 
profesional di berbagai bidang kehidupan itu (seperti LKAAM, MTKAAM, MUI, Bundo 
Kanduang, LSM-LSM, ormas-ormas, partai-partai politik, dsb) memiliki hak hidup 
di tengah-tengah masyarakat sebagai perwujudan dari cita demokrasi dan HAM.  
        
   LAS di Nagari, yang masa kerjanya sejalan dengan masa kerja pimpinan 
pemerintahan formal, pada gilirannya, juga memilih dan/atau menunjuk 
wakil-wakilnya untuk duduk di LAS tingkat Kecamatan; dan demikian, secara 
bertingkat dan berkesinambungan, di Kabupaten dan Provinsi.
 
                                    V

    Kongres Minangkabau di tingkat Provinsi, yang mencakup “Alam Minangkabau,” 
yakni perpaduan antara kampung dan rantau,  diadakan setiap 5 tahun sekali 
untuk melakukan evaluasi terhadap progres dan kendala serta proyeksi dan 
perencanaan ke masa depan dalam jangka menengah dan panjang. Bobot dari 
permasalahan yang dibawakan ke musyawarah Kongres dibahas dan dipersiapkan 
serta dirumuskan pada rapat-rapat pra-kongres, sementara Kongres mereviu, 
merumuskan dan memutuskannya secara integral-menyeluruh. Keputusan Kongres 
itulah yang akan menjadi pegangan dan pedoman kerja untuk 5 dan 20 tahun ke 
depan.
        
   Basis dari ruang lingkup permasalahan yang menjadi tugas pokok dari LAS 
tetap ada di Nagari yang fungsinya dapat dijabarkan ke dalam empat peran utama 
dari Nagari: satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan; 
dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan; tiga, Nagari sebagai 
unit kesatuan ekonomi; dan empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat dan 
sosial-budaya. Adalah tugas LAS, dengan bekerjasama dengan pemerintahan Nagari 
dan bertingkat sampai ke Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, memberi bobot dan 
isi pada setiap sektor dan aspek pembangunan yang sifatnya saling terkait dan 
terintegrasi.
        
   Pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan 
terendah dalam konteks NKRI,” LAS selaku kekuatan rakyat (people power) 
memastikan bahwa roda dan mekanisme pemerintahan di Nagari berjalan secara 
efisien, efektif dan produktif, dan yang sifatnya mengayomi dan menfasilitasi. 
Pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan,” LAS 
memastikan bahwa keamanan di Nagari terjaga dengan baik, dengan menghidupkan 
kembali lembaga “Dubalang” yang menjadi tangan kanan Wali Nagari dan 
pemerintahan Nagari dalam hal keamanan dan pengamanan, dan menfungsikan para 
pemuda (pria dan wanita) sebagai “Parik Paga” Nagari di bawah komando Dubalang.
        
   Pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi,” LAS bersama dengan 
pemerintahan Nagari menfungsikan Nagari sebagai badan hukum yang berkiprah di 
berbagai bidang kegiatan ekonomi dengan menggali dan memanfaatkan potensi 
ekonomi dari Nagari dan anak nagari. LAS, karenanya, memastikan bahwa di 
samping kegiatan ekonomi yang sifatnya perseorangan dari setiap anak nagari, 
juga dibina sistem ekonomi bersama dengan prinsip manajemen moderen yang 
sifatnya koperasi syariah dan menjalin kerjasama dengan Bank Nagari dan 
bank-bank pemerintah lainnya sebagai pemasok modal dan mitra usaha.
        
   Dan pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya,” LAS 
memastikan bahwa filosofi ABS-SBK berjalan dan menjiwai segenap sisi dan aspek 
kehidupan yang sekaligus juga menggerakkan dan mendinamisasi sisi-sisi dan 
aspek-aspek kehidupan itu dalam mencapai tingkat kesejahteraan lahir dan batin 
yang makin tinggi di bawah naungan dan ridha Allah. 
        
   Melalui upaya yang sifatnya sistemik, terorganisasi, terarah,  dan 
terkoordinasi dengan baik dan efektif, kita semua mengharapkan bahwa kita 
rakyat dan suku-bangsa Minangkabau dalam wadah NKRI bersama maju ke depan dalam 
era kebangkitan bangsa di belahan dunia ini. 
        
   Dengan memberdayakan filosofi hidup ABS-SBK yang juga terintegrasi dengan 
ketentuan-ketentuan hukum formal yang berlaku di ranah  Minang sebagai bahagian 
yang integral dan tak terpisahkan dari Republik Indonesia yang kita bangun 
bersama dengan darah dan nyawa ini, kita menantang ke masa depan yang lebih 
baik dan lebih menjanjikan, di mana penduduk asli pribumi menjadi tuan di 
rumahnya sendiri. ***


Mochtar Naim, Wakil Ketua Tim Penggagas Kongres Kebudayaan Minangkabau Pengurus 
Gebu Minang Pusat

Jakarta,1 Des 2009
         



      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke