Praktik membawa jenazah dalam proses pernikahan seperti itu telah
melanggar hak jenazah untuk disegerakan pemakamannya. Oleh karena itu,
sangat tidak patut untuk dilakukan. Di sinilah perlunya seorang tokoh
berhati-hati dalam bertindak karena dapat memberikan contoh yang
kurang baik. Padahal jika seseorang memberikan contoh dalam keburukan
maka ia akan turut menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya,
tanpa mengurangi dosa orang-orang itu.

Akan sangat baik jika tokoh alim ulama dapat menyampaikan nasihat
dalam masalah ini ke keluarga mereka. Kita berprasangka baik bahwa
mereka melakukannya karena dalam kekalutan ketika kehilangan orang
yang dicintai. Semoga mereka diberikan petunjuk dan kesabaran.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke