PENDIRIAN YAYASAN SOSIAL (LSM) 1. LATAR BELAKANG
Adalah Taufik, seorang agen yang bekerja pada sebuah lembaga penyalur dana bantuan untuk LSM-LSM yang bergerak bidang sosial (community development) sering minta tolong kepada Alec untuk me-rewrite proposal berbahasa Inggris yang diajukan oleh LSM-LSM lokal untuk mendapatkan dana dari lembaga donor (asing). Dari beberapa kali pertemuan terbukalah wacana sekaligus informasi berharga bahwa mendirikan LSM itu memang diperlukan mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi bangsa ini menuntut banyak keterlibatan aktivis-aktivis sosial untuk terjun langsung ke tengah masyarakat. Pada saat yang sama, Taufik melihat SurauNet (www.surau.net) kompatibel dengan visi dan misi yang diemban penyandang dana, sehingga dengan program yang jelas terutama untuk isu-isu krusial seperti Pluralisme, Dialog Antar-agama, Toleransi, Demokrasi dan lain-lain, SurauNet sebetulnya layak mendapatkan dana dari pihak donatur. Taufik menyarankan agar Alec menyiapkan badan hukum berbentuk Yayasan untuk SurauNet agar bisa mengajukan proposal yang sama seperti yang diajukan oleh LSM-LSM lain yang nilainya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar tergantung program yang dijalankan. 2. PERMASALAHAN Meski belum berbadan hukum, SurauNet dari awal dirancang berjalan sebagai lembaga / media independen sehingga mengambil entitas SurauNet untuk keperluan pendirian LSM yang dimaksud di atas, agaknya sulit. Menurut Alec, SurauNet nantinya akan berbadan hukum sendiri dengan nama a.l. seperti “Surau Bangun Nusantara” yang belum tentu sepenuhnya sejalan dengan visi dan misi pihak penyandang dana (donatur asing). Setelah didesak dan diyakinkan, Alec akhirnya bersedia bekerja sama melibatkan SurauNet namun sebatas sebagai mitra / dijadikan salah satu sample program yang telah berjalan (sejak 2007) dalam upaya mengkampanyekan pluralitas agama dan kebudayaan (termasuk Islam). Sehingga pada saat mengajukan proposal, LSM baru tersebut sudah punya track record jelas, meskipun baru sebatas partnership dengan SurauNet via orang-orang yang aktif di dalamnya. Oleh karena itu, perlu dibentuk yayasan tersendiri yang bisa bekerja sama dengan banyak pihak (termasuk dengan SurauNet) dikelola oleh orang-orang yang punya komitmen terhadap isu-isu kemasyarakatan dan kemaslahatan umat yang sejalan dengan agenda pihak donatur atau perwakilannya yang ada di Indonesia “quote n quote” nilai-nilai universal. 3. PENDIRI YAYASAN Pendiri yayasan adalah orang-orang yang punya komitmen tinggi pada masalah-masalah sosial / kemasyarakatan. Pendiri yayasan menduduki jabatan sebagai Dewan Penasehat dan/atau Dewan Pengawas serta Dewan Pengurus. Dewan Penasehat dan/atau Dewan Pengawas Adalah orang-orang yang punya komitmen untuk masalah-masalah sosial dan kemaslahatan umat, namun tidak memiliki ketersediaan waktu cukup untuk peranserta aktif dalam kegiatan dan program-program yayasan. Dewan Pengurus Adalah orang-orang yang punya komitmen untuk masalah sosial dan kemaslahatan umat sekaligus punya ketersediaan waktu (saat ini dalam kondisi jobless, pensiunan, purnawirawan atau freelance) untuk peranserta aktif (penggiat) dalam setiap program dan kegiatan yayasan / LSM. Syarat Untuk bisa terdaftar sebagai anggota Dewan Pendiri Yayasan, calon pendiri diminta untuk menyetorkan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada rekening-rekening tersebut di bawah ini: BCA Nomor 084 037 5811 a.n. Ali Cestar Drs BNI Nomor 013 769 0351 a.n. Ali Cestar BCA Nomor 301 131 9236 a.n. Okmas Suryadi Selanjutnya mengirimkan fotokopi KTP ke: Sekretariat Yayasan (sementara) Haji Ramin 38 Radar AURI RT 01/09 Kampung Tipar, Mekarsari Cimanggis, Depok 16952 Tel: 021-94197677, 70549625 Cel: 0818-08357232 (Alec), 0816-951313 (Okmas) Untuk wilayah Jabodetabek, fotokopi KTP bisa dijemput. Status Setiap nama yang tercantum sebagai penyetor dana tesebut di atas akan dicatatkan ke dalam Akte Pendirian Yayasan sebagai Pendiri Yayasan dan mendapatkan 1 (satu) salinan atau kopian akta, dikirim langsung ke alamat (Jabodetabek) ybs oleh kurir khusus atau via pos tercatat sesuai alamat yang tercantum di KTP atau atas permintaan ybs. 4. ALOKASI ANGGARAN Untuk tahap-tahap awal, anggaran (yang masih terbatas) akan dipakai untuk keperluan pengurusan legalitas serta operasional sekretariat termasuk administrasi dan honorarium pengurus, diproyeksikan hanya berlangsung antara 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan sejak yayasan berdiri. Untuk bulan-bulan berikutnya, diharapkan Yayasan sudah bisa berjalan dari dana yang didapat dari pihak donatur melalui pengajuan resmi oleh yayasan ke pihak penyandang dana lewat program-program yang akan disusun kemudian dengan bantuan rekan-rekan SurauNet dan Sdr Taufik. Yayasan juga menyiapkan honorarium tetap bagi Dewan Pengawas jika di kemudian hari jumlah kas yayasan memang memadai untuk hal tersebut. 5. CALON DONATUR Calon donatur yang tersedia saat ini berada di bawah tanggung jawab Sdr Taufik sebagai orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia penyaluran dana untuk LSM-LSM di Tanah Air. Selain itu, di kemudian hari, yayasan juga akan membidik donatur- donatur lain yang bernaung di bawah lembaga-lembaga donor resmi luar negeri (USAid, AusAid dll) termasuk Asia Foundation dll. 6. BATAS WAKTU Menimbang batas waktu dan tahun anggaran berjalan dari pihak “stand-by donator” maka pendirian yayasan disarankan agar segera dipercepat. Karena itu, kepada calon pendiri yayasan diimbau agar segera menyalurkan dana awal pendirian yayasan ke nomor-nomor rekening (sementara) tersebut di atas paling lambat 9 Januari 2010. Sesuai dengan anjuran dari pihak notaris, untuk pembuatan akte pendirian yayasan diperlukan sedikitnya 8 (delapan) orang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP (boleh nama istri/suami/anak). Jakarta, 29 Desember 2009 a.n. pengurus yayasan sementara Ali Cestar & Okmas Suryadi http://www.facebook.com/topic.php?uid=45953693267&topic=12328 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe