Assalamualaikum ww para sanak sapalanta,Sabana indak lamak kalau tunjuak urang diarahkan ka urang awak, soalnya bak kato pepatah juo, malu nan indak bisa dibagi.Kini menuruik ICW, kampuang halaman awak -- nan ba-ABS SBK -- tamasuak dalam sambilan provinsi nan dimonitor khusus soal korupsi. Ondeh mak malunyo lai. Dahulu kito tamasuak pelopor 'korupsi bajamaah'. Lai takana ? A guno pitih kalau arang alah tacoreng di kaniang ?Sakadar panghibur hati sajo, tanyato nan manjadi 'juaro' korupsi ko indak urang awak doh, tapi kapalo daerah di pulau Jawa. Apo paralu 'disyukuri', he he ?][ Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
Kepala Daerah di Pulau Jawa Terindikasi Terkorup Lia Harahap - detikNews, 14 Januari 2010. Jakarta - ICW memonitoring 9 kepala daerah di Indonesia yang diduga melakukan tindakan korupsi. Hasilnya, kepala daerah di Pulau Jawa ditemukan paling banyak melakukan tindakan korupsi. "Temuan kita selama 2009, ternyata dari 9 kepala daerah ini, kepala daerah di pulau Jawa paling banyak ditemukan indikasi tindakan korupsi, ujar anggota tim investigasi ICW Tama S. Lankun di kantor ICW Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2009). Monitoring yang dilakukan bersama kejaksaan setempat, menemukan 264 kasus korupsi, dengan 573 orang tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun. Kasus korupsi kepala daerah di tingkat kabupaten ditemukan sebanyak 197 kasus, di mana sektor keuangan daerah menjadi lahan korupsi dengan temuan 62 kasus yang kerugiannya Rp 128 triliun. Temuan positif pihak ICW lainnya, adalah menurunnya kasus korupsi di tahun 2009 menjadi 39 kasus, dibanding tahun 2008 sebanyak 61 kasus."Monitoring yang kita lakukan ini membawa apresiasi kita juga, karena tahun 2009 menurun menjadi Rp 120 miliar, dari tahun lalu (tahun 2008) yang mencapai Rp 221 miliar," tegas Tama. Kesembilan daerah monitoring ICW itu adalah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur. (lia/gah)
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe