Pak Abraham dan Dunsanak Sadonyo.

 

Kalau menurut saya, yang lebih aneh lagi adalah pembelinya.

 

Contoh untuk rokok yang pak Abraham sebutkan kemaren. "Harga Eceran" sebesar
Rp 656/ batang itu telah mencakup Cukai sebesar Rp 300. Artinya, cukai itu
besarnya hampir sama dengan harga produksi+ distribusi + keuntungan. Bahkan
kalau ditarik ke belakang lagi, menurut UU 39/2007, cukai itu mencapai 275%
dari harga jual pabrik.

 

Besar sekali. Bandingkan dengan PPH yang max 25%, atau PPN 10%, bahkan Zakat
Maal yang Cuma 2.5%.  Tapi saya belum pernah mendengar ada "pembayar cukai"
(i.e perokok) itu protes ke Pemerintah, atau berusaha melakukan penggelapan.
Mereka dengan "enjoy" membeli rokok (yang artinya membayar pajak yang sangat
tinggi). 

 

 

Kalau dikaitkan dengan terminology, ini merupakan salah satu karakteristik
Cukai, yang membedakannya dari pajak biasa, yaitu adanya fungsi "community
protection".

 

Nah, apakah KBBI perlu disesuaikan atau tidak, ambo ndak tau do. Tapi kalau
menurut pemahaman ambo, KBBI itu merupakan kamus umum, jadi tidak perlu
terlalu "masuk ke wilayah" yang spesifik, seperti istilah khusus dalam ilmu
pengetahuan atau peraturan tertentu.

 

Satu lagi, pak Abraham. Tentang penggunaan istilah "Bantuan LN" untuk
menyebutkan "Utang LN". Itu bukan "penyembunyian", tetapi kalau boleh saya
katakan itu merupakan "bahasa gaul". Kalau dalam dokumen resmi BLN tersebut
tetap disebut secara resmi, Utang dan Hibah. Misalnya di APBN disebut
Hutang. Di Departemen Keuangan sendiri, urusan ini ditangani oleh
"Direktorat Pinjaman dan Hibah" yang berada di bawah "Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang". Jadi ini bukan "penyembunyian".

 

Mungkin Bantuan Luar Negeri ini merupakan terjemahan dari foreign aids atau
foreign assistance. Dalam beberapa hal, memang nampaknyo urang "barat" tu
labiah aluih tutur katanya (tapi tidak mengaburkan arti). 

 

Ambo takana jo suatu tulisan, katonyo, 3 kata yang awak dapek dari boss nan
pernah sakola di luar negeri adalah: "tolong", "maaf", dan "terimakasih".

 

Eh, lah bajelo-jelo kama kama carito ambo, maaf

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Abraham Ilyas
Sent: Saturday, January 16, 2010 5:34 AM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [...@ntau-net] Keanehan pada perdagangan rokok !

 

Terima kasih untuk  Dnda Riry yang telah memberi penjelasan makana kata
cukai tsb. Kalau begitu apakah kamus bahasa Indonesia (khususnya KBBI) perlu
untuk diperbaiki membedakan makna kata kata tsb. dengan contoh yang konkrit,
karena kata cukai, pajak, uang leges, bea merupakan kata-kata yang biasa
didengar oleh masyarakat sehari hari.

Salam

Abraham Ilyas 64th.
www.nagari.org

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke