Pak Abraham dan Dunsanak Sadonyo.
Kalau menurut saya, yang lebih aneh lagi adalah pembelinya. Contoh untuk rokok yang pak Abraham sebutkan kemaren. "Harga Eceran" sebesar Rp 656/ batang itu telah mencakup Cukai sebesar Rp 300. Artinya, cukai itu besarnya hampir sama dengan harga produksi+ distribusi + keuntungan. Bahkan kalau ditarik ke belakang lagi, menurut UU 39/2007, cukai itu mencapai 275% dari harga jual pabrik. Besar sekali. Bandingkan dengan PPH yang max 25%, atau PPN 10%, bahkan Zakat Maal yang Cuma 2.5%. Tapi saya belum pernah mendengar ada "pembayar cukai" (i.e perokok) itu protes ke Pemerintah, atau berusaha melakukan penggelapan. Mereka dengan "enjoy" membeli rokok (yang artinya membayar pajak yang sangat tinggi). Kalau dikaitkan dengan terminology, ini merupakan salah satu karakteristik Cukai, yang membedakannya dari pajak biasa, yaitu adanya fungsi "community protection". Nah, apakah KBBI perlu disesuaikan atau tidak, ambo ndak tau do. Tapi kalau menurut pemahaman ambo, KBBI itu merupakan kamus umum, jadi tidak perlu terlalu "masuk ke wilayah" yang spesifik, seperti istilah khusus dalam ilmu pengetahuan atau peraturan tertentu. Satu lagi, pak Abraham. Tentang penggunaan istilah "Bantuan LN" untuk menyebutkan "Utang LN". Itu bukan "penyembunyian", tetapi kalau boleh saya katakan itu merupakan "bahasa gaul". Kalau dalam dokumen resmi BLN tersebut tetap disebut secara resmi, Utang dan Hibah. Misalnya di APBN disebut Hutang. Di Departemen Keuangan sendiri, urusan ini ditangani oleh "Direktorat Pinjaman dan Hibah" yang berada di bawah "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang". Jadi ini bukan "penyembunyian". Mungkin Bantuan Luar Negeri ini merupakan terjemahan dari foreign aids atau foreign assistance. Dalam beberapa hal, memang nampaknyo urang "barat" tu labiah aluih tutur katanya (tapi tidak mengaburkan arti). Ambo takana jo suatu tulisan, katonyo, 3 kata yang awak dapek dari boss nan pernah sakola di luar negeri adalah: "tolong", "maaf", dan "terimakasih". Eh, lah bajelo-jelo kama kama carito ambo, maaf Riri Bekasi, l, 47 From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Abraham Ilyas Sent: Saturday, January 16, 2010 5:34 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [...@ntau-net] Keanehan pada perdagangan rokok ! Terima kasih untuk Dnda Riry yang telah memberi penjelasan makana kata cukai tsb. Kalau begitu apakah kamus bahasa Indonesia (khususnya KBBI) perlu untuk diperbaiki membedakan makna kata kata tsb. dengan contoh yang konkrit, karena kata cukai, pajak, uang leges, bea merupakan kata-kata yang biasa didengar oleh masyarakat sehari hari. Salam Abraham Ilyas 64th. www.nagari.org
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe