Dinda Ajoduta, rasonyo indak sarik bana mambuek yayasan tu doh. Baru-baru ko 
ambo sato mambuek Yayasan INS Kayutanam, kini alah salasai. Minta sajo ka 
notaris untuak mambuek akta. Sagalo nan paralu akan inyo jalehkan ka kito. A 
juo lai ?

Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Sat, 1/16/10, ajo duta <ajod...@gmail.com> wrote:

From: ajo duta <ajod...@gmail.com>
Subject: [...@ntau-net] Mari Mendirikan Yayasan Rantaunet
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Saturday, January 16, 2010, 8:51 PM

Assalaamu'alaikum sanak kasadoalahe,
 
Harapan kito tentu kiprah palantako indak sekedar palapeh unek2 di dunia maya 
sajo.
Tapi bisa melahirkan kerja yang bermanfaat bagi masyarakat dalam bentuk
kerja nyata yang bisa bermanfaat bergenerasi.
 
Untuk kesekian kalinyo ambo maajak sanak ambo di palantako, mari kito
labiah manukik secara lebih serius untuk memberi badan hukum palanta
awak ko.
 
Insya Allah ambo akan di Indonesia baliak akhir bulan Januari ko sampai
minggu katigo Maret, untuk urusan keluarga. Tantu prinsip "sakali mambuka
kuro, duo tigo utang tabayia" akan ambo laksakan.
 
Ambo maajak sanak di Jakarta untuk kito "Bakubang" baliak dengan
satu satunyo agenda mendirikan Yayasan Rantaunet. Jadi rapek tu beko
akan menjadi rapek pertamo pendiri yayasan sebagai tindak lanjut dari
pertemuan RN di rumah makan di Kramat Raya tahun 2008, dima awak
setuju menugaskan Miko Mikardo untuk mengatur persiapan pembentukan
yayasan.
 
Kironyo Miko dan Rang Mudo RN bisa memotori dan mempersiapkan pertemuanko.
Sebagai bahan, dibawah ado petunjuk caro mendirikan yayasan dan
template AD/ART yayasan standar pendirian yayasan di Indonesia.
 
Menjelang pertemuan tu, mari kito mulai diskusi konsep organisasi yayasan
dan rencana kerja dll. di palantako.
 
Ambo tunggu respons sanak. Terimo kasih
 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM/PKBM/KURSUS
June 17, 2008 by husyap 

Sekedar membagi informasi aja karena sudah beberapa bulan ini penulis sedikit 
banyak tahu mengenai seluk beluk pengurusan suatu lembaga, baik itu berupa 
lembaga sosial atau yang lainnya, dan ini tidak hanya bergerak dalam satu 
bidang aja tapi dibeberapa bidang, keuntungan dengan adanya legalitas lembaga 
suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, 
legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata 
kolega maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerjanya, oleh kerena itu 
sekiranya kita dapat membagi atau share bagi siapa yang ingin membangun suatu 
lembag, untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain memerlukan 
beberapa persyaratan, diantaranya :


YAYASAN/LSM

Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

Dewan Pengawas Minimal 1 orang

Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM


Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat

(Semua ini dibawa ke Notaris) 

Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan 
sama dengan diatas)

Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,


Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 300.000,-

Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung negonya ama Notaris 
biasanya 2 juta keatas

Catatan :

Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal 
karena telah memiliki akte Notaris.


Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, 
Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel 
Lembaga, dll.


Draft Akte Notaris/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Wikimedia_Indonesia/Draft_Pendirian_Yayasan_(id)


-- 
Wassalaamu'alaikum
ajoduta/17081947/usa

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke